Peraturan

BI Icon

​​​​​Departemen Komunikasi​​​​

2/28/2025 8:00 PM
Hits: 12683

​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

Peraturan     :    Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Berlaku         :   1 Maret 2025

 

  1. Latar Belakang Pengaturan
  2. Untuk mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Pemerintah telah melakukan penyesuaian pengaturan mengenai DHE SDA guna meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatannya ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2025 (PP DHE SDA). Sejalan dengan telah diterbitkannya PP tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE DPI). Penyesuaian pengaturan dalam PBI dimaksud antara lain mengenai:
    1. kewajiban penempatan DHE SDA;
    2. penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI), serta pemanfaatan instrumen tersebut oleh Eksportir dan Bank; dan
    3. penggunaan DHE SDA khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
    4. Selanjutnya, penerbitan PBI Perubahan atas PBI DHE DPI dimaksud perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang memuat ketentuan dan hal-hal lebih teknis dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.
  3. Materi Pengaturan
  4. Materi pengaturan mencakup perubahan ketentuan antara lain:
    1. Kewajiban Eksportir SDA terkait Pemasukan, Penempatan, Penggunaan, dan Pemanfaatan DHE SDA
      1. DHE SDA yang telah dimasukkan Eksportir SDA ke dalam Reksus DHE SDA wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia dengan besaran dan jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.
      2. Penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valas Bank Indonesia (SUVBI).
      3. Instrumen penempatan selain Reksus tidak dapat dilakukan pencairan sebelum jatuh tempo.
      4. Instrumen penempatan yang digunakan untuk penempatan DHE SDA sektor migas memiliki jangka waktu paling singkat sesuai dengan jangka waktu penempatan sebagaimana diatur dalam PP DHE SDA.
      5. Dana dari instrumen penempatan yang telah jatuh waktu harus kembali ke Reksus valas asal.
      6. Pembatasan cakupan mekanisme perhitungan pemenuhan kewajiban penempatan DHE SDA dari semula untuk seluruh sektor SDA menjadi hanya untuk sektor migas.
      7. Penyesuaian peraturan terkait pemanfaatan atas instrumen penempatan:
        1. Penambahan instrumen SVBI/SUVBI sebagai instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan BI.
        2. Penguatan pengaturan bahwa pemanfaatan berupa transaksi swap lindung nilai Bank dengan BI dilakukan sepanjang terkait dengan penempatan DHE SDA Eksportir.
        3. Penghapusan pemanfaatan TD Valas untuk transaksi swap Bank dengan BI berupa pengalihan TD Valas DHE menjadi transaksi swap.
      8. Penguatan pengaturan terkait batasan pemanfaatan yang diberikan Bank kepada Eksportir yang dapat menjadi dasar transaksi swap lindung nilai Bank dengan BI.
      9. Menambah pengaturan mengenai dokumen underlying transaksi swap lindung nilai pada instrumen penempatan SVBI/SUVBI berupa dokumen transaksi penjualan SVBI/SUVBI.
      10. Penghapusan pengaturan tentang penyampaian surat pernyataan dari Eksportir sejalan dengan penghapusan pemanfaatan pengalihan TD valas menjadi swap Bank ke BI.
      11. Penambahan pengaturan terkait penggunaan DHE SDA sektor nonmigas untuk penukaran ke rupiah melalui transaksi yang bersifat tunai dan forward, serta pengaturan mengenai mekanisme penukaran DHE SDA ke rupiah oleh Eksportir SDA yang menjadi nasabah LPEI.
      12. Menghapus pengaturan tentang pemasukan DHE SDA Eksportir secara sukarela ke Reksus untuk nilai ekspor di bawah threshold USD250,000.00.
    2. Kewajiban Bank
      1. Penambahan pengaturan kepada Bank (termasuk yang melaksanakan fungsi sebagai sub-registry) untuk menatausahakan instrumen penempatan SVBI dan SUVBI sebagai penempatan DHE SDA.
      2. Menghapus pengaturan mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh Bank terkait pemasukan DHE SDA Eksportir di bawah threshold ke Reksus secara sukarela.
      3. Penambahan pengaturan mengenai kewajiban Bank untuk memastikan dana yang ditempatkan ke dalam instrumen penempatan baru berasal dari DHE SDA.
    3. Kewajiban LPEI
      1. Menghapus pengaturan mengenai hal-hal yang harus dilakukan oleh LPEI terkait pemasukan DHE SDA Eksportir di bawah threshold ke Reksus secara sukarela.
      2. Penambahan keharusan bagi LPEI untuk menatausahakan surat permohonan Eksportir dan salinan surat pernyataan LPEI.
    4. Terkait Pengawasan
      1. Cakupan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia, yaitu:
        1. Kewajiban pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA untuk sektor migas.
        2. Kewajiban pemasukan DHE SDA, penukaran DHE SDA ke rupiah, pemanfaatan DHE SDA untuk sektor migas.
      2. Pengawasan Bank Indonesia dilaksanaan berdasarkan penanda oleh Kemenkeu-DJBC pada PPE.
      3. Menyesuaikan cakupan pengaturan mengenai penyampaian surat pemantauan BI terhadap pemenuhan kewajiban penempatan DHE SDA hanya kepada Eksportir SDA sektor migas.
      4. Menyesuaikan pengaturan mengenai penyampaian hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA kepada Kemenkeu untuk kewajiban pemasukan dan penempatan DHE SDA untuk sektor migas dan kewajiban pemasukan DHE SDA untuk sektor nonmigas.
      5. Menegaskan bahwa sanksi yang dikenakan tidak menggugurkan kewajiban pemasukan DHE SDA untuk Eksportir sektor migas.
    5. Pengaturan Lain-lain
    6. Penghapusan jangka waktu maksimal 1 tahun untuk penerimaan bukti pemenuhan kewajiban pemasukan DHE dan pemenuhan kewajiban pelaporan Devisa Pelaporan Impor (DPI).

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 3/17/2025 11:34 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga