Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

9/7/2023 10:00 AM
Hits: 3374

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan     :         Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/24/PADG/2020 tentang Standing Facilities

Berlaku         :     September 2023

 

I.          Latar Belakang dan Tujuan

Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Operasi Moneter yang berkesinambungan dan mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia menerbitkan sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan melakukan penyediaan dana kepada peserta Standing Facilities dengan menggunakan underlying berupa SRBI.

 

II.         Materi Pengaturan

1. Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank Indonesia.

2.  Surat berharga yang dapat di-repo-kan dalam transaksi Lending Facility yaitu:

  • ​SBI;
  • SDBI;
  • SRBI;
  • SukBI; dan
  • SBN.

3. SRBI dapat di-repo-kan dalam transaksi Lending Facility paling banyak sebesar nilai nominal surat berharga yang tercatat di Rekening Surat Berharga.

4. Dalam hal Peserta Standing Facilities gagal memenuhi kewajiban setelmen second leg transaksi Lending Facility yang dilakukan dengan menggunakan SRBI, Bank Indonesia:

  • mendebit Rekening Giro rupiah untuk penyelesaian nilai bunga repo untuk transaksi Lending Facility yang dilakukan dengan menggunakan SRBI;
  • melakukan penyelesaian pelunasan sebelum jatuh waktu (early redemption) secara otomatis melalui BI-SSSS atas seri SRBI yang di-repo-kan; dan/atau

dalam hal hasil pelunasan sebelum jatuh waktu (early redemption) sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak mencukupi, Bank Indonesia akan mendebit Rekening Giro rupiah sebesar kekurangan kewajiban Peserta Standing Facilities kepada Bank Indonesia. ​


Lampiran





Kontak
​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​​​​​​​​​​​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 9/11/2023 10:12 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga