Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi

2/15/2023 11:00 AM
Hits: 12456

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Perubahan Kedua Insentif)​

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

 

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 

Peraturan

:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Perubahan Kedua Insentif)

Berlaku

:

mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023

Ringkasan:

I. Latar Belakang

  1. Untuk mendukung upaya pemulihan perekonomian, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan khususnya kepada sektor prioritas yang perlu didorong pemulihannya, kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk kredit usaha rakyat, serta kredit dan pembiayaan berwawasan lingkungan.
  2. Penguatan kebijakan dimaksud dituangkan dalam perubahan kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.

II. Substansi Pengaturan:

  1. Peningkatan total insentif yang dapat diterima bank dari sebelumnya paling tinggi 2% menjadi paling tinggi 2,8%, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Insentif atas pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas yang tetap paling tinggi 1,5% sebagaimana tabel berikut: PADG_250123_Lampiran_1.JPG
    2. Insentif atas pencapaian RPIM bagi bank yang memenuhi target RPIM paling kurang sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank yang meningkat dari sebelumnya paling tinggi 0,5% menjadi paling tinggi 1% sebagaimana tabel berikut:    PADG_250123_Lampiran_2.JPG
    3. Insentif atas pemberian kredit atau pembiayaan berwawasan lingkungan yang merupakan tambahan baru paling tinggi 0,3% sebagaimana tabel berikut:PADG_250123_Lampiran_3.JPG

  2. Penyesuaian pengaturan kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh insentif:
    1. Penyesuaian kriteria nilai rata-rata pertumbuhan kredit atau pembiayaan minimum atas:
      1. kelompok sektor prioritas yang berdaya tahan terhadap tekanan ekonomi; dan
      2. kelompok sektor prioritas yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.
    2. Penambahan kriteria penyediaan dana yang mendapatkan insentif, yaitu penyaluran kredit atau pembiayaan berwawasan lingkungan, meliputi:
      1. Kredit atau pembiayaan properti untuk properti berwawasan lingkungan termasuk kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti berwawasan lingkungan; dan/atau
      2. Kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor berwawasan lingkungan
  3. Reklasifikasi 46 (empat puluh enam) subsektor prioritas yang terdiri dari 3 (tiga) kelompok yaitu kelompok sektor prioritas yang berdaya tahan terhadap tekanan ekonomi, kelompok sektor prioritas yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi, dan kelompok sektor prioritas yang menjadi penopang pemulihan ekonomi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PADG Perubahan Kedua Insentif.
  4. Penyesuaian penyampaian informasi tentang pemberian Insentif kepada Bank oleh Bank Indonesia untuk periode pemberian insentif:
    1. bulan Maret tahun 2023, dilakukan paling lambat pada awal bulan Maret tahun 2023; dan
    2. bulan April tahun 2023 sampai dengan bulan Mei tahun 2023, dilakukan paling lambat pada awal bulan April tahun 2023.
  5. Penyesuaian lampiran, meliputi:
    1. Lampiran I : Daftar Sektor Prioritas.
    2. Lampiran II : Contoh Perhitungan Insentif Pelonggaran atas Kewajiban Pemenuhan GWM dalam Rupiah yang Wajib Dipenuhi secara Rata-Rata.
    3. lampiran III : Rincian Data Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.
    4. Lampiran IV : Data Kredit atau Pembiayaan kepada Sektor Prioritas, Pencapaian RPIM, dan Kredit atau Pembiayaan Berwawasan Lingkungan yang Digunakan sebagai Dasar Pemberian Insentif.
  6. PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.

​ 

Lampiran
Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 2/20/2023 12:12 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga