Hasil Risiko Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM)
Berdasarkan National Risk Assessment PPSPM Tahun 2021, di Indonesia belum ditemukan secara langsung adanya ancaman PPSPM. Adapun potensi ancaman PPSPM di Indonesia diantaranya berasal dari:
- Transaksi perdagangan (trade finance) yang dilakukan dengan pihak-pihak yang berasal dari negara-negara yang berisiko tinggi berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB; serta
- Penyalahgunaan rekening Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari negara yang berisiko tinggi berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB, yang sudah tidak tinggal/bekerja di Indonesia.
Meskipun sampai dengan saat ini belum ditemukan kasus terkait PPSPM yang signifikan di Indonesia, namun potensi risiko PPSPM di Indonesia tetap perlu dipertimbangkan seiring dengan berkembangnya metode yang digunakan pelaku untuk menyamarkan kegiatan pendanaan yang digunakan untuk pengembangan dan penggunaan senjata nuklir, kimia, radiologi, atau biologi, serta semakin luasnya penyebaran wilayah operasi kegiatan pembangunan senjata pemusnah massal ke berbagai yurisdiksi.
Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh PJP Lembaga Selain Bank (LSB) dan KUPVA Bukan Bank, belum terdapat profil pengguna jasa perorangan, badan usaha, produk, serta
delivery channel yang tergolong berisiko tinggi PPSPM. Namun demikian, terdapat profesi pengguna jasa yang dianggap memiliki potensi risiko lebih tinggi dibanding jenis profesi lainnya antara lain Pengurus/Pegawai LSM/ organisasi tidak berbadan hukum lainnya, PEPs serta Pengusaha/Wiraswasta. Pengusaha/Wiraswasta dianggap berisiko lebih tinggi sejalan dengan hasil asesmen FATF yang menunjukkan bahwa PPSPM erat kaitannya dengan kegiatan ekspor impor khususnya terkait industri yang memproduksi
dual-use goods. Lebih lanjut, dari sisi badan usaha, Perusahaan Non UMKM berbentuk Perseroan Terbatas dianggap memiliki potensi risiko PPSPM yang lebih tinggi dibanding jenis badan usaha lainnya. Sementara itu, dalam konteks produk/layanan, potensi risiko PPSPM yang lebih tinggi dimiliki produk USD dan SGD dengan mekanisme jual beli UKA secara tunai pada KUPVA Bukan Bank, produk
Cash to Cash baik
Outgoing, Incoming, maupun
Domestic pada PTD Selain Bank, produk
Cash to Cash baik
Outgoing,
Incoming, maupun
Domestic pada PTD Selain Bank, produk
puchase & payment pada UE dan DE Selain Bank, serta produk Tarik Tunai pada APMK Selain Bank.
Selanjutnya, berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan oleh Penyelenggara Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) serta PJP LSB Penerusan Transaksi, profil pengguna jasa yang dinilai memiliki potensi risiko PPSPM lebih tinggi dibanding jenis profesi lainnya meliputi karyawan swasta, PNS/ASN (termasuk Pensiunan), Wirausaha/Wiraswasta, dan Merchant Badan Usaha. Dari sisi badan usaha, Perseroan Terbatas (termasuk BUMN, BUMD, BUMS) dipandang memiliki potensi risiko PPSPM yang lebih tinggi dibanding jenis badan usaha lainnya. Dalam konteks produk/layanan, pada Penyelenggara Derivatif PUVA, produk Rolling Spot FX Bilateral dinilai memiliki potensi risiko PPSPM lebih tinggi dibandingkan produk lainnya, mengingat karakteristik transaksi yang melibatkan perpindahan dana dalam jumlah besar secara berulang, antar rekening, dan antar negara, yang berpotensi melibatkan institusi keuangan luar negeri yang berada dalam yuridiksi sensitif. Sementara itu, pada PJP LSB Penerusan transaksi, produk
payment initiation, pengakuisisian penyedia barang dan/atau jasa, penerusan dana kepada penyedia barang dan/atau jasa, dan penerusan transaksi
sub account/virtual account dengan
delivery channel
online dinilai memiliki potensi risiko PPSPM yang lebih tinggi.
Adapun untuk
delivery channel, baik
online maupun
offline dinilai memiliki risiko rendah.
Oleh karena itu, para penyelenggara diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko yang memadai, khususnya bagi penyelenggara dengan hasil self-assessment yang menunjukkan tingkat risiko PPSPM tinggi.
Sejalan dengan publikasi SRA bagi sektor Penyedia Jasa Pembayaran berupa Lembaga Selain Bank (PJP LSB) dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) oleh Bank Indonesia, PPATK juga telah mempublikasikan SRA Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) pada Tindak Pidana Siber. Dengan mempertimbangkan hasil SRA tersebut, Pihak Pelapor diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat deteksi dan penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).