Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No.15/12/DASP tanggal 8 April 2013 perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara
Berlaku : 8 April 2013
Ringkasan :
1. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik, maka untuk Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.11/32/DPM tanggal 7 Desember 2009 tentang Lelang Surat Utang Negara Di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara (SUN) perlu dilakukan perubahan. Perubahan ini disebabkan karena ketentuan lama belum mengatur pelaksanaan lelang tambahan untuk SUN (Green shoe option).
2. Pengertian dari Lelang SUN Tambahan (Greenshoe Option) adalah penjualan SUN di Pasar Perdana dalam mata uang rupiah dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang.
3. Salah satu perubahan di dalam SE BI ini yaitu terhitung mulai tanggal 8 April 2013, kenaikan incremental bid yield lelang SUN di pasar perdana akan berubah dari 1/32 akan menggunakan kelipatan 1/100.
4. Mekanisme setelmen atas hasil Lelang SUN dan/atau Lelang SUN Tambahan (Greenshoe Option) sesuai dengan sistem akan menggunakan opsi batal seluruhnya (gross to net).
5. Bank Indonesia mengadakan Lelang SUN Tambahan berdasarkan rencana Lelang SUN Tambahan yang ditetapkan oleh Menteri cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang. Lelang SUN Tambahan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB dan/atau pada hari kerja dan waktu lain yang ditetapkan Menteri cq. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
6. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini mengatur mengenai:
a. Tata cara lelang
1) Ketentuan dan persyaratan
2) Pelaksanaan lelang
3) Penentuan pemenang lelang
4) Pengumuman hasil lelang
b. Tata cara penatausahaan SUN
1) Setelmen hasil lelang
2) Setelmen hasil lelang buyback
3) Setelmen Obligasi Ritel Negara (ORI)
4) Setelmen hasil transaksi SUN secara langsung
5) Prosedur pembayaran kupon dan/atau pelunasan pokok
6) Setelemen transaksi SUN di pasar sekunder
7. Surat Edaran Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2013.
8. Pada saat SE BI ini mulai berlaku, Surat Edaran Bank Indonesia No.11/32/DPM tanggal 7 Desember 2009 perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan SE BI No12/30/DASP tanggal 10 November 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.