Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
9/20/2017 3:00 PM
Hits: 28209

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR (PADG)
 
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)
Tanggal Berlaku
:
20 September 2017
 
 
I.              Latar Belakang
Inisiasi GPN (NPG) bertujuan untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal melalui interkoneksi switching. Interkoneksi dan interoperabilitas dalam GPN (NPG) akan menjadi katalis untuk mengakselerasi transaksi nontunai di Indonesia.
Implementasi GPN (NPG) terdiri atas fungsi standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme (arrangement) untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Fungsi tersebut akan dijalankan oleh penyelenggara GPN (NPG) yang bersinergi dengan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sehingga dapat tercapai interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem sistem pembayaran nasional.
GPN (NPG) menata dan mengoptimalkan infrastruktur yang telah ada, menyusun struktur dan fungsi kelembagaan agar tercipta suatu mekanisme sistem pembayaran nasional yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas.
 
II.             Materi Pengaturan
1)  Pengaturan terkait hubungan antara penyelenggara GPN (NPG) dengan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG).
2)     Tata cara dan tahapan pemrosesan dalam rangka penetapan Lembaga Standar.
3)     Detil dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penetapan Lembaga Standar.
4)   Tata cara dan tahapan dalam rangka penetapan Standar yang akan dikelola Lembaga Standar.
5)     Tata cara dan tahapan pemrosesan dalam rangka persetujuan Lembaga Switching.
6)     Detil dokumen yang dibutuhkan dalam rangka persetujuan Lembaga Switching.
7)     Pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Lembaga Switching.
8)   Pengaturan mengenai pelaksanaan kerja sama Lembaga Switching dan penyelenggara Switching di luar GPN (NPG).
9)     Tata cara dan tahapan pemrosesan dalam rangka penetapan Lembaga Services.
10)  Detil dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penetapan Lembaga Services.
11) Tata cara dan tahapan dalam rangka penetapan Standar yang akan dikelola Lembaga Services.
12)  Pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Lembaga Services.
13) Pengaturan mengenai kewajiban pihak yang terhubung baik berupa Bank maupun Lembaga Selain Bank (LSB).
14)  Pengaturan penggunaan branding nasional
15)  Pengaturan penerapan kebijakan skema harga
16) Penyampaian laporan oleh Penyelenggara GPN (NPG): Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services.
17)  Mekanisme pengawasan dan tata cara pengenaan sanksi.
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga