RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement |
Berlaku | : | mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
| | |
Ringkasan: | | |
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia terkait implementasi central counterparty serta evaluasi operasional terhadap penyelenggaraan setelmen dana seketika yang dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Sehubungan dengan implementasi central counterparty tersebut, maka dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem BI-RTGS diperlukan penyesuaian terhadap transaction type code (TTC) untuk mengakomodir transaksi central counterparty pada Sistem BI-RTGS. Selanjutnya berdasarkan evaluasi operasional diperlukan penyempurnaan terhadap perhitungan dan pembebanan biaya atas transaksi multiple credit.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia memandang perlu melakukan perubahan keenam terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement.