Peraturan

BI Icon
Departemen Komunikasi​​
12/14/2023 6:00 PM
Hits: 9760

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.20 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan  ​
​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.20 Tahun 2023 tentang Tata Cara  Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Tanggal Berlaku 
​:
14 Desember 2023


Ringkasan                   

I. Latar Belakang

Untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi Penyelenggara yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen, termasuk pengaturan untuk aspek Pelindungan Konsumen. Pengaturan Pelindungan Konsumen yang efektif akan mendorong kenyamanan bagi Konsumen dalam melakukan transaksi ekonomi untuk selanjutnya mendukung stabilitas sistem keuangan. Bagi Penyelenggara, Pelindungan Konsumen yang efektif akan memberikan hasil yang positif untuk keberlangsungan kegiatan usahanya.

Secara umum, tujuan pengaturan Pelindungan Konsumen adalah untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya Pelindungan Konsumen, meningkatkan keberdayaan Konsumen sehingga Konsumen mampu melindungi dirinya sendiri, mengurangi ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dan Konsumen, mengeliminasi penyampaian informasi sesat, penyalahgunaan kewenangan, dan fraud, serta mendorong pengembangan inovasi produk dan layanan keuangan yang bertanggung jawab dan efisien.

Selanjutnya Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan Pelindungan Kons​umen Bank Indonesia melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia. Penguatan kebijakan dimaksud merupakan bentuk respon Bank Indonesia atas penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perkembangan prinsip Pelindungan Konsumen yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan, dan praktik terbaik di level internasional (international best practices), serta ditujukan  untuk menjawab tantangan bagi terselenggaranya Pelindungan Konsumen yang efektif di tengah perkembangan ekonomi keuangan digital.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menerbitkan peraturan teknis untuk mendukung implementasi prinsip Pelindungan Konsumen oleh Penyelenggara mengenai tata cara pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.

II.  Materi Pengaturan

  1. Ruang lingkup Pelindungan Konsumen yang diatur dalam PADG ini mencakup seluruh bidang tugas kewenangan Bank Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia meliputi:
    1. Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran;
    2. Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang;
    3. pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
    4. pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia
     
    yang berhubungan langsung dengan Konsumen.

  2. Prinsip Pelindungan Konsumen Prinsip Pelindungan Konsumen meliputi:
    1. kesetaraan dan perlakuan yang adil;
    2. keterbukaan dan transparansi;
    3. edukasi dan literasi;
    4. perilaku bisnis yang bertanggung jawab;
    5. pelindungan aset Konsumen terhadap penyalahgunaan;
    6. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;
    7. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif; dan
    8. penegakan kepatuhan.
    Penerapan prinsip Pelindungan Konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa Penyelenggara.

  3. Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan dan Transparansi
    1. Penyelenggara wajib memberikan informasi kepada Konsumen mengenai fitur produk dan/atau jasa yang paling kurang memuat informasi mengenai biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, tata cara atau mekanisme penggunaan produk dan/atau jasa, serta konsekuensi;
    2. Informasi mengenai produk/jasa wajib diberikan secara jelas, akurat, jujur, mudah di akses, dan tidak menyesatkan, termasuk dalam hal kegiatan pemasaran dan iklan;
    3. Penyelenggara wajib menyediakan sarana resmi yang mudah diakses oleh Konsumen untuk memudahkan Konsumen memperoleh informasi.

  4. Pelaksanaan Prinsip Edukasi dan Literasi
    1. Penyelenggara wajib melakukan edukasi untuk meningkatkan literasi Konsumen dan/atau masyarakat secara terencana, terukur, dan berkelanjutan;
    2. Dalam pelaksanaan edukasi, Penyelenggara menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia yang mencakup:
      1. laporan rencana pelaksanaan edukasi; dan
      2. laporan pelaksanaan edukasi.

  5. Pelaksanaan Prinsip Pelindungan Data dan/atau Informasi Konsumen
    1. Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen;
    2. Dalam hal Penyelenggara bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola data dan/atau informasi Konsumen, Penyelenggara wajib memastikan pihak lain tersebut menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi Konsumen; dan
    3. Penyelenggara dilarang memberikan data dan/atau informasi Konsumen kepada pihak lain tanpa sepersetujuan Konsumen.

  6. Pelaksanaan Prinsip Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan yang Efektif
    1. Penyelenggara wajib memiliki fungsi yang menangani dan menyelesaikan pengaduan Konsumen, yang bertugas untuk:
      1. menerima pengaduan;
      2. menangani dan menyelesaikan pengaduan; dan
      3. memantau penanganan dan penyelesaian pengaduan.
    2. Pegawai yang ditunjuk melaksanakan fungsi penanganan dan penyelesaian pengaduan memiliki paling sedikit:
      1. pengetahuan mengenai jenis produk dan/atau jasa yang disediakan atau diterbitkan oleh Penyelenggara;
      2. kompetensi di bidang penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen; dan
      3. kewenangan untuk membuat keputusan terhadap penanganan dan penyelesaian pengaduan.
    3. Penyelenggara wajib menangani dan menyelesaikan pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen sesuai mekanisme dan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam ketentuan. 

  7. Penanganan Pengaduan Konsumen oleh Bank Indonesia 
    1. Dalam hal Konsumen tidak menyepakati hasil penanganan dan penyelesaian yang dilakukan oleh Penyelenggara, Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada badan atau lembaga penyelesaian sengketa atau kepada Bank Indonesia.
    2. Pengaduan yang dapat disampaikan Konsumen kepada Bank Indonesia yaitu yang termasuk dalam ruang lingkup Pelindungan Konsumen.
    3. Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia berupa adanya:
      1. ketidakpahaman Konsumen;
      2. indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia yang dilakukan oleh Penyelenggara; atau
      3. kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen.
    4. Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia yang merupakan kerugian finansial dan/atau potensi kerugian finansial yang wajar dan berdampak secara langsung kepada Konsumen, dilakukan dengan ketentuan:
      1. Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Penyelenggara namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dengan Penyelenggara;
      2. permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, badan/lembaga penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya; dan
      3. Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Penyelenggara dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
    5. Pengaduan yang disampaikan kepada Bank Indonesia memiliki nilai potensi kerugian finansial ditetapkan paling banyak sebesar:
      1. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang ditimbulkan oleh Penyelenggara di bidang Sistem Pembayaran, Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia; atau
      2. Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang ditimbulkan oleh  pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
    6. Penyampaian pengaduan kepada Bank Indonesia tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara kepada Konsumen;
    7. Konsumen dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank Indonesia secara langsung dan/atau tidak langsung.
    8. Bentuk penanganan pengaduan Konsumen yang dilakukan oleh Bank Indonesia berupa:
      1. Edukasi;
      2. Konsultansi; dan
      3. fasilitasi.

  8. Penyelesaian Sengketa oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan
    1. Dalam hal Konsumen menolak hasil penyelesaian pengaduan dari Penyelenggara maka Penyelenggara harus memberikan informasi kepada Konsumen mengenai upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
    2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor Keuangan.
    3. Penyelenggara harus mengikuti upaya penyelesaian sengketa yang menjadi pilihan Konsumen atau sesuai dengan yang disepakati antara Penyelenggara dan Konsumen sebelumnya.

  9. Tata Cara Pelaporan 
    1. Penyelenggara wajib menyampaikan laporan terkait Pelindungan Konsumen kepada Bank Indonesia, mencakup:
      1. laporan rencana pelaksanaan edukasi;
      2. laporan pelaksanaan edukasi;
      3. laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen; dan 
      4. laporan lainnya terkait Pelindungan Konsumen.
    2. Laporan rencana pelaksanaan edukasi disampaikan secara tahunan kepada Bank Indonesia paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun pelaksanaan edukasi.
    3. laporan pelaksanaan edukasi disampaikan secara tahunan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 28 Februari setelah tahun pelaksanaan edukasi.
    4. Laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan Konsumen disampaikan secara triwulanan kepada Bank Indonesia dengan batas waktu tanggal 10 bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari.
    5. laporan lainnya terkait Pelindungan Konsumen dilakukan berdasarkan permintaan Bank Indonesia. Laporan atas permintaan Bank Indonesia antara lain berupa data, informasi, laporan atas isu ataupun aspek teknis lainnya terkait Pelindungan Konsumen.

  10. Pengawasan 
    1. Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Penyelenggara melalui:
      1. pengawasan tidak langsung; dan/atau
      2. pengawasan langsung.
    2. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan, Bank Indonesia berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Penyelenggara.
    3. Penyelenggara wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank Indonesia.
    4. Dalam melakukan pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara dalam menjalankan usahanya. Pengawasan terhadap perilaku Penyelenggara dalam menjalankan usahanya merupakan pengawasan dengan pendekatan market conduct yang terfokus pada perilaku Penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.

  11. Pengenaan Sanksi Penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PBI ini dikenai sanksi administratif berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
    3. pembekuan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
    4. pemberhentian pengurus;
    5. denda administratif;
    6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau-
    7. pencabutan izin usaha.

  12. Tanggal efektif berlakunya PADG Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 Desember 2023.


Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​
Halaman ini terakhir diperbarui 12/28/2023 10:05 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga