Peraturan

BI Icon
Departemen Hukum​​
6/27/2023 6:00 PM
Hits: 7306

Peraturan Anggota Dewan Gubernur N​omor 3 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku


RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan​
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur N​omor 3 Tahun 2023 ​tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat Terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia

Berlaku

 

:27 Juni 2023

 

 I.           Latar Belakang dan Tujuan

Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mengembangkan transaksi domestic non-deliverable forward non-dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang merupakan instrumen lindung nilai dalam upaya memitigasi pergerakan nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter. Instrumen domestic non-deliverable forward non-dolar Amerika Serikat terhadap rupiah lindung nilai kepada Bank Indonesia diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valas.

 

II.           Materi Pengaturan

  1. Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non-Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia (DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia) adalah Transaksi Forward non-dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang dilakukan di pasar domestik, dengan penyelesaian memperhitungkan selisih antara kurs domestic non-deliverable forward dan kurs acuan.
  2. Persyaratan bank yang mengajukan Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia:
    1. memiliki izin sebagai peserta operasi moneter dalam valuta asing,
    2. memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan bank paling rendah 3 (tiga) sesuai penilaian Otoritas Jasa Keuangan,
    3. tidak sedang dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan operasi moneter oleh Bank Indonesia, dan
    4. tidak sedang dikenai sanksi pembatasan keikutsertaan dalam operasi moneter oleh Bank Indonesia.
  3. Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan berdasarkan kontrak lindung nilai dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun yang diajukan bersamaan dengan pengajuan Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
  4. Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan dengan underlying transaksi memenuhi persyaratan antara lain dimiliki oleh bank atau nasabah, berkaitan dengan kegiatan ekonomi, dan dibuktikan dengan adanya dokumen underlying transaksi. Dokumen underlying transaksi hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kontrak lindung nilai dan 1 (satu) Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
  5. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terkait kewajiban Underlying Transaksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar.
  6. Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dilakukan pada hari kerja, dengan window time pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB atau waktu lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Dimana Bank Indonesia dapat meniadakan window time Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia kecuali untuk perpanjangan transaksi.
  7. Bank mengajukan transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung nilai kepada Bank Indonesia secara langsung tanpa melalui perantara melalui dealing system yang ditetapkan Bank Indonesia.
  8. Bank bertanggung jawab atas kebenaran data pengajuan Kontrak Lindung Nilai dan Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
  9. Bank tidak dapat membatalkan Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia yang telah diajukan. 
  10. Bank Indonesia tidak melanjutkan proses Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dalam hal Bank tidak memenuhi ketentuan pengajuan transaksi.
  11. Bank Indonesia dapat menolak pengajuan Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia berdasarkan pertimbangan tertentu, antara lain informasi terkait perkembangan kondisi bank.
  12. Bank wajib melakukan penyelesaian Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terkait kewajiban penyelesaian transaksi berupa teguran tertulis, kewajiban membayar, dan penghentian sementara.
  13. Bank dapat mengajukan perpanjangan Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia pada tanggal tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (fixing date) dengan menggunakan kontrak lindung nilai yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan perpanjangan transaksi yang ditetapkan.
  14. Bank Indonesia dapat menolak pengajuan Transaksi dan pengajuan perpanjangan Transaksi DNDF Non-USD/IDR Lindung Nilai kepada Bank Indonesia dan berdasarkan pertimbangan tertentu.

 

--------888-------​

 

 


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​​​​​​​​​​​​​​


Halaman ini terakhir diperbarui 8/24/2023 1:25 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga