Peraturan

BI Icon
Departemen Komunikasi​​
11/28/2023 8:00 PM
Hits: 6722

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN

​PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

TENTANG

PENYELENGGARAAN BANK INDONESIA-FAST PAYMENT

 

Sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end yang bersifat national driven, serta untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Implementasi BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan Bank Indonesia ke depan, baik di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran, untuk mendukung terciptanya ekosistem ekonomi keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected.

Penyelenggaraan BI-FAST dikembangkan untuk menciptakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien dalam mengakomodasi transfer dana secara real-time dan tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu (24/7). BI-FAST mampu memfasilitasi transaksi pembayaran kapan pun (anytime) secara seketika (real-time).

​Sebagai upaya mendukung perkembangan ekosistem keuangan ​digital dan inovasi yang dilakukan oleh industri sistem pembayaran di Indonesia, dilakukan penambahan 3 (tiga) layanan baru BI-FAST dari yang sebelumnya hanya memberikan Layanan ICT.  Tiga layanan baru BI-FAST tersebut adalah  Layanan RFP, Layanan BCT, dan Layanan DDT. Selain itu, untuk mengakomodasi kebutuhan Peserta dalam penggunaan BI-FAST, diperlukan penyesuaian kebijakan penyelenggaraan BI-FAST antara lain meliputi penyediaan infrastruktur alternatif dan peningkatan aspek pelindungan konsumen.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia mengenai sistem pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran serta untuk mengakomodasi penambahan layanan baru BI-FAST dan berbagai aspek lainnya, Bank Indonesia perlu menerbitkan kembali Peraturan Anggota Dewan Gubernur mengenai penyelenggaraan BI-FAST.


Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​


Halaman ini terakhir diperbarui 12/4/2023 11:26 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga