RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN
GUBERNUR (PADG)
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota
Dewan Gubernur Nomor 20/ 16 /PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing
Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
|
|
Tanggal
|
:
|
15 Agustus 2018
|
|
Berlaku
|
:
|
15 Agustus 2018
|
I.
Latar Belakang
Dalam rangka mendukung
upaya pengembangan pasar valas domestik yang sejalan dengan stabilitas nilai
tukar Rupiah, Bank Indonesia terus mendorong upaya pengembangan instrumen dan
peningkatan likuiditas transaksi di pasar valas. Di sisi lain, untuk menjaga
transaksi valas di pasar untuk tetap prudent, Bank Indonesia tetap mendorong
pelaku pasar untuk tetap melakukan transaksi sesuai dengan prinsip
kehati-hatian dan governance melalui penyediaan dokumen underlying transaksi
untuk transaksi valas terhadap Rupiah diatas jumlah tertentu (threshold). Atas
dasar hal tersebut, Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap pedoman
pelaksanaan transaksi valas terhadap Rupiah melalui penerbitan Peraturan
Anggota Dewan Gubernur mengenai Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara
Bank dengan Pihak Domestik
II. Materi
Pengaturan
a.
Transaksi
Valas terhadap Rupiah meliputi Transaksi Spot dan Transaksi Derivatif Valuta
Asing terhadap Rupiah, yang mencakup Transaksi Forward, Swap, Option, Cross
Currency Swap dan Call Spread Option
b.
Transaksi
Valas terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dilakukan atas dasar
suatu kontrak, yang dapat menggunakan Perjanjian Induk Derivatif Indonesia
(PIDI)
c.
Dalam
hal kontrak yang digunakan Bank dalam Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
mencantumkan penggunaan acuan kurs dalam penyelesaian transaksi pada saat jatuh
waktu, Bank harus mengacu pada kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
d.
Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi transaksi pembelian dan penjualan dalam
denominasi seluruh valuta asing terhadap rupiah
e.
Transaksi
Spot dan Transaksi Derivatif Valuta Asing terhadap Rupiah diatas jumlah
tertentu (threshold), serta transaksi structured product berupa Call Spread
Option Valuta Asing terhadap Rupiah wajib memiliki Underlying Transaksi.
f.
Underlying
Transaksi meliputi seluruh kegiatan:
·
perdagangan
barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
·
investasi
berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi
lainnya di dalam dan di luar negeri; dan/atau
·
pemberian
kredit atau pembiayaan Bank berdasarkan prinsip syariah dalam valuta asing
dan/atau dalam rupiah untuk kegiatan perdagangan dan investasi.
g.
Underlying
Transaksi berupa investasi termasuk fasilitas pemberian kredit antarnasabah
(intercompany loan) yang telah ditarik, dengan aturan sebagai berikut:
·
Nominal
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Underlying Transaksi berupa
pemberian kredit antarnasabah (intercompany loan) baik dalam bentuk tunai
maupun barang yang telah ditarik paling banyak sama dengan nominal kredit yang
telah ditarik
·
Jatuh
waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Underlying Transaksi berupa
pemberian kredit antarnasabah (intercompany loan) yang telah ditarik, paling
lama sama dengan jatuh waktu pelunasan kredit yang ditarik tersebut
·
Jangka
waktu Underlying Transaksi berupa pemberian kredit antarnasabah (intercompany
loan) yang telah ditarik paling singkat 1 (satu) bulan dengan jangka waktu
pengembalian paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal penarikan dana kredit
h.
Penyelesaian
Transaksi Spot wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh (full
movement of fund).
i.
Penyelesaian
Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Nasabah
yang dapat dilakukan secara netting hanya berlaku untuk perpanjangan transaksi
(roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan
pengakhiran transaksi (unwind) sepanjang didukung dengan dokumen Underlying
Transaksi
j.
Bank
dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah.
k.
Larangan
transaksi structured product dikecualikan untuk structured product valuta asing
terhadap rupiah berupa Call Spread Option.
l.
Bank
yang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah berupa
Call Spread Option dengan Nasabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
·
memiliki
Underlying Transaksi;
·
nominal
transaksi tidak melebihi nominal Underlying Transaksi; dan
·
jangka
waktu transaksi tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi
m.
Transaksi
structured product valuta asing terhadap rupiah berupa Call Spread Option wajib
dilakukan secara dynamic hedging.
n.
Dynamic
hedging dilakukan untuk memastikan pelaku transaksi Call Spread Option tidak
terekspos pada risiko nilai tukar akibat kurs pasar melampaui kisaran kurs Call
Spread Option awal.
o.
Dokumen
Underlying Transaksi dapat berupa:
·
dokumen
Underlying Transaksi yang bersifat final; atau
·
dokumen
Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan.
p.
Bank
harus memastikan kebenaran dan kewajaran atas dokumen Underlying Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, dengan
penjelasan sbb:
i. Kriteria kebenaran paling sedikit berupa:
·
dokumen
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain
tidak bertentangan dengan kewajiban penggunaan rupiah, dan
·
dokumen
dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi yang dapat dipastikan keberadaannya.
ii. Kriteria kewajaran paling sedikit berupa:
·
dokumen
telah sesuai dengan market practice yang berlaku secara umum,
·
transaksi
yang dilakukan sesuai dengan dokumen Underlying Transaksi, dan
·
transaksi
yang dilakukan Nasabah sesuai dengan data historis yang dimiliki oleh Bank
dan/atau kebutuhan Nasabah.
q.
Dalam
hal Nasabah menggunakan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan
berupa proyeksi arus kas, Bank harus menilai kewajaran melalui:
·
dokumen
tambahan;
·
data
historis paling singkat 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
·
track
record Nasabah.
r.
Rincian dokumen Underlying Transaksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini
s.
Bank menyampaikan laporan Transaksi Valuta
Asing Terhadap Rupiah, termasuk transaksi structured
product valuta asing terhadap rupiah
berupa Call Spread Option, melalui
sistem pelaporan Bank Indonesia, yaitu laporan harian bank umum (LHBU)
t.
Pada saat Peraturan
Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
18/34/DPPK tanggal 13 Desember 2016 perihal Transaksi Valuta Asing Terhadap
Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
u.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.