Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum,
Departemen Komunikasi
9/13/2017 3:00 AM
Hits: 116004

Peraturan Bank Indonesia No. 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
 
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Tanggal berlaku
:
11 September 2017
 
 
 
 
Ringkasan:
1.      Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI APU dan PPT) diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.      Perkembangan teknologi mendorong berbagai inovasi di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing sehingga produk, jasa, transaksi, dan model bisnis menjadi semakin kompleks dan pada akhirnya meningkatkan risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
b.      Peningkatan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan APU dan PPT yang dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis risiko.
c.       Pengaturan APU dan PPT untuk kegiatan jasa sistem pembayaran dan penukaran valuta asing yang selama ini dituangkan dalam beberapa ketentuan perlu diharmonisasikan dan diintegrasikan dalam satu ketentuan, untuk memastikan penerapan kewajiban yang seragam dengan tetap memperhatikan skala dan karakteristik kegiatan yang dijalankan oleh penyelenggara.
2.      Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini berlaku bagi Penyelenggara berupa PJSP selain Bank, yaitu penyelenggara Transfer Dana, penerbit APMK, penerbit uang elektronik, dan penyelenggara dompet elektronik, serta Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
3.      Penyelenggara diwajibkan menerapkan APU dan PPT yang meliputi:
a.      tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris;
b.      kebijakan dan prosedur tertulis;
c.       proses manajemen risiko;
d.      manajemen sumber daya manusia; dan
e.      sistem pengendalian internal.
4.      Dalam menerapkan APU dan PPT tersebut Penyelenggara wajib melakukan identifikasi, penilaian, pengendalian, dan mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berdasarkan faktor risik Pengguna Jasa, negara atau wilayah geografis, produk atau jasa, dan jalur atau jaringan transaksi, termasuk dengan memperhatikan hasil National Risk Assesment (NRA) dan Sectoral Risk Assesment (SRA).
5.      Dalam penerapan APU dan PPT, Penyelenggara wajib melaksanakan Customer Due Diligence (CDD) terhadap Pengguna Jasa, calon Pengguna Jasa dan Beneficial Owner dari Pengguna Jasa, yang meliputi kegiatan identifikasi, verifikasi, pemantauan secara berkesinambungan (on going due diligence), dan memahami maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi.
6.      Pelaksanaan prosedur CDD tersebut wajib dilakukan oleh Penyelenggara pada saat:
a.      melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau calon Pengguna Jasa;
b.      terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau setara;
c.       terdapat transaksi Transfer Dana;
d.      terdapat indikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait dengan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme; atau
e.      terdapat keraguan atas kebenaran informasi yang diberikan oleh calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, penerima kuasa, dan/atau Beneficial Owner.
7.      Penyelenggara melakukan identifikasi dan verifikasi dengan meminta data, informasi dan dokumen identitas serta melakukan pemeriksaan kesesuaiannya berdasarkan:
a.      dokumen identitas yang diterbitkan instansi pemerintah;
b.      data dan informasi kependudukan yang ditatausahakan instansi pemerintah; dan/atau
c.       data biometrik atau data elektronik sepanjang Penyelenggara dapat memastikan kebenaran data tersebut.
8.      Proses verifikasi dapat dilakukan dengan cara pertemuan langsung atau penggunaan cara lain sepanjang terdapat metode atau sarana teknologi yang memadai untuk melakukan verifikasi dan kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang dilaksanakan secara efektif.
9.      Prosedur pelaksanaan CDD wajib diterapkan secara lebih mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terhadap calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner yang termasuk kategori berisiko tinggi.
10.    Sebaliknya, dalam hal calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, atau Beneficial Owner termasuk kategori berisiko rendah, maka prosedur pelaksanaan CDD dapat diterapkan secara sederhana (Simplified CDD). Salah satu contoh penerapan Simplified CDD adalah pada produk atau jasa yang dibuat khusus untuk mendukung program pemerintah dalam rangka inklusi keuangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, dan/atau ditujukan bagi penyandang disabilitas.
11.    Penyelenggara wajib menatausahakan dan mengkinikan daftar terduga teroris dan organisasi teroris serta daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, melakukan pengecekan kesamaan nama dan informasi lainnya dengan daftar tersebut, serta melakukan pemblokiran secara serta merta, melaporkannya sebagai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, dan/atau melakukan tindak lanjut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.    Bank Indonesia melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap penerapan APU dan PPT oleh Penyelenggara sebagai suatu kegiatan yang berkesinambungan yang meliputi proses identifikasi, pemantauan, dan penilaian risiko.
13.    Terhadap pelanggaran terhadap PBI APU dan PPT ini, Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif baik kepada Penyelenggara maupun kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham, dan/atau Pejabat Eksekutif Penyelenggara.
14.    Bank Indonesia dapat menetapkan pihak selain PJSP selain Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank untuk tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
15.    PBI APU dan PPT ini mencabut:
a.   PBI Nomor 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank;
b.   PBI Nomor 14/3/2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank;
c.    SEBI Nomor 12/10/DPM tanggal 30 Maret 2010 perihal Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank; dan
d.   SEBI 14/38/DASP tanggal 28 Desember 2012 perihal Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga