Peraturan

BI Icon
​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​

8/7/2024 10:00 PM
Hits: 2089

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement ​

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement
Berlaku:mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
  
Ringkasan:  

 
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor   Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia terkait implementasi central counterparty serta evaluasi operasional terhadap penyelenggaraan setelmen dana seketika yang dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Sehubungan dengan implementasi central counterparty tersebut, maka dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem BI-RTGS diperlukan penyesuaian terhadap transaction type code (TTC) untuk mengakomodir transaksi central counterparty pada Sistem BI-RTGS. Selanjutnya berdasarkan evaluasi operasional diperlukan penyempurnaan terhadap perhitungan dan pembebanan biaya atas transaksi multiple credit.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia memandang perlu melakukan perubahan keenam terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Lampiran



Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​​​​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 8/14/2024 9:43 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga