Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​

9/7/2023 8:00 AM
Hits: 12760

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan     : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/25/PADG/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter

Berlaku            : September 2023

 

I.          Latar Belakang dan Tujuan

Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Operasi Moneter yang berkesinambungan dan mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, Bank Indonesia menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan menetapkan SRBI sebagai surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter.

 

II.         Materi Pengaturan

1. Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank Indonesia.

2. SRBI ditetapkan sebagai surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter yaitu Transaksi Repo OPT Konvensional dan Transaksi Lending Facility.

3. Persyaratan sisa jangka waktu SRBI yang dapat digunakan dalam Transaksi Repo OPT Konvensional dan Transaksi Lending Facility yaitu memiliki sisa jangka waktu paling singkat 2 (dua) hari kerja pada saat second leg kedua transaksi tersebut.

4. Harga SRBI ditetapkan Bank Indonesia dengan mempertimbangkan rata-rata tertimbang tingkat diskonto saat penerbitan, sisa jangka waktu setiap seri SRBI, dan/atau variabel lainnya. Selain itu haircut SRBI ditetapkan sebesar 0% (nol persen).

5. Pengaturan terkait nilai setelmen Transaksi Repo OPT Konvensional dan Transaksi Lending Facility yang menggunakan SRBI adalah sebagai berikut:

  • Nilai setelmen surat berharga transaksi repo menggunakan SRBI yaitu sebesar nilai nominal surat berharga yang di-repo-kan.
  • Nilai setelmen dana untuk setelmen first leg transaksi repo menggunakan SRBI yaitu sebesar nilai nominal SRBI yang di-repo-kan dikalikan dengan harga SRBI setelah dikurangi haircut.
  • Nilai setelmen dana untuk setelmen second leg transaksi repo menggunakan SRBI yaitu sebesar nilai setelmen first leg ditambah bunga Transaksi Repo OPT Konvensional atau bunga Transaksi Lending Facility.

6. Pelunasan SRBI sebelum jatuh waktu (early redemption) dilakukan dalam hal:

  • terjadi kegagalan setelmen Transaksi Repo OPT Konvensional jatuh waktu;
  • terjadi kegagalan setelmen Transaksi Lending Facility jatuh waktu; atau
  • Terdapat penyelesaian setelmen pengakhiran sebelum jatuh waktu (early termination) atas Transaksi Repo OPT Konvensional, yang menggunakan SRBI. ​



Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​​​​​​​​​​​​​
Halaman ini terakhir diperbarui 9/11/2023 10:35 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga