Ringkasan Peraturan Anggota Dewan
Gubernur
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan
Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan
Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi
Partisipasi Risiko
|
|
Berlaku
|
:
|
1
Maret 2019
|
Ringkasan:
1.
Peraturan
Anggota Dewan Gubernur ini merupakan ketentuan teknis dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 tentang Pelaporan
Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang merupakan penyempurnaan dari PBI
sebelumnya, khususnya pengaturan terkait pelaporan kegiatan LLD.
2.
Penyempurnaan
ketentuan ini dilatarbelakangi oleh:
a.
Penyelarasan dengan
penyempurnaan ketentuan tentang ULN Bank sebagaimana diatur dalam PBI
No. 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya
dalam Valuta Asing; dan
b. Penguatan mekanisme pelaporan dan pengawasan kegiatan LLD.
3.
Pokok-pokok pengaturan
dalam ketentuan mencakup sebagai berikut:
a.
Perluasan cakupan laporan
LLD berupa ULN dengan menambahkan Transaksi Partisipasi Risiko (TPR), laporan ULN dan/atau TPR menjadi:
1)
Laporan data pokok ULN
dan/atau TPR
2)
Laporan data rekapitulasi
ULN dan/atau TPR, yang mencakup:
a)
rencana penarikan dan/atau
pembayaran ULN dan/atau TPR
b)
realisasi penarikan
dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR; dan
c)
posisi dan perubahan ULN
dan/atau TPR;
3)
Laporan rencana ULN baru
dan/atau perubahannya.
b.
Peningkatan efektivitas
penerapan sanksi Laporan ULN sbb:
1)
Penghapusan
sanksi administratif berupa denda dari Laporan
ULN serta menggantinya dengan pengenaan sanksi berupa (termasuk pentahapannya),
yaitu:
a) teguran tertulis; dan
b) pemberitahuan kepada otoritas atau instansi berwenang,
kreditur, dan perusahaan induk apabila pelapor telah beberapa kali mendapatkan
teguran tertulis karena
tidak menyampaikan laporan.
2)
Penghapusan sanksi untuk ketidaklengkapan Laporan ULN.
3)
Pemberlakuan
sanksi bagi pelaku ULN yang belum menyampaikan Laporan ULN
ke BI.
4)
Penyesuaian
pemberlakuan sanksi administratif bagi pelapor baru serta pelapor yang sedang
dalam proses pailit/sudah tidak beroperasi.
c.
Penyelarasan waktu penyampaian antarlaporan.
Batas waktu Laporan Rencana ULN baru dan perubahannya diselaraskan dengan
pelaporan lainnya, sehingga:
1)
Laporan Rencana ULN baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Maret.
2)
Perubahan Laporan Rencana
ULN baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Juni.
Koreksi laporan disampaikan paling lambat pada tanggal 20 bulan penyampaian laporan.
d.
Penyempurnaan teknis
lainnya terkait pelaporan ULN,
seperti TPR hanya dilaporkan oleh pelapor berupa bank dan penyederhanaan dalam pengelompokan pelapor.
e.
Pengaturan waktu
pemberlakuan pelaporan dan sanksi berdasarkan aturan baru sbb:
1)
Kewajiban penyampaian dan
sanksi Laporan ULN selain Rencana ULN baru dan perubahannya mulai
berlaku sejak periode data bulan Maret 2019 yang disampaikan pada bulan April
2019.
2)
Kewajiban penyampaian dan
sanksi Laporan ULN berupa Rencana ULN baru dan perubahannya mulai berlaku untuk
data rencana ULN baru tahun 2019 yang disampaikan paling lambat tanggal 15
Maret 2019.
4. Pada saat Peraturan Anggota Dewan
Gubernur ini mulai berlaku maka:
a.
Surat
Edaran Bank Indonesia No.15/16/DInt
tanggal 29 April 2013 perihal Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Realisasi dan
Posisi Utang Luar Negeri; dan
b.
Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 17/4/DSta tanggal 6 Maret 2015 perihal Pelaporan Kegiatan Lalu
Lintas Devisa berupa Rencana Utang Luar Negeri dan Perubahan Rencana Utang Luar
Negeri,
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
5. Dalam hal terdapat pertanyaan yang berkaitan dengan sistem,
materi, dan/atau ketentuan pelaporan, pelapor dapat menyampaikan pertanyaan dimaksud kepada BICARA
Bank Indonesia, Jl. M.H. Thamrin Nomor 2 Jakarta 10350, Telp 021-131 dan/atau
melalui surat elektronik dengan alamat bicara@bi.go.id.