Peraturan

BI Icon
​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​ ​
3/17/2026 9:00 PM
Hits: 414

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Bank Indonesia


Peraturan Bank Indonesia
Pendukung Kebijakan
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur


Peraturan
​:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hu​kum di Lingkungan Bank Indonesia
Berlaku
​:
17 Maret 2026


A. Latar Belakang

Dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab. Ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses serta terintegrasi merupakan salah satu sarana penting dalam mendukung pembangunan hukum nasional (regulatory reform) dan meningkatkan perluasan akses masyarakat terhadap dokumen dan informasi hukum Bank Indonesia.
Guna mewujudkan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi secara nasional, Bank Indonesia sebagai anggota Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) membangun dan mengintegrasikan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Bank Indonesia (JDIH Bank Indonesia) dengan JDIHN. Pengelolaan JDIH Bank Indonesia melalui sistem informasi berbasis teknologi digital dimaksudkan untuk mewujudkan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Bank Indonesia.

B.  Materi Pengaturan

  1. Ketentuan Umum 
    Memuat definisi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Bank Indonesia (JDIH Bank Indonesia), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), dokumen hukum, informasi hukum, pengelolaan dokumen dan informasi hukum, dan satuan kerja.
  2. Kerangka Pelaksanaan Pengelolaan JDIH Bank Indonesia 
    1. Objek pelaksanaan pengelolaan JDIH Bank Indonesia adalah JDIH Bank Indonesia yang diintegrasikan dengan JDIH Nasional. 
    2. Ruang lingkup pelaksanaan pengelolaan JDIH Bank Indonesia meliputi:
      1. Organ pengelola Jdih Bank Indonesia; 
      2. Pengelolaan dokumen dan informasi hukum; dan
      3. Monitoring dan evaluasi.
  3. Organ Pengelola JDIH Bank Indonesia 
    Pengelolaan JDIH Bank Indonesia dilaksanakan oleh pengelola JDIH Bank Indonesia, yaitu Departemen Hukum dan didukung oleh satuan kerja pendukung utama dan satuan kerja pendukung lain.
  4. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum 
    1. Dokumen hukum yang dikelola dalam JDIH Bank Indonesia meliputi:
      1. Peraturan di Bank Indonesia; dan 
      2. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Bank Indonesia; dan 
      3. Yurisprudensi.  
    2. Selain dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1, JDIH Bank Indonesia juga memuat:
      1. Naskah akademik; 
      2. Kajian hukum; 
      3. Berita hukum; dan 
      4. Dokumen Hukum dan Informasi Hukum Lainnya. 
    3. Sistem JDIH Bank Indonesia berbasis teknologi informasi dapat diakses melalui laman JDIH Bank Indonesia serta terintegrasi dengan laman Bank Indonesia dan laman JDIH Nasional. 
    4. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum. 
  5. Monitoring dan Evaluasi
    1. Bank Indonesia melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH Bank Indonesia yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 
    2. Laporan hasil monitoring dan evaluasi tersebut, disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum Republik Indonesia pada bulan Desember tahun berjalan.
  6. Ketentuan Penutup 
    Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran
Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 7/27/2026 3:34 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga