Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​​​

3/27/2025 1:00 AM
Hits: 1575

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan  
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 9 Tahun 2025 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan Profesi Penunjang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Tanggal​​ Berlaku: 27 Maret 2025
Ringkasan:

 

I. Latar Belakang

Dalam rangka mendukung efektivitas kebijakan moneter, kestabilan sistem keuangan, dan kolaborasi dalam pembiayaan ekonomi nasional, dibutuhkan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Valuta Asing yang telah dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju dapat diwujudkan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing secara menyeluruh (end-to-end) terhadap produk, harga acuan (pricing), pelaku, serta infrastruktur.

Dari aspek pelaku, dibutuhkan pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, termasuk Lembaga Pendukung PUVA dan Profesi Penunjang PUVA, yang aktif dan kompeten. Salah satu upaya untuk membentuk Lembaga Pendukung PUVA serta Profesi Penunjang PUVA Asing yang kompeten yaitu dengan penyempurnaan ketentuan terhadap tugas, kewajiban, dan pendaftaran bagi Lembaga Pendukung PUVA dan Profesi Penunjang PUVA yang memberikan jasa dalam kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan Profesi Penunjang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. 

II. Materi Pengaturan

PADG tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan Profesi Penunjang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:​​

  1. Istilah yang digunakan dalam cakupan pengaturan mengenai Lembaga Pendukung PUVA dan Profesi Penunjang PUVA.
  2. Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Lembaga Pendukung PUVA dan Profesi Penunjang PUVA.
  3. Lembaga Pendukung PUVA
    1. Cakupan Lembaga Pendukung PUVA
    2. Kewajiban Lembaga Pendukung PUVA
    3. Tugas Lembaga Pendukung PUVA
  4. Profesi Penujang PUVA
    1. Cakupan Profesi Penujang PUVA
    2. Kewajiban Profesi Penujang PUVA
    3. Tugas Profesi Penujang PUVA
  5. Pendaftaran Lembaga Pendukung PUVA dan Profesi Penunjang PUVA
    1. Persyaratan Pendaftaran Lembaga Pendukung PUVA
    2. Persyaratan Pendaftaran Profesi Penunjang PUVA
    3. Tata Cara Pendaftaran
  6. Data dan informasi termasuk pelaporan
  7. Pengawasan
  8. Tata cara pengenaan sanksi
  9. Pencabutan status terdaftar selain dari pengenaan sanksi
  10. Korespondensi
  11. Ketentuan lain-lain
  12. Mengatur bahwa Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Lembaga Pendukung PUVA dan Profesi Penunjang PUVA
  13. Ketentuan peralihan
    1. Permohonan pendaftaran sebagai Lembaga Pendukung PUVA dan Profesi Penunjang PUVA dari pihak yang sudah mengajukan permohonan sebelum berlakunya PADG LPPP PUVA, tetap diproses mengacu kepada PADG sebelumnya
    2. Masa transisi bagi Bank selaku Lembaga Pendukung Transaksi Pasar Uang
  14. Ketentuan penutup
  15. PADG ini mencabut:
    1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/7/PADG/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
    2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/9/PADG/2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang sebagaimana telah diubah dengan
    3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/38/PADG/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/9/PADG/2017 tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang yang Melakukan Kegiatan terkait Surat Berharga Komersial di Pasar Uang; dan
    4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/27/PADG/2018 tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang.

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 4/24/2025 10:23 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga