Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
2/15/2019 3:00 AM
Hits: 8424

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/3/PADG/2019 Tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR (PADG)
Peraturan
:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/3/PADG/2019 Tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing
Tanggal
:
15 Februari 2019
Berlaku
:
1 Maret 2019
 
I.       Latar Belakang dan Tujuan
Dalam menjalankan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan di sektor moneter, khususnya menjaga stabilitas nilai rupiah melalui  kebijakan pengelolaan lalu lintas modal, Bank Indonesia telah melakukan pengaturan ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing.  Pengaturan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing.
Untuk mendukung pelaksanaan pengaturan tersebut, diperlukan Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang mengatur hal teknis mengenai tata cara penerapan prinsip kehati-hatian terhadap kewajiban Bank, baik yang berjangka panjang maupun pendek, sebagai pedoman bagi Bank.
II.      Materi Pengaturan
1.     ULN bank adalah utang bank kepada bukan penduduk dalam valas dan/atau rupiah, termasuk didalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2.     Kewajiban bank lainnya dalam valas mencakup:
a.     Surat Utang Valas Domestik, yaitu surat utang dalam valas yang diterbitkan bank di bursa dalam negeri (DN) maupun dijual secara private placement kepada penduduk; dan
b.     Transaksi Partisipasi Risiko (TPR), yaitu transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi paritispasi risiko (master risk participation agreement).
3.     TPR yang diatur dalam PBI ini adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     dilakukan oleh Bank sebagai grantor dengan pihak lain bukan Penduduk sebagai participant;
b.     disertai dengan aliran dana dari pihak lain bukan Penduduk sebagai participant kepada Bank sebagai grantor saat transaksi mulai berlaku (funded); dan
c.     tanpa pengalihan hak tagih dari Bank sebagai grantor kepada pihak lain bukan Penduduk sebagai participant.
4.     TPR yang kemudian dialihkan hak tagihnya kepada pihak lain bukan Penduduk sebagai participant wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia dan diperlakukan sebagai ULN debitur Bank.
5.     Bank yang memiliki ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
6.     ULN bank maupun kewajiban bank lainnya dalam valas berdasarkan jangka waktunya terdiri dari:
a.     Kewajiban Jangka Pendek, yaitu kewajiban bank yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
b.     Kewajiban Jangka Panjang, yaitu kewajiban bank yang berjangka waktu asal lebih dari 1 tahun.
7.     Kewajiban Jangka Panjang yang jangka waktunya diperpendek sehingga memiliki jangka waktu asal (original maturity) menjadi sampai dengan 1 (satu) tahun diperlakukan sebagai Kewajiban Jangka Pendek.
8.     Kewajiban Jangka Pendek yang jangka waktunya diperpanjang lebih dari 1 (satu) tahun diperlakukan sebagai Kewajiban Jangka Panjang baru.
9.     Prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan bank terhadap Kewajiban Jangka Pendek yaitu membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek paling tinggi 30% dari modal bank.
10.   Bank Indonesia dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek dalam hal bank sangat memerlukan Kewajiban Jangka Pendek untuk mengatasi permasalahan mendesak dan/atau memenuhi ketentuan otoritas berdasarkan informasi/rekomendasi otoritas terkait. Untuk memperoleh pengecualian, Bank mengajukan surat permohonan kepada BI yang disertai informasi/rekomendasi dari otoritas terkait.
11.   Kewajiban Bank untuk membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek dikecualikan terhadap beberapa jenis Kewajiban Bank dengan didukung oleh bukti yang memadai.
12.   Prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan bank terhadap Kewajiban Jangka Pendek yaitu terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank Indonesia sebelum bank masuk pasar.
13.   Permohonan persetujuan rencana masuk pasar disampaikan kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada OJK, dilengkapi dengan:
a.     Surat permohonan persetujuan rencana masuk pasar
b.     Surat pernyataan bahwa rencana masuk pasar telah tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), kecuali untuk :
1)     Kewajiban Jangka Panjang dalam bentuk pinjaman subordinasi (subordinated loan) berdasarkan rekomendasi OJK, surat pernyataan digantikan oleh bukti rekomendasi OJK
2)     Kewajiban Jangka Panjang atas dasar informasi dan/atau rekomendasi otoritas terkait untuk mengatasi permasalahan yang mendesak dan/atau memenuhi ketentuan otoritas terkait, surat pernyataan digantikan oleh surat atau bukti lainnya dari otoritas terkait yang  berisi informasi/rekomendasi.
14.   Bank Indonesia menyampaikan secara tertulis persetujuan atau penolakan terhadap permohonan persetujuan rencana masuk pasar paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah dokumen yang dipersyaratkan dierima lengkap.
15.   Persetujuan masuk pasar yang diberikan oleh Bank Indonesia berlaku untuk jangka waktu selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan masuk pasar.
16.   Keberlakuan persetujuan masuk pasar bagi Bank yang melakukan aksi korporasi diatur sebagai berikut:
a.     dalam hal Bank melakukan penggabungan (merger), persetujuan masuk pasar yang tetap berlaku yaitu persetujuan yang telah diperoleh oleh Bank yang menerima penggabungan (surviving bank);
b.     dalam hal Bank melakukan peleburan (konsolidasi), persetujuan masuk pasar yang telah diperoleh Bank yang meleburkan diri menjadi tidak berlaku;
c.     dalam hal Bank melakukan pemisahan, baik pemisahan murni maupun pemisahan tidak murni (spin off), persetujuan masuk pasar yang telah diperoleh Bank yang melakukan pemisahan menjadi tidak berlaku; dan
d.     dalam hal Bank mengalami pengambilalihan (akuisisi), persetujuan masuk pasar yang telah diperoleh Bank tetap berlaku
17.   Bank wajib menyampaikan laporan realisasi masuk pasar paling lambat:
a.     7 (tujuh) Hari Kerja (HK) setelah tanggal masuk pasar untuk ULN bank dalam bentuk perjanjian pinjaman dan surat utang yang diterbitkan melalui private placement, Surat Utang Valas Domestik yang diterbitkan melalui private placement, dan TPR.
b.     7 HK setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk ULN bank dalam bentuk surat utang dan Surat Utang Valas Domestik, yang diterbitkan melalui bursa.
18.   Dalam hal Bank tidak merealisasikan rencana masuk pasar, Bank harus melaporkan alasannya kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah berakhirnya jangka waktu persetujuan masuk pasar.
19.   Bank Indonesia menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank yang akan dikenai sanksi administratif dengan tembusan kepada OJK. Pemberitahuan secara tertulis menyebutkan:
a.     jenis pelanggaran;
b.     tanggal pelanggaran;
c.     besarnya nominal sanksi,untuk sanksi administratif berupa kewajiban membayar;
d.     perhitungan nominal sanksi, untuk sanksi administratif berupa kewajiban membayar;
e.     periode pengenaan sanksi, untuk sanksi larangan mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar dan sanksi pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter; dan/atau
f.      jenis pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter, untuk sanksi pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter.
20.   Bank diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis atas pengenaan sanksi administratif berupa kewajiban membayar paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan.
21.   Pengenaan sanksi administratif berupa kewajiban membayar dilakukan dengan mendebit saldo rekening giro rupiah Bank yang ada di Bank Indonesia.
22.   Seluruh korespondensi terkait ketentuan Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing disampaikan kepada Bank Indonesia - Departemen Surveilans Sistem Keuangan  (           Jl.  M.H.  Thamrin  No.2,  Jakarta  10350)
23.   Pada saat Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku:
a.     Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal Pinjaman Luar Negeri Bank;
b.     Surat Edaran Nomor 10/32/DInt tanggal 14 Oktober 2008 perihal Perubahan atas Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal Pinjaman Luar Negeri Bank;
c.     Surat Edaran Nomor 14/30/DInt tanggal 22 Oktober 2012 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal Pinjaman Luar Negeri Bank;
d.     Surat Edaran Nomor 15/36/DKEM tanggal 30 Agustus 2013 perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal Pinjaman Luar Negeri Bank; dan
e.     Surat Edaran Nomor 16/4/DKEM tanggal 7 April 2014 perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Nomor 9/1/DInt tanggal 15 Februari 2007 perihal Pinjaman Luar Negeri Bank,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga