Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
5/3/2017 8:00 AM
Hits: 8442

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/4/PADG/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
 
Peraturan              :       Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/4/PADG/2017 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
 
Berlaku                  :      1 Juli 2017
 
I.    Latar Belakang Pengaturan
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Bank Indonesia No. 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, diperlukan pengaturan kembali atas peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia tersebut.
 
II.   Substansi Pengaturan
Pokok-pokok pengaturan dalam PADG ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.     Ketentuan umum.
2.     Tata cara perhitungan GWM Primer.
3.     Tata cara perhitungan GWM Sekunder.
4.     Tata cara perhitungan GWM LFR.
5.     Tata cara perhitungan GWM dalam valuta asing.
6.     Pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah, dan bank yang baru menjadi bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
7.     Pemenuhan GWM bagi bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek.
8.     Pelaporan.
9.     Pengenaan sanksi.
10.   Contoh perhitungan GWM.
11.   Korespondensi terkait GWM.
12.   Ketentuan penutup.

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga