RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan
| :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
|
Berlaku
| :
| 17 April 2024
|
I. Latar Belakang dan Tujuan
Bank Indonesia mengembangkan instrumen OPT berupa transaksi
repo dan transaksi
domestic non deliverable forward dengan mekanisme nonlelang sejalan dengan penguatan strategi operasi moneter yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka.
II. Materi
Pengaturan
- Pelaksanaan transaksi
repo OPT konvensional dengan mekanisme nonlelang dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:
-
Pengumuman
rencana transaksi
repo OPT konvensional dengan mekanisme nonlelang dilakukan paling lambat sebelum
window time transaksi dibuka melalui Sistem BI-ETP, dan/atau sarana informasi lainnya yang digunakan oleh Bank Indonesia.
-
Pengajuan transaksi
repo dengan mekanisme nonlelang:
-
Peserta OPT konvensional secara langsung dan/atau melalui lembaga perantara mengajukan transaksi
repo
dengan mekanisme nonlelang kepada Bank Indonesia melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Pengajuan nilai nominal penawaran paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan selebihnya dengan kelipatan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
-
Pengumuman
hasil transaksi
repo OPT konvensional
dengan mekanisme nonlelang secara individual dan secara keseluruhan melalui Sistem BI-ETP dan/atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
-
Setelmen
first leg dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman hasil transaksi
repo OPT konvensional
dengan mekanisme lelang atau nonlelang.
- Bank Indonesia dapat menerima seluruh atau sebagian pengajuan transaksi
repo OPT konvensional dengan mekanisme nonlelang yang diajukan peserta OPT konvensional.
- Pelaksanaan transaksi DNDF secara nonlelang dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:
-
Pengumuman rencana transaksi DNDF secara nonlelang dilakukan paling lambat sebelum
window time transaksi dibuka melalui sarana
dealing system
dan/atau sarana informasi lainnya yang digunakan oleh Bank Indonesia.
-
Pengajuan transaksi DNDF secara nonlelang kepada Bank Indonesia:
- Peserta OPT konvensional secara langsung dan/atau melalui lembaga perantara mengajukan Transaksi DNDF secara nonlelang kepada Bank Indonesia melalui sarana
dealing system dan/atau sarana transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Pengajuan nilai nominal penawaran paling sedikit sebesar USD1,000,000.00 dan selebihnya dengan kelipatan USD1,000,000.00.
- Koreksi: dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap pengajuan transaksi, kecuali terhadap informasi nama Peserta OPT konvensional dan jangka waktu transaksi.
-
Konfirmasi atas pengajuan transaksi DNDF secara nonlelang melalui sarana
dealing system dan/atau sarana transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
====888====