Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
2/28/2019 12:00 PM
Hits: 11827

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

Peraturan

:

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko

Berlaku

:

1 Maret 2019

Ringkasan:

1.       Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini merupakan ketentuan teknis dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang merupakan penyempurnaan dari PBI sebelumnya, khususnya pengaturan terkait pelaporan kegiatan LLD.

2.       Penyempurnaan ketentuan ini dilatarbelakangi oleh:

a.       Penyelarasan dengan penyempurnaan ketentuan tentang ULN Bank sebagaimana diatur dalam PBI
No. 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya dalam Valuta Asing
; dan

b.       Penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan kegiatan LLD.

3.       Pokok-pokok pengaturan dalam ketentuan mencakup sebagai berikut:

a.       Perluasan cakupan laporan LLD berupa ULN dengan menambahkan Transaksi Partisipasi Risiko (TPR), laporan ULN dan/atau TPR menjadi:

1)       Laporan data pokok ULN dan/atau TPR

2)       Laporan data rekapitulasi ULN dan/atau TPR, yang mencakup:

a)       rencana penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR

b)       realisasi penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR; dan

c)       posisi dan perubahan ULN dan/atau TPR;

3)       Laporan rencana ULN baru dan/atau perubahannya.

b.       Peningkatan efektivitas penerapan sanksi Laporan ULN sbb:

1)       Penghapusan sanksi administratif berupa denda dari Laporan ULN serta menggantinya dengan pengenaan sanksi berupa (termasuk pentahapannya), yaitu:

a)       teguran tertulis; dan

b)       pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang, kreditur, dan perusahaan induk apabila pelapor telah beberapa kali mendapatkan teguran tertulis karena tidak menyampaikan laporan.

2)       Penghapusan sanksi untuk ketidaklengkapan Laporan ULN.

3)       Pemberlakuan sanksi bagi pelaku ULN yang belum menyampaikan Laporan ULN ke BI.

4)       Penyesuaian pemberlakuan sanksi administratif bagi pelapor baru serta pelapor yang sedang dalam proses pailit/sudah tidak beroperasi.

c.       Penyelarasan waktu penyampaian antarlaporan. Batas waktu Laporan Rencana ULN baru dan perubahannya diselaraskan dengan pelaporan lainnya, sehingga:

1)       Laporan Rencana ULN baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret.

2)       Perubahan Laporan Rencana ULN baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Juni.

Koreksi laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 20 bulan penyampaian laporan.

d.       Penyempurnaan teknis lainnya terkait pelaporan ULN, seperti TPR hanya dilaporkan oleh pelapor berupa bank dan penyederhanaan dalam pengelompokan pelapor.

e.       Pengaturan waktu pemberlakuan pelaporan dan sanksi berdasarkan aturan baru sbb:

1)       Kewajiban penyampaian dan sanksi Laporan ULN selain Rencana ULN baru dan perubahannya mulai berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April 2019.

2)       Kewajiban penyampaian dan sanksi Laporan ULN berupa Rencana ULN baru dan perubahannya mulai berlaku untuk data rencana ULN baru tahun 2019 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret 2019.

4.       Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku maka:

a.       Surat Edaran Bank Indonesia No.15/16/DInt tanggal 29 April 2013 perihal Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Realisasi dan Posisi Utang Luar Negeri; dan

b.       Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/4/DSta tanggal 6 Maret 2015 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa berupa Rencana Utang Luar Negeri dan Perubahan Rencana Utang Luar Negeri,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5.       Dalam hal terdapat pertanyaan yang berkaitan dengan sistem, materi, dan/atau ketentuan pelaporan, pelapor dapat menyampaikan pertanyaan dimaksud kepada BICARA Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350, Telp 021-131 dan/atau melalui surat elektronik dengan alamat bicara@bi.go.id.​

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga