Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
8/15/2018 9:00 AM
Hits: 17030

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR (PADG)
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/ 16 /PADG/2018 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Tanggal
:
15 Agustus 2018
Berlaku
:
15 Agustus 2018
 
I.        Latar Belakang
Dalam rangka mendukung upaya pengembangan pasar valas domestik yang sejalan dengan stabilitas nilai tukar Rupiah, Bank Indonesia terus mendorong upaya pengembangan instrumen dan peningkatan likuiditas transaksi di pasar valas. Di sisi lain, untuk menjaga transaksi valas di pasar untuk tetap prudent, Bank Indonesia tetap mendorong pelaku pasar untuk tetap melakukan transaksi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan governance melalui penyediaan dokumen underlying transaksi untuk transaksi valas terhadap Rupiah diatas jumlah tertentu (threshold). Atas dasar hal tersebut, Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap pedoman pelaksanaan transaksi valas terhadap Rupiah melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
 
II.       Materi Pengaturan
a.       Transaksi Valas terhadap Rupiah meliputi Transaksi Spot dan Transaksi Derivatif Valuta Asing terhadap Rupiah, yang mencakup Transaksi Forward, Swap, Option, Cross Currency Swap dan Call Spread Option
b.       Transaksi Valas terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dilakukan atas dasar suatu kontrak, yang dapat menggunakan Perjanjian Induk Derivatif Indonesia (PIDI)
c.       Dalam hal kontrak yang digunakan Bank dalam Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah mencantumkan penggunaan acuan kurs dalam penyelesaian transaksi pada saat jatuh waktu, Bank harus mengacu pada kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
d.       Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi transaksi pembelian dan penjualan dalam denominasi seluruh valuta asing terhadap rupiah
e.       Transaksi Spot dan Transaksi Derivatif Valuta Asing terhadap Rupiah diatas jumlah tertentu (threshold), serta transaksi structured product berupa Call Spread Option Valuta Asing terhadap Rupiah wajib memiliki Underlying Transaksi.
f.        Underlying Transaksi meliputi seluruh kegiatan:
·        perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
·        investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri; dan/atau
·        pemberian kredit atau pembiayaan Bank berdasarkan prinsip syariah dalam valuta asing dan/atau dalam rupiah untuk kegiatan perdagangan dan investasi.
g.       Underlying Transaksi berupa investasi termasuk fasilitas pemberian kredit antarnasabah (intercompany loan) yang telah ditarik, dengan aturan sebagai berikut:
·        Nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Underlying Transaksi berupa pemberian kredit antarnasabah (intercompany loan) baik dalam bentuk tunai maupun barang yang telah ditarik paling banyak sama dengan nominal kredit yang telah ditarik
·        Jatuh waktu Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Underlying Transaksi berupa pemberian kredit antarnasabah (intercompany loan) yang telah ditarik, paling lama sama dengan jatuh waktu pelunasan kredit yang ditarik tersebut
·        Jangka waktu Underlying Transaksi berupa pemberian kredit antarnasabah (intercompany loan) yang telah ditarik paling singkat 1 (satu) bulan dengan jangka waktu pengembalian paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal penarikan dana kredit
h.       Penyelesaian Transaksi Spot wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh (full movement of fund).
i.        Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Nasabah yang dapat dilakukan secara netting hanya berlaku untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) sepanjang didukung dengan dokumen Underlying Transaksi
j.        Bank dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah.
k.       Larangan transaksi structured product dikecualikan untuk structured product valuta asing terhadap rupiah berupa Call Spread Option.
l.        Bank yang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah berupa Call Spread Option dengan Nasabah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
·        memiliki Underlying Transaksi;
·        nominal transaksi tidak melebihi nominal Underlying Transaksi; dan
·        jangka waktu transaksi tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi
m.      Transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah berupa Call Spread Option wajib dilakukan secara dynamic hedging.
n.       Dynamic hedging dilakukan untuk memastikan pelaku transaksi Call Spread Option tidak terekspos pada risiko nilai tukar akibat kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
o.       Dokumen Underlying Transaksi dapat berupa:
·        dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final; atau
·        dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan.
p.       Bank harus memastikan kebenaran dan kewajaran atas dokumen Underlying Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, dengan penjelasan sbb:
                    i.    Kriteria kebenaran paling sedikit berupa:
·         dokumen tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain tidak bertentangan dengan kewajiban penggunaan rupiah, dan 
·         dokumen dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi yang dapat dipastikan keberadaannya.
                   ii.    Kriteria kewajaran paling sedikit berupa:
·         dokumen telah sesuai dengan market practice yang berlaku secara umum,
·         transaksi yang dilakukan sesuai dengan dokumen Underlying Transaksi, dan
·         transaksi yang dilakukan Nasabah sesuai dengan data historis yang dimiliki oleh Bank dan/atau kebutuhan Nasabah.
q.       Dalam hal Nasabah menggunakan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan berupa proyeksi arus kas, Bank harus menilai kewajaran melalui:
·        dokumen tambahan;
·        data historis paling singkat 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
·        track record Nasabah.
r.        Rincian dokumen Underlying Transaksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini
s.       Bank menyampaikan laporan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, termasuk transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah berupa Call Spread Option, melalui sistem pelaporan Bank Indonesia, yaitu laporan harian bank umum (LHBU)
t.        Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/34/DPPK tanggal 13 Desember 2016 perihal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
u.       Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran
Kontak
​​​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id  
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga