Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​

3/21/2025 12:00 PM
Hits: 14188

​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

 Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

Peraturan      :
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Pe​nyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank
Berlaku          :
27 Maret 2025

  1. Latar Belakang
  2. Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan ringgit untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Malaysia, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia dapat berjalan baik dan terstruktur. 

    Selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, diperlukan peningkatan fleksibilitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Peningkatan fleksibilitas dan efisiensi tersebut akan dilakukan dalam bentuk penyempurnaan kriteria Bank ACCD, penyesuaian mekanisme pembukaan rekening terkait transaksi bilateral rupiah dan ringgit, penetapan threshold, penyesuaian jenis-jenis underlying transaksi, serta penyesuaian mekanisme pengakhiran dan evaluasi Bank ACCD. 

    Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank.

  3. Materi Pengaturan
    1. Penunjukan dan Kriteria Bank ACCD Indonesia
      1. Penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:
        1. ukuran (size);
        2. keterkaitan (interconnectedness); dan
        3. kompleksitas (complexity).
      2. Selain mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penunjukan Bank ACCD Indonesia, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan:
        1. peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;
        2. rekomendasi dari otoritas Malaysia; dan/atau
        3. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama otoritas Malaysia.
    2. Mekanisme Pembukaan Rekening SNA Rupiah
    3. Pembukaan SNA Rupiah dilakukan dengan:
      1. pembukaan rekening baru SNA Rupiah di Bank ACCD Indonesia;
      2. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Malaysia di Bank ACCD Indonesia.
    4. Mekanisme Pembukaan Rekening SNA Ringgit
    5. Pembukaan SNA Ringgit dilakukan dengan:
      1. pembukaan rekening baru SNA Ringgit di Bank ACCD Malaysia; atau
      2. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Indonesia di Bank ACCD Malaysia.
    6. Jumlah Saldo di Bank ACCD Indonesia
    7. Jumlah saldo SNA Rupiah dari suatu Bank ACCD Malaysia di seluruh Bank ACCD Indonesia dibatasi paling banyak sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) pada akhir Hari.
    8. Jumlah Saldo di Bank ACCD Malaysia
    9. Jumlah saldo SNA Ringgit dari suatu Bank ACCD Indonesia di seluruh Bank ACCD Malaysia dibatasi paling banyak sebesar MYR200,000,000 (dua ratus juta ringgit) pada akhir Hari.
    10. Threshold Transaksi Rupiah terhadap Ringgit
    11. Transaksi rupiah terhadap ringgit dengan nominal di atas atau sama dengan ekuivalen USD500,000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) per transaksi wajib dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi.
    12. Underlying Transaksi
    13. Jenis Underlying Transaksi, mencakup:
      1. transaksi berjalan berupa:
        1. transaksi perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan Malaysia;
        2. transaksi pendapatan primer; dan
        3. transaksi pendapatan sekunder;
      2. kegiatan investasi langsung antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Malaysia berupa:
        1. investasi antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Malaysia, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas 10% (sepuluh persen);
        2. pinjaman antarperusahaan dalam satu grup yang sama; atau
        3. pengeluaran modal oleh Nasabah LCS Indonesia pada entitas di Malaysia atau proyek di Malaysia berdasarkan suatu perjanjian, dengan kontribusi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari biaya proyek;
      3. kegiatan investasi portofolio antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Malaysia berupa:
        1. surat utang;
        2. saham; dan/atau
        3. kegiatan investasi portofolio lain sesuai dengan kesepakatan antara Bank Indonesia dan otoritas Malaysia;
      4. kegiatan transaksi modal antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Malaysia berupa:
        1. transfer modal termasuk hibah modal dan transfer lain yang tidak melibatkan pertukaran barang atau jasa;
        2. pembelian atau penjualan aset bukan finansial berupa hak kekayaan intelektual, tanah, dan aset lain; dan/atau
        3. kegiatan transfer modal lain sesuai dengan kesepakatan antara Bank Indonesia dan otoritas Malaysia; dan
      5. pembiayaan dari Bank ACCD Indonesia kepada Nasabah LCS Indonesia.
    14. Pengakhiran Penunjukan Bank ACCD Indonesia
      1. Bank Indonesia dapat mengakhiri penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia dengan pertimbangan:
        1. berdasarkan hasil evaluasi Bank Indonesia bersama otoritas Malaysia;
        2. dalam hal Bank ACCD Indonesia dicabut izin usahanya oleh otoritas yang berwenang;
        3. dalam hal Bank ACCD Indonesia melakukan Aksi Korporasi dan Bank ACCD Indonesia tersebut bukan merupakan Bank hasil Aksi Korporasi; atau
        4. berdasarkan permintaan Bank ACCD Indonesia sendiri.
      2. Bank ACCD Indonesia yang:
        1. sedang dalam proses pencabutan izin usaha; atau
        2. berencana melakukan Aksi Korporasi,
        3. wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bank Indonesia disertai dengan hasil rapat umum pemegang saham terkait rencana pencabutan izin usaha atau rencana Aksi Korporasi.
    15. Evaluasi Bank ACCD Indonesia
    16. Evaluasi terhadap Bank ACCD Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan:
      1. otoritas di Malaysia; dan/atau
      2. otoritas terkait di Indonesia.
    17. Korespondensi
      1. Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia, pelaksanaan LCS Rupiah dan Ringgit dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada Dint dan DPPK; dan
      2. Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan disampaikan kepada DPKL.
    18. Ketentuan Penutup
    19. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.



Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 4/9/2025 8:25 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga