RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR (PADG)
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/3/PADG/2019 Tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam
Valuta Asing
|
|
Tanggal
|
:
|
15 Februari 2019
|
|
Berlaku
|
:
|
1 Maret 2019
|
I.
Latar Belakang dan Tujuan
Dalam menjalankan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan
di sektor moneter, khususnya menjaga stabilitas nilai rupiah melalui kebijakan pengelolaan lalu lintas modal, Bank
Indonesia telah melakukan pengaturan ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam
valuta asing. Pengaturan tersebut
dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019
tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing.
Untuk mendukung pelaksanaan pengaturan tersebut, diperlukan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang mengatur hal teknis mengenai tata cara
penerapan prinsip kehati-hatian terhadap kewajiban Bank, baik yang berjangka
panjang maupun pendek, sebagai pedoman bagi Bank.
II.
Materi Pengaturan
1. ULN bank adalah utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau
rupiah, termasuk didalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2. Kewajiban bank lainnya dalam valas mencakup:
a. Surat Utang Valas Domestik, yaitu surat utang dalam valas yang diterbitkan
bank di bursa dalam negeri (DN) maupun dijual secara private placement kepada penduduk; dan
b. Transaksi Partisipasi Risiko (TPR), yaitu transaksi pengalihan risiko atas
individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk
transaksi paritispasi risiko (master risk
participation agreement).
3. TPR yang diatur dalam PBI ini adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
dilakukan oleh Bank sebagai
grantor dengan pihak lain bukan Penduduk sebagai participant;
b.
disertai dengan aliran dana
dari pihak lain bukan Penduduk sebagai participant kepada Bank sebagai grantor
saat transaksi mulai berlaku (funded); dan
c.
tanpa pengalihan hak tagih
dari Bank sebagai grantor kepada pihak lain bukan Penduduk sebagai participant.
4. TPR yang kemudian dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain bukan Penduduk
sebagai participant wajib dilaporkan
oleh Bank kepada Bank Indonesia dan diperlakukan sebagai ULN debitur Bank.
5. Bank yang
memiliki ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing harus
menerapkan prinsip kehati-hatian.
6. ULN bank maupun kewajiban bank lainnya dalam valas berdasarkan jangka
waktunya terdiri dari:
a. Kewajiban Jangka Pendek, yaitu kewajiban bank yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1
(satu) tahun; dan
b. Kewajiban Jangka Panjang, yaitu kewajiban bank yang berjangka waktu asal
lebih dari 1 tahun.
7. Kewajiban Jangka Panjang yang jangka waktunya diperpendek sehingga memiliki
jangka waktu asal (original maturity) menjadi sampai dengan 1 (satu) tahun
diperlakukan sebagai Kewajiban Jangka Pendek.
8. Kewajiban Jangka Pendek yang jangka waktunya diperpanjang lebih dari 1
(satu) tahun diperlakukan sebagai Kewajiban Jangka Panjang baru.
9. Prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan bank terhadap Kewajiban Jangka
Pendek yaitu membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek paling
tinggi 30% dari modal bank.
10. Bank Indonesia dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban membatasi
posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek dalam hal bank sangat memerlukan
Kewajiban Jangka Pendek untuk mengatasi permasalahan mendesak dan/atau memenuhi
ketentuan otoritas berdasarkan informasi/rekomendasi otoritas terkait. Untuk
memperoleh pengecualian, Bank mengajukan surat permohonan kepada BI yang
disertai informasi/rekomendasi dari otoritas terkait.
11. Kewajiban Bank untuk membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek
dikecualikan terhadap beberapa jenis Kewajiban Bank dengan didukung oleh bukti
yang memadai.
12. Prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan bank terhadap Kewajiban Jangka
Pendek yaitu terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank Indonesia sebelum bank
masuk pasar.
13. Permohonan persetujuan rencana masuk pasar disampaikan
kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada OJK, dilengkapi dengan:
a. Surat permohonan persetujuan rencana masuk pasar
b. Surat pernyataan bahwa rencana masuk pasar telah tercantum dalam Rencana
Bisnis Bank (RBB), kecuali untuk :
1) Kewajiban Jangka Panjang dalam bentuk pinjaman subordinasi (subordinated loan) berdasarkan rekomendasi OJK, surat pernyataan digantikan oleh bukti rekomendasi
OJK
2) Kewajiban Jangka Panjang atas dasar informasi dan/atau rekomendasi otoritas
terkait untuk mengatasi permasalahan yang mendesak dan/atau memenuhi ketentuan otoritas terkait, surat
pernyataan digantikan oleh surat atau bukti lainnya dari otoritas terkait
yang berisi informasi/rekomendasi.
14. Bank Indonesia menyampaikan secara tertulis persetujuan atau penolakan
terhadap permohonan persetujuan rencana masuk pasar paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kerja setelah dokumen yang dipersyaratkan dierima lengkap.
15. Persetujuan masuk pasar yang diberikan oleh Bank Indonesia berlaku untuk
jangka waktu selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan masuk pasar.
16. Keberlakuan persetujuan masuk pasar bagi Bank yang melakukan aksi korporasi
diatur sebagai berikut:
a. dalam hal Bank melakukan penggabungan (merger),
persetujuan masuk pasar yang tetap berlaku yaitu persetujuan yang telah
diperoleh oleh Bank yang menerima penggabungan (surviving bank);
b. dalam hal Bank melakukan peleburan (konsolidasi), persetujuan masuk pasar
yang telah diperoleh Bank yang meleburkan diri menjadi tidak berlaku;
c. dalam hal Bank melakukan pemisahan, baik pemisahan murni maupun pemisahan
tidak murni (spin off), persetujuan
masuk pasar yang telah diperoleh Bank yang melakukan pemisahan menjadi tidak
berlaku; dan
d. dalam hal Bank mengalami pengambilalihan (akuisisi), persetujuan masuk
pasar yang telah diperoleh Bank tetap berlaku
17. Bank wajib menyampaikan laporan realisasi masuk pasar paling lambat:
a. 7 (tujuh) Hari Kerja (HK) setelah tanggal masuk pasar
untuk ULN bank dalam bentuk perjanjian pinjaman dan surat utang yang
diterbitkan melalui private placement, Surat Utang Valas Domestik yang
diterbitkan melalui private placement, dan TPR.
b. 7 HK setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk ULN
bank dalam bentuk surat utang dan Surat Utang Valas Domestik, yang diterbitkan
melalui bursa.
18. Dalam hal Bank tidak merealisasikan rencana masuk pasar, Bank harus
melaporkan alasannya kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah berakhirnya jangka waktu persetujuan masuk pasar.
19.
Bank Indonesia menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Bank yang akan dikenai sanksi
administratif dengan tembusan kepada OJK. Pemberitahuan secara tertulis menyebutkan:
a. jenis pelanggaran;
b. tanggal pelanggaran;
c. besarnya nominal sanksi,untuk sanksi administratif berupa kewajiban
membayar;
d. perhitungan nominal sanksi, untuk sanksi administratif berupa kewajiban
membayar;
e. periode pengenaan sanksi, untuk sanksi larangan mengajukan permohonan
persetujuan rencana masuk pasar dan sanksi pembatasan keikutsertaan dalam
Operasi Moneter; dan/atau
f.
jenis pembatasan keikutsertaan
dalam Operasi Moneter, untuk sanksi pembatasan keikutsertaan dalam Operasi
Moneter.
20.
Bank diberikan kesempatan
untuk memberikan tanggapan tertulis atas pengenaan sanksi administratif berupa
kewajiban membayar paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak
tanggal surat pemberitahuan.
21.
Pengenaan sanksi administratif
berupa kewajiban membayar dilakukan dengan mendebit saldo rekening giro rupiah Bank
yang ada di Bank Indonesia.
22.
Seluruh korespondensi terkait
ketentuan Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing
disampaikan kepada Bank Indonesia - Departemen Surveilans Sistem Keuangan ( Jl. M.H.
Thamrin No.2, Jakarta
10350)
23.
Pada saat Peraturan Anggota
Dewan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal Pinjaman Luar
Negeri Bank;
b. Surat Edaran Nomor 10/32/DInt tanggal 14 Oktober 2008 perihal Perubahan
atas Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal Pinjaman Luar
Negeri Bank;
c. Surat Edaran Nomor 14/30/DInt tanggal 22 Oktober 2012 perihal Perubahan
Kedua atas Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal
Pinjaman Luar Negeri Bank;
d. Surat Edaran Nomor 15/36/DKEM tanggal 30 Agustus 2013 perihal Perubahan
Ketiga atas Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal
Pinjaman Luar Negeri Bank; dan
e. Surat Edaran Nomor 16/4/DKEM tanggal 7 April 2014 perihal Perubahan Keempat
atas Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal Pinjaman Luar
Negeri Bank,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.