Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
11/30/2018 7:00 AM
Hits: 5581

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.20/30/PADG/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syari

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
 
Peraturan              :    Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.20/30/PADG/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
 
Berlaku                  :  1 Desember 2018
 
I.    Latar Belakang Pengaturan
Sebagai upaya menjaga kecukupan likuiditas perbankan, Bank Indonesia meningkatkan fleksibilitas dan distribusi likuiditas baik untuk perbankan konvensional maupun perbankan syariah dengan menambah porsi GWM rata-rata dalam rupiah bagi BUK, BUS, dan UUS yang semula sebesar 2% (dua persen) menjadi sebesar 3% (tiga persen) guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Perubahan kewajiban dimaksud dinyatakan dalam peraturan pelaksanaan (PADG) tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
 
II.   Substansi Pengaturan
Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.          GWM dalam rupiah bagi BUK:
-          Porsi GWM rata-rata yang semula 2% menjadi 3%
-          Porsi GWM harian yang semula 4,5% menjadi 3,5%
b.          GWM dalam rupiah bagi BUS dan UUS:
-          Porsi GWM rata-rata yang semula 2% menjadi 3%
-          Porsi GWM harian yang semula 3% menjadi 2%

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga