Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan
Gubernur No.20/30/PADG/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018
tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi
Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Berlaku :
1
Desember 2018
I.
Latar Belakang Pengaturan
Sebagai upaya
menjaga kecukupan likuiditas perbankan, Bank Indonesia meningkatkan
fleksibilitas dan distribusi likuiditas baik untuk perbankan konvensional
maupun perbankan syariah dengan menambah porsi GWM rata-rata dalam rupiah bagi
BUK, BUS, dan UUS yang semula sebesar 2% (dua persen) menjadi sebesar 3% (tiga
persen) guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem
keuangan. Perubahan kewajiban dimaksud dinyatakan dalam peraturan pelaksanaan (PADG)
tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum
Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
II. Substansi
Pengaturan
Perubahan pengaturan dalam PADG ini
meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
GWM dalam rupiah bagi BUK:
-
Porsi GWM rata-rata
yang semula 2% menjadi 3%
-
Porsi GWM harian yang
semula 4,5% menjadi 3,5%
b.
GWM dalam rupiah bagi
BUS dan UUS:
-
Porsi GWM rata-rata
yang semula 2% menjadi 3%
-
Porsi GWM harian yang
semula 3% menjadi 2%