RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan |
: |
Peraturan Bank
Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain
Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank |
Tanggal berlaku |
: |
11 September 2017 |
|
|
|
Ringkasan:
1. Peraturan
Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan
Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI
APU dan PPT) diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Perkembangan
teknologi mendorong berbagai inovasi di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan
usaha penukaran valuta asing sehingga produk, jasa, transaksi, dan model bisnis
menjadi semakin kompleks dan pada akhirnya meningkatkan risiko pencucian uang
dan/atau pendanaan terorisme.
b. Peningkatan
risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu diimbangi dengan
peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan APU dan PPT yang dilakukan
berdasarkan pendekatan berbasis risiko.
c. Pengaturan
APU dan PPT untuk kegiatan jasa sistem pembayaran dan penukaran valuta asing yang
selama ini dituangkan dalam beberapa ketentuan perlu diharmonisasikan dan diintegrasikan
dalam satu ketentuan, untuk memastikan penerapan kewajiban yang seragam dengan
tetap memperhatikan skala dan karakteristik kegiatan yang dijalankan oleh
penyelenggara.
2. Ketentuan
dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku bagi Penyelenggara berupa PJSP
selain Bank, yaitu penyelenggara Transfer Dana, penerbit APMK, penerbit uang
elektronik, dan penyelenggara dompet elektronik, serta Penyelenggara KUPVA
Bukan Bank.
3. Penyelenggara
diwajibkan menerapkan APU dan PPT yang meliputi:
a. tugas
dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris;
b. kebijakan
dan prosedur tertulis;
c. proses
manajemen risiko;
d. manajemen
sumber daya manusia; dan
e. sistem
pengendalian internal.
4. Dalam
menerapkan APU dan PPT tersebut Penyelenggara wajib
melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko pencucian
uang dan pendanaan terorisme berdasarkan faktor risik Pengguna Jasa, negara
atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi,
termasuk dengan memperhatikan hasil National
Risk Assesment (NRA) dan Sectoral
Risk Assesment (SRA).
5. Dalam penerapan APU dan PPT, Penyelenggara wajib
melaksanakan Customer Due Diligence (CDD)
terhadap Pengguna Jasa, calon Pengguna Jasa dan Beneficial Owner dari Pengguna Jasa, yang meliputi kegiatan
identifikasi, verifikasi, pemantauan secara berkesinambungan (on going due diligence), dan memahami
maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi.
6. Pelaksanaan
prosedur CDD tersebut wajib dilakukan oleh Penyelenggara pada saat:
a. melakukan
hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau calon Pengguna Jasa;
b. terdapat
transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang
nilainya paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara;
c. terdapat
transaksi Transfer Dana;
d. terdapat
indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang
dan/atau Pendanaan Terorisme; atau
e. terdapat
keraguan atas kebenaran informasi yang diberikan oleh calon Pengguna Jasa,
Pengguna Jasa, penerima kuasa, dan/atau Beneficial
Owner.
7. Penyelenggara
melakukan identifikasi dan verifikasi dengan meminta data, informasi dan
dokumen identitas serta melakukan pemeriksaan kesesuaiannya berdasarkan:
a. dokumen
identitas yang diterbitkan instansi pemerintah;
b. data
dan informasi kependudukan yang ditatausahakan instansi pemerintah; dan/atau
c. data
biometrik atau data elektronik sepanjang Penyelenggara dapat memastikan
kebenaran data tersebut.
8. Proses
verifikasi dapat dilakukan dengan cara pertemuan langsung atau penggunaan cara
lain sepanjang terdapat metode atau sarana teknologi yang memadai untuk
melakukan verifikasi dan kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang
dilaksanakan secara efektif.
9. Prosedur
pelaksanaan CDD wajib diterapkan secara lebih mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna
Jasa, atau Beneficial Owner yang
termasuk kategori berisiko tinggi.
10. Sebaliknya,
dalam hal calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner termasuk kategori berisiko rendah, maka prosedur
pelaksanaan CDD dapat diterapkan secara sederhana (Simplified CDD). Salah satu contoh penerapan Simplified CDD adalah pada produk atau jasa yang dibuat khusus
untuk mendukung program pemerintah dalam rangka inklusi keuangan, peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan/atau ditujukan bagi
penyandang disabilitas.
11. Penyelenggara
wajib menatausahakan dan mengkinikan daftar terduga teroris dan organisasi
teroris serta daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, melakukan
pengecekan kesamaan nama dan informasi lainnya dengan daftar tersebut, serta melakukan
pemblokiran secara serta merta, melaporkannya sebagai laporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan, dan/atau melakukan tindak lanjut lainnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Bank
Indonesia melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap penerapan APU dan PPT
oleh Penyelenggara sebagai suatu kegiatan yang berkesinambungan yang meliputi
proses identifikasi, pemantauan, dan penilaian risiko.
13. Terhadap
pelanggaran terhadap PBI APU dan PPT ini, Bank Indonesia dapat mengenakan
sanksi administratif baik kepada Penyelenggara maupun kepada anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif
Penyelenggara.
14. Bank
Indonesia dapat menetapkan pihak selain PJSP selain Bank dan Penyelenggara
KUPVA Bukan Bank untuk tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
15. PBI APU dan PPT ini mencabut:
a. PBI Nomor 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing
Bukan Bank;
b. PBI Nomor 14/3/2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan
Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain
Bank;
c. SEBI Nomor 12/10/DPM tanggal 30 Maret 2010 perihal Pedoman
Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank; dan
d. SEBI 14/38/DASP tanggal 28 Desember 2012 perihal Pedoman
Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank.