Peraturan

BI Icon
​​​​Departemen Komunikasi ​
3/24/2023 7:00 PM
Hits: 7623

Peraturan Anggota Dewan Gubernur N​omor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan
:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur

Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah,

dan Unit Usaha Syariah​

Berlaku:Tanggal 1 April 2023

 

I.   Latar Belakang Pengaturan

Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional salah satunya melalui penguatan kebijakan makroprudensial melalui pemberian insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Penguatan kebijakan tersebut dilakukan dengan peningkatan besaran total insentif yang dapat diterima Bank dari sebelumnya paling banyak 2% (dua persen) menjadi paling banyak 2,8% (dua koma delapan persen), sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.

Sejalan dengan penguatan tersebut, besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi atau pemberian ('athaya) pada Bank juga dilakukan penyesuaian.Penyesuaian ketentuan GWM terkait besaran tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi/pemberian ('athaya), dari semula sebesar 7% untuk Bank Umum Konvensional (BUK) dan 5,5% untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi maksimum 7% untuk BUK dan 5,5% untuk BUS dan UUS, sesuai dengan besaran kewajiban GWM setelah mempertimbangkan insentif dalam rangka kebijakan makroprudensial.

Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

 

II. Substansi Pengaturan

Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi penyesuaian besaran tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi/pemberian ('athaya) setelah mempertimbangkan insentif dalam rangka kebijakan makroprudensial dengan rincian sebagai berikut:


Jenis Bank
Kewajiban GWM *)

Pengaturan Sebelumnya

(PADG Nomor 24/8/PADG/2022)

Pengaturan Saat Ini

(PADG Nomor 2 tahun 2023)

Besaran Insentif Makroprudensial Besaran GWM yang mendapat remunerasi/ pemberian ('athaya) Besaran Insentif Makroprudensial Besaran GWM yang mendapat remunerasi/ pemberian ('athaya)
BUK9%
paling besar 2%7%
paling besar 2,8%6,2% - 7% *)
BUS/UUS7,5%
paling besar  2%5,5%
paling besar 2,8%4,7% - 5,5% *)

 *) dari pemenuhan GWM rata-rata


Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 5/24/2023 11:05 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga