RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka |
Berlaku | : | 7 September 2023
|
I. Latar Belakang dan Tujuan
Dalam rangka mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing, meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan melakukan penguatan Operasi Moneter, Bank Indonesia menerbitkan sekuritas rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai salah satu instrumen Operasi Moneter untuk absorpsi likuiditas rupiah. Untuk perlu dilakukan perubahan keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka.
II. Materi Pengaturan
1. Sekuritas Rupiah Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SRBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank Indonesia.
2. SRBI memiliki karakteristik sebagai berikut:
- menggunakan underlying asset berupa SBN;
- memiliki satuan unit sebesar Rp1.000.000,00
- berjangka waktu paling singkat 1 minggu dan paling lama 12 bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
- diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan ditatausahakan di BI-SSSS;
- diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;/
- dapat dipindahtangankan (negotiable) melalui perdagangan di pasar sekunder dengan cara pembelian atau penjualan secara putus (outright), pinjam-meminjam, hibah, repurchase agreement (repo), dijadikan agunan, atau dengan cara lainnya; dan
- dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
3. Bank Indonesia dapat melakukan early redemption atas SRBI dalam hal: a) terdapat pembatalan transaksi pada saat second leg transaksi Operasi Moneter yang bersifat ekspansi yang menggunakan surat berharga berupa SRBI; atau b) pertimbangan terkait strategi pengelolaan moneter atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4. Penerbitan SRBI dilakukan dengan mekanisme lelang melalui Sistem BI-ETP.