RINGKASAN
PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan : Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dealer Utama
Berlaku :
17 April 2024
I. Latar Belakang dan Tujuan
Salah satu tugas Bank Indonesia yaitu menetapkan dan melaksanaan kebijakan moneter dengan melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui Operasi Moneter yang terintegrasi dengan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dilakukan untuk menciptakan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju. Untuk mendukung pelaksanan strategi operasi moneter serta pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju, Bank Indonesia melakukan implementasi peran dealer utama.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan implementasi peran dealer utama. Bank Indonesia melakukan penyempurnaan ketentuan terkait dealer utama guna memperkuat peran dealer utama dalam pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
II. Materi
Pengaturan
- Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dapat menjadi dealer utama dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan Bank Indonesia dan memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
- Kriteria mencakup aspek kontribusi, kapabilitas, serta kolaborasi dan reputasi, dinilai antara lain melalui:
- Kriteria umum
- Ukuran (size)
- Keterkaitan (interconnectedness)
- Kompleksitas (complexity) mencakup kemungkinan tergantikan (substitutability)
- Kriteria khusus
- Transaksi;
- Interkoneksi;
- Kompetensi;
- Manajemen risiko; dan
- Infrastruktur.
Mekanisme pengajuan permohonan menjadi dealer utama:
- Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia dapat menyampaikan permohonan konsultasi sebelum pengajuan permohonan menjadi dealer utama dalam periode penyelenggaran konsultasi sebagaimana diumumkan pada laman resmi Bank Indonesia.
- Dalam periode perizinan dealer utama Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia menyampaikan surat permohonan untuk menjadi dealer utama kepada Bank Indonesia yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Surat permohonan dan dokumen pendukung disampaikan ke Bank Indonesia dalam bentuk salinan digital melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia atau dalam hal belum dapat disampaikan melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia surat permohonan dan dokumen pendukung dapat disampaikan melalui surat elektronik.
-
Bank Indonesia memberikan persetujuan atau penolakan atas permohoanan menjadi dealer utama.
- Bank Indoensia memublikasikan daftar dealer utama.
- Bank Indonesia menetapkan kewajiban dan kegiatan yang dilakukan oleh dealer utama.
Bank Indonesia melakukan pengawasan dan evaluasi dealer utama secara berkala terhadap:
- Pemenuhan kewajiban, secara triwulanan atau sewaktu-waktu dibutuhkan; dan
- Kinerja, secara semesteran.
-
Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi pemenuhan kewajiban, Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara sebagi dealer utama, dan pencabutan persetujuan sebagai dealer utama.
-
Berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja atas pemenuhan kriteria, Bank Indonesia dapat mengenakan pencabutan persetujuan sebagai dealer utama.
Bank Indonesi mencabut persetujuan sebagai dealer utama dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi kinerja dealer utama:
- tidak memenuhi aspek-aspek kriteria umum dalam 6 periode pengawasn dan evaluasi berturut-turut.
- tidak memenuhi aspek-aspek kriteria khusus dalam 4 periode pengawasan dan evaluasi berturut-turut; dan/atau
-
Bank Indonesia berwenang menghentikan sementara penunjukan sebagai dealer utama dalam hal terdapat pembatasan atau penghentian sementara sebagian kegiatan usaha dealer utama oleh Otoritas Jasa Keuangan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas sebagai dealer utama.
Bank Indonesia berwenang mencabut persetujuan dealer utama dalam hal:
- dealer utama dalam proses pencabutan atau telah dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait;
- dealer utama mengajukan permohonan pencabutan persetujuan dealer utama atas inisiatif sendiri; dan/atau
- dealer utama menimbulkan risiko reputasi bagi Bank Indonesia.
- Ketentuan pengawasan dan evaluasi pemenuhan kewajiban pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2024.
- Ketentuan pengawasan dan evaluasi kinerja pertama kali dilakukan pada bulan September 2024.
- Pada saat PADG ini mulai berlaku, PADG Nomor 14 Tahun 2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang Dealer Utama Operasi Moneter dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
========