I.
Latar Belakang
Inisiasi GPN (NPG) bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem
pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching. Interkoneksi dan
interoperabilitas dalam GPN (NPG) akan menjadi katalis untuk mengakselerasi transaksi
nontunai di Indonesia.
Implementasi GPN (NPG) terdiri atas fungsi standar, switching, dan services
yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal
pembayaran secara nasional. Fungsi tersebut akan dijalankan oleh penyelenggara
GPN (NPG) yang bersinergi dengan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sehingga
dapat tercapai interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem sistem
pembayaran nasional.
GPN (NPG) menata dan mengoptimalkan
infrastruktur yang telah ada, menyusun struktur dan fungsi kelembagaan agar
tercipta suatu mekanisme sistem pembayaran nasional yang mampu memproses
seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan
interoperabilitas.
II.
Materi Pengaturan
1) Pengaturan terkait hubungan
antara penyelenggara GPN (NPG) dengan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG).
2)
Tata cara dan tahapan
pemrosesan dalam rangka penetapan Lembaga Standar.
3)
Detil dokumen yang
dibutuhkan dalam rangka penetapan Lembaga Standar.
4) Tata cara dan tahapan dalam
rangka penetapan Standar yang akan dikelola Lembaga Standar.
5)
Tata cara dan tahapan
pemrosesan dalam rangka persetujuan Lembaga Switching.
6)
Detil dokumen yang
dibutuhkan dalam rangka persetujuan Lembaga Switching.
7)
Pengaturan mengenai
pelaksanaan fungsi Lembaga Switching.
8) Pengaturan mengenai pelaksanaan
kerja sama Lembaga Switching dan
penyelenggara Switching di luar GPN
(NPG).
9)
Tata cara dan tahapan
pemrosesan dalam rangka penetapan Lembaga Services.
10)
Detil dokumen yang
dibutuhkan dalam rangka penetapan Lembaga Services.
11) Tata cara dan tahapan dalam
rangka penetapan Standar yang akan dikelola Lembaga Services.
12)
Pengaturan mengenai
pelaksanaan fungsi Lembaga Services.
13) Pengaturan mengenai
kewajiban pihak yang terhubung baik berupa Bank maupun Lembaga Selain Bank
(LSB).
14)
Pengaturan penggunaan branding nasional
15)
Pengaturan penerapan
kebijakan skema harga
16) Penyampaian laporan oleh
Penyelenggara GPN (NPG): Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services.
17)
Mekanisme pengawasan dan
tata cara pengenaan sanksi.