Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
|
Berlaku
| :
| 1 Agustus 2023
|
1.
Latar Belakang
Untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan peningkatan serta ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan mengenai pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia (PP Nomor 36 Tahun 2023). Guna mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tersebut, Bank Indonesia menerbitkan PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang antara lain mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA, serta pemantauan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia. Kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia perlu dipantau untuk mendukung tercapainya tujuan PP Nomor 36 Tahun 2023. Dalam rangka mendukung pemantauan pemasukan dan penempatan dana DHE SDA melalui perbankan, maka diperlukan penyesuaian pada peraturan pelaksanaan terkait, dengan menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.
2. Substansi Pengaturan:
Perubahan laporan berupa penyesuaian laporan pendukung dalam Laporan LLD Bank yang meliputi :
-
Penyesuaian ketentuan terkait cara pelaporan transaksi LLD s.d. USD10 ribu yang dapat dilaporkan secara gabungan.
-
Penambahan pengaturan bahwa penyesuaian laporan akan disampaikan dalam sistem pelaporan Bank Indonesia.
-
Menghapus pelaporan dan penyampaian dokumen pendukung DHE dari Bank ke BI.
- Menghapus pasal mengenai penyampaian hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA terkait penggunaan DHE SDA.
- Penyesuaian kontak
helpdesk.
- Penyesuaian pada Lampiran II – Petunjuk Teknis Pelaporan Kegiatan LLD oleh Bank, yakni untuk mengakomodasi kebutuhan pelaporan dalam rangka pengawasan BI atas kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA, yang meliputi:
-
Informasi Ekspor (PPE) pada laporan transaksi Reksus DHE SDA.
-
Pendetailan laporan transaksi Reksus DHE SDA serta laporan posisi Reksus DHE SDA dan instrumen penempatan dana DHE.