Ringkasan PADG Transaksi Valas Syariah
I. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, Bank Indonesia melaksanakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap mekanisme transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing melalui penerbitan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 16 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah dilaksanakan dengan perspektif transformatif yang sejalan dengan arah transformasi Bank Indonesia guna mendukung likuiditas valuta asing domestik yang optimal dan efisien sehingga mampu mengakselerasi terwujudnya Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang modern dan maju.
Dalam PADG ini, diatur mengenai transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang antara lain mengatur mengenai produk, harga acuan (pricing), jenis transaksi,
underlying transaksi, dokumen transaksi, pembatasan transaksi, serta penyelesaian transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
II. Materi Pengaturan
PADG tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Istilah yang digunakan dalam kegiatan transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang meliputi:
- Penunjukan jenis transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah;
- Underlying Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah; dan
- larangan dan batasan transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Pengaturan mengenai produk Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah mencakup kontrak dan konfirmasi tertulis, termasuk penggunaan kontrak pintar (smart contract).
- Pengaturan mengenai kurs acuan yang dapat digunakan dalam transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Pengaturan mengenai transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang meliputi:
- Jenis transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang mencakup:
- transaksi yang bersifat tunai;
- transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah; dan
- transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah meliputi:
- Transaksi lindung nilai sederhana;
- Transaksi lindung nilai kompleks; dan
Transaksi lindung nilai melalui bursa komoditi yang terdiri dari:
- Mekanisme 1; dan
- Mekanisme 2.
- Transaksi lindung nilai lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Transaksi melalui pihak ketiga yang mencakup antara lain mengenai kegiatan ekonomi dan underlying transaksi yang dapat digunakan;
- Transaksi cover hedging;
- Standardisasi transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang ditransaksikan melalui sarana transaksi, dikliringkan melalui Central Counterparty (CCP), dan dilaporkan melalui trade repository. Bank Indonesia akan memublikasikan standardisasi transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah pada laman resmi Bank Indonesia dan/atau media lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah dan valuta asing terhadap valuta asing lainnya
- Pengaturan mengenai underlying transaksi. Aturan terkait jumlah tertentu (threshold) dan underlying transaksi mencakup antara lain:
- Kewajiban bank untuk memastikan bahwa transaksi valas terhadap rupiah memiliki underlying transaksi.
- Prinsip kesesuaian transaksi dengan nilai nominal dan jangka waktu underlying transaksi.
- Kewajiban bank untuk memastikan penyampaian dokumen underlying transaksi oleh pelaku Transaksi Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold).
- Jenis transaksi yang memiliki jumlah tertentu (threshold) dan wajib terdapat dokumen underlying transaksi:
- Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah;
- Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi lindung nilai sederhana;
- Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi lindung nilai kompleks; dan
- Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi lindung nilai melalui bursa komoditi
- Jenis underlying transaksi valuta asing terhadap rupiah, meliputi:
- kegiatan transaksi berjalan (current account);
- kegiatan transaksi finansial (financial account);
- kegiatan transaksi modal (capital account);
- pembiayaan dari bank kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
- perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan
- underlying transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
- Pembulatan nilai nominal underlying.
- Pengaturan mengenai dokumen transaksi mencakup antara lain:
- Dokumen underlying transaksi yang bersifat final dan bersifat prakiraan;
- Dokumen untuk transaksi beli valuta asing terhadap rupiah dengan nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu dan di atas jumlah tertentu (threshold); dan
- Waktu penyampaian dokumen underlying transaksi dan dokumen pendukung
- Pengaturan mengenai penyelesaian transaksi mencakup antara lain:
- Pengaturan bentuk-bentuk cara penyelesaian transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain:
- pemindahan dana pokok secara penuh (gross); atau
- pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting);
- Kewajiban penyelesaian transaksi secara penuh (gross) untuk transaksi tunai;
- Bentuk penyelesaian transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah valuta asing terhadap rupiah berupa perpanjangan transaksi (roll over), pengakhiran awal (early termination), dan percepatan penyelesaian (unwind); dan
- Penyelesaian transaksi dapat dilakukan melalui Close-Out Netting dalam hal terjadi wanprestasi dalam transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah yang disebabkan oleh peristiwa kegagalan (event of default); dan/atau peristiwa pengakhiran (event of termination) dari salah satu pihak yang bertransaksi.
- Pengaturan mengenai larangan dan batasan transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah yang mencakup antara lain:
- Larangan bagi bank melakukan transaksi tertentu;
- Batasan pemberian pembiayaan bagi bank;
- Pengecualian batasan pemberian pembiayaan bagi bank; dan
- Transfer rupiah kepada bukan penduduk
- Pengaturan mengenai data dan informasi antara lain pelaporan aktivitas di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Pengaturan mengenai pengawasan terhadap pelaku transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Pengaturan mengenai sanksi mencakup antara lain:
- Pengenaan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah;
- Pengaturan mengenai bentuk sanksi administratif; dan
- Tata cara pengenaan sanksi kewajiban membayar.
- Pengaturan mengenai korespondensi.
PADG ini mencabut Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/13/PADG/2022 tanggal 4 Agustus 2022 perihal Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.