Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 19/4/PADG/2017
tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta
Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Berlaku :
1 Juli 2017
I.
Latar Belakang Pengaturan
Sehubungan dengan
penerbitan Peraturan Bank Indonesia No. 19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, diperlukan
pengaturan kembali atas peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia
tersebut.
II. Substansi
Pengaturan
Pokok-pokok pengaturan dalam PADG ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1.
Ketentuan umum.
2.
Tata cara perhitungan GWM Primer.
3.
Tata cara perhitungan GWM Sekunder.
4.
Tata cara perhitungan GWM LFR.
5.
Tata cara perhitungan GWM dalam valuta asing.
6.
Pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, bank yang
melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah, dan bank yang
baru menjadi bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
7.
Pemenuhan GWM bagi bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek.
8.
Pelaporan.
9.
Pengenaan sanksi.
10.
Contoh perhitungan GWM.
11.
Korespondensi terkait GWM.
12.
Ketentuan penutup.