RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Berlaku : 1 Agustus 2024
I.
Latar Belakang Pengaturan
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor dalam rangka penguatan mekanisme pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia guna mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE.
Penguatan mekanisme pengawasan dilakukan antara lain melalui penambahan pengaturan untuk Bank dan LPEI dalam pengelolaan DHE SDA guna memperjelas kewajiban yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Perubahan pengaturan juga dilakukan untuk memperjelas mekanisme pengawasan transaksi pemasukan DHE SDA secara sukarela ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, setoran kekurangan penempatan DHE SDA, dan transaksi pemanfaatan berupa pengalihan
term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia menjadi transaksi
swap Bank dengan Bank Indonesia.
II.
Materi Pengaturan
Materi pengaturan mencakup perubahan ketentuan antara lain:
- Bagi Eksportir SDA
- Terkait pemasukan DHE SDA
- Transfer Dana Masuk ke dalam Reksus DHE SDA yang berupa setoran kekurangan kewajiban penempatan hanya dapat dilakukan apabila Eksportir telah menerima surat pemantauan dari Bank Indonesia dan/atau dikenai sanksi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Eksportir dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 dinyatakan secara sukarela memasukkan DHE SDA ke dalam Reksus DHE SDA jika menyampaikan surat pernyataan pemasukan DHE SDA secara sukarela.
Penyampaian surat pernyataan dimaksud dilakukan 1 kali oleh Eksportir kepada setiap Bank dan/atau LPEI tempat Eksportir membuka Reksus DHE SDA untuk seluruh kegiatan Ekspornya. Bank dan LPEI meneruskan surat pernyataan dimaksud kepada Bank Indonesia.
Atas pernyataan sukarela dimaksud:
- kewajiban pemasukan berlaku bagi DHE SDA dengan PPE yang terbit di bulan surat pernyataan sukarela, dan
- kewajiban penempatan berlaku bagi DHE SDA yang masuk ke dalam Reksus di bulan surat pernyataan sukarela.
- Terkait pemanfaatan atas instrumen penempatan DHE SDA
- Pengalihan dari transaksi
term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia menjadi transaksi
swap Bank ke Bank Indonesia harus disertai dengan surat pernyataan dari Eksportir.
- Dalam hal Bank melakukan pemanfaatan untuk kepentingan Eksportir dalam bentuk pengalihan dari transaksi
term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia menjadi transaksi
swap Bank ke Bank Indonesia yang menyebabkan posisi penempatan DHE SDA lebih kecil dari kewajiban penempatan DHE SDA, transaksi pengalihan tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan kewajiban penempatan DHE SDA.
- Bagi Bank
- Terkait pemasukan dan penempatan DHE SDA
- Bank wajib memastikan pemasukan dan penempatan dana yang berasal dari DHE SDA oleh Bank tetap dilakukan melalui instrumen yang tersedia di dalam negeri.
- Bank harus memastikan Eksportir dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 yang memasukkan DHE SDA ke dalam Reksus DHE SDA telah menyerahkan surat pernyataan sukarela.
- Bank harus meminta Eksportir dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 yang tidak menyerahkan surat pernyataan sukarela untuk mengeluarkan DHE SDA yang kurang dari USD250,000.00 dari Reksus DHE SDA.
- Bank harus memastikan Eksportir dengan Nilai Ekspor kurang dari USD250,000.00 yang menempatkan DHE SDA ke dalam instrumen penempatan telah menyerahkan surat pernyataan sukarela.
- Bank meneruskan surat pernyataan sukarela kepada Bank Indonesia.
- Transfer Dana Masuk ke dalam Reksus DHE SDA yang berupa setoran kekurangan kewajiban penempatan hanya dapat dilakukan apabila Eksportir telah menerima surat pemantauan dari Bank Indonesia dan/atau dikenai sanksi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (lihat juga poin 1.a.i. di atas)
- Terkait pemanfaatan DHE SDA
- Pengalihan dari transaksi
term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia menjadi transaksi
swap Bank ke Bank Indonesia harus disertai dengan surat pernyataan dari Eksportir.
- Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menyampaikan informasi tentang pemanfaatan instrumen penempatan berupa agunan kredit rupiah dan transaksi FX
swap Eksportir dengan Bank.
- Bagi LPEI
Secara umum, perubahan ketentuan bagi Bank berlaku pula bagi LPEI.
Materi selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut.
Tautan:
- PADG Nomor 6 Tahun 2024
- Lampiran PADG Nomor 6 Tahun 2024
- FAQ PBI Nomor 7 Tahun 2023 dan PADG Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PADG Nomor 6 Tahun 2024