Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​

6/18/2026 1:00 PM
Hits: 1069

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan     
​:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Guber​​nur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Berlaku         
:​1 Juli 2026

 

  1. Latar Belakang Pengaturan

  2. Sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk meminta data dan keterangan mengenai kegiatan LLD yang dilakukan oleh Penduduk, melalui suatu sistem pemantauan LLD yang efektif. Data dan keterangan yang diperoleh melalui sistem pemantauan tersebut diperlukan untuk perumusan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. Di samping itu, data dan keterangan tersebut juga diperlukan untuk penyusunan statistik, yang meliputi statistik neraca pembayaran Indonesia, posisi investasi internasional Indonesia, dan statistik lainnya. Pemantauan kegiatan LLD Bank dan Nasabah dilakukan antara lain untuk memastikan transaksi valuta asing dilakukan berdasarkan kegiatan ekonomi riil dan meminimalkan perilaku spekulatif. Untuk itu, guna meningkatkan efektivitas pemantauan kegiatan LLD Bank dan Nasabah, perlu dilakukan penguatan lebih lanjut atas pemantauan kegiatan LLD Bank dan Nasabah melalui penyesuaian batas nilai dari transaksi LLD berupa Transfer Dana Keluar dalam valuta asing yang harus disertai dokumen pendukung.  

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah. 

  3. Materi Pengaturan

  4. Materi pengaturan mencakup antara lain:

    1. ​Penyesuaian pengaturan mengenai threshold kewajiban Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar dalam valuta asing yang diturunkan dari nilai setara di atas USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) menjadi nilai setara di atas USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat).

    2. Penetapan masa berlakunya ketentuan beserta pengaturan pemenuhan Dokumen Pendukung Transfer Dana Keluar untuk Transfer Dana Keluar dalam valuta asing (i) dengan nilai setara di atas USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) sampai dengan USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat); dan (ii) yang dilakukan sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Juli 2026.​​

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 6/23/2026 2:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga