RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
| Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
|
| Berlaku | : | 19 Februari 2025 |
Ringkasan:
- Pasca ditetapkannya Standar Nasional Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada tahun 2019, transaksi yang difasiliasi QRIS (Transaksi QRIS) di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dan terus tumbuh. Nominal dan volume Transaksi QRIS semakin meningkat dan diikuti dengan akseptasi QRIS yang terus meluas ditandai dengan bertumbuhnya pengguna jasa dan penyedia barang dan/atau jasa yang menggunakan QRIS. Transaksi QRIS mampu menopang kebutuhan transaksi pembayaran ritel nontunai yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal serta inklusif yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- QRIS secara konsisten senantiasa terus dikembangkan oleh Bank Indonesia bersama dengan industri sistem pembayaran untuk dapat beradaptasi dengan kebutuhan dan perkembangan inovasi sistem pembayaran. Pengembangan dilakukan antara lain mulai dari model penggunaan berupa merchant presented mode dan customer presented mode, perluasan Transaksi QRIS untuk transaksi tarik tunai, transfer, dan setor tunai, sampai dengan pengembangan interkoneksi QRIS untuk transaksi antarnegara.
- Sejalan dengan hal tersebut, teknologi di bidang sistem pembayaran seperti teknologi komunikasi nirkabel jarak dekat (near field communication) terus berkembang dan menunjukkan potensi menjadi preferensi kuat di masyarakat Indonesia dalam bertransaksi khususnya transaksi pembayaran ritel. Dalam perkembangannya, teknologi tersebut dapat dikembangkan dengan menggunakan basis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran salah satunya dalam model customer presented mode yang memungkinkan pemrosesan transaksi pembayaran dilakukan tanpa pemindaian dan menawarkan proses transaksi yang lebih cepat, antara lain pada sektor transportasi.
- Guna memastikan segala bentuk inovasi dan teknologi yang berkembang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pelaku industri sistem pembayaran dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional, teknologi yang berbasis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran perlu distandardisasi dan menjadi cakupan QRIS. Dengan demikian, QRIS menjangkau pemrosesan transaksi pembayaran nirsentuh yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran dan teknologi lainnya berbasis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran melalui pemindaian dan/atau tanpa pemindaian.
Substansi Pengaturan:
Terdapat beberapa perubahan ketentuan antara lain:
- Penyesuaian beberapa definisi antara lain terkait definisi QRIS yaitu Standar teknologi pemrosesan transaksi pembayaran berupa QR Code Pembayaran dan/atau teknologi lainnya berbasis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran nirsentuh di Indonesia melalui pemindaian dan/atau tanpa pemindaian. Dengan demikian, QRIS akan mencakup pula standardisasi terhadap teknologi berbasis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran.
- Penambahan teknologi berbasis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran sebagai cakupan spesifikasi teknis dan operasional QRIS.
- Kewajiban penggunaan QRIS yang diberlakukan terhadap setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran dan/atau teknologi lainnya berbasis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran. Penerapan kewajiban penggunaan QRIS tersebut dilakukan berdasarkan penetapan QRIS oleh Bank Indonesia.
- Penambahan sumber dana transaksi QRIS berupa fasilitas kredit.
- Kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran dan/atau teknologi lainnya berbasis komunikasi data (messaging) QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana yang ditatausahakan dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.