No.22/66/DKOM
PPATK dan
Bank Indonesia berkomitmen mendukung
terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong
pertumbuhan ekonomi, dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) ke sektor
keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia. Demikian
mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Bank Indonesia, pada hari ini (26/8) di Jakarta, yang dihadiri Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dan Deputi
Gubernur Bank Indonesia, Sugeng. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi langkah
bersama yang selama ini dilakukan oleh PPATK dan Bank Indonesia guna mendukung
terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong
pertumbuhan ekonomi, dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil TPPU atau TPPT ke sektor
keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.
Kepala PPATK,
Dian Ediana Rae menyebut pertemuan dengan Bank Indonesia itu merupakan hal yang
penting untuk mendorong sistem pembayaran yang efisien, aman, dan sekaligus
berintegritas, baik sistem pembayaran yang menggunakan uang tunai, transfer dana, uang elektronik, dan sistem pembayaran lain seperti digital payment service. Pada akhirnya
pertumbuhan yang sustainable dari sistem
keuangan, sistem pembayaran dan bahkan sistem ekonomi akan sangat bergantung
kepada tingkat integritas sistem tersebut.
Dalam
kesempatan yang sama, Deputi Gubernur
Bank Indonesia, Sugeng menyampaikan bahwa Bank Indonesia mendukung upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana
pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Komitmen tersebut selaras dengan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yaitu
menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem
keuangan melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Anti Pencucian Uang
dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme (APUPPT). Melalui komitmen tersebut, kredibilitas dan reputasi Indonesia dapat meningkat
di dunia internasional dan mendukung iklim investasi Indonesia.
Selain penguatan
upaya pencegahan dan pemberantasan, dalam pertemuan tersebut juga membahas kesiapan Indonesia menjadi
anggota organisasi
internasional Financial Action Task Force (FATF), dan rencana kedatangan tim asesor
FATF pada bulan November 2020. Selain itu,
terdapat pula pembahasan yang menyangkut
pengawasan keluar- masuk uang tunai lintas batas negara (Cross Border
Cash Carrying - CBCC), yang efektivitas sistem pengawasannya
membutuhkan koordinasi erat antara BI, PPATK, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). PPATK dan Bank Indonesia juga menyepakati untuk menindaklanjuti koordinasi
ini dengan melakukan pertemuan di level teknis, sekaligus dalam rangka
penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
antara PPATK dan Bank Indonesia.
Sesuai
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bank Indonesia merupakan
Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) bagi pihak pelapor berupa lembaga selain bank yang
bertindak sebagai penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu,
penyelenggara uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara
transfer dana, serta Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA
BB). Dalam hal ini, Bank Indonesia memastikan bahwa pihak pelapor yang berada di
bawah kewenangannya terlindungi dari upaya pelaku TPPU dan TPPT melalui
penerapan PMPJ dan pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK, antara lain
laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Di era digital saat ini,
kewajiban untuk menerapkan program APUPPT tersebut tentunya wajib pula
dilakukan oleh penyelenggara fintech.
Kebijakan Bank Indonesia untuk mendorong less cash society dan layanan keuangan bagi masyarakat sampai ke
seluruh pelosok Indonesia (inklusi keuangan) tentunya perlu didukung dengan
langkah strategis agar kegiatan luhur tersebut tidak disusupi oleh pelaku TPPU
dan TPPT.
Jakarta,
26 Agustus 2020
Narahubung
Media:
Onny Widjanarko
Kepala Departemen Komunikasi
Bank Indonesia
|
) 021 131
* bicara@bi.go.id
|
M. Natsir Kongah
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat
PPATK
|
) 0813 8668 4827
* natsir.kongah@ppatk.go.id
|