Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon
​Departemen Komunikasi
8/26/2020 3:00 AM
Hits: 5537

Sinergi PPATK dan Bank Indonesia untuk Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

Siaran Pers
 
 

BI_PPATK_2020.PNG

No.22/66/DKOM
 
PPATK dan Bank Indonesia berkomitmen mendukung terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) ke sektor keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia. Demikian mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Bank Indonesia, pada hari ini (26/8) di Jakarta, yang dihadiri Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng. Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi langkah bersama yang selama ini dilakukan oleh PPATK dan Bank Indonesia guna mendukung terwujudnya integritas dan stabilitas sistem keuangan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan cara mencegah dan memberantas masuknya dana hasil TPPU atau TPPT ke sektor keuangan dan sistem pembayaran di Indonesia.
 
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae menyebut pertemuan dengan Bank Indonesia itu merupakan hal yang penting untuk mendorong sistem pembayaran yang efisien, aman, dan sekaligus berintegritas, baik sistem pembayaran yang menggunakan uang tunai, transfer dana, uang elektronik, dan sistem pembayaran lain seperti digital payment service. Pada akhirnya pertumbuhan yang sustainable dari sistem keuangan, sistem pembayaran dan bahkan sistem ekonomi akan sangat bergantung kepada tingkat integritas sistem tersebut.
 
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng menyampaikan bahwa Bank Indonesia mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Komitmen tersebut selaras dengan Visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025, yaitu menjamin keseimbangan antara inovasi sistem pembayaran dengan integritas sistem keuangan melalui penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Melalui komitmen tersebut, kredibilitas dan reputasi Indonesia dapat meningkat di dunia internasional dan mendukung iklim investasi Indonesia.
 
Selain penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan, dalam pertemuan tersebut juga membahas kesiapan Indonesia menjadi anggota organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF), dan rencana kedatangan tim asesor FATF pada bulan November 2020. Selain itu, terdapat pula pembahasan yang menyangkut pengawasan keluar- masuk uang tunai lintas batas negara (Cross Border Cash Carrying - CBCC), yang efektivitas sistem pengawasannya membutuhkan koordinasi erat antara BI, PPATK, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). PPATK dan Bank Indonesia juga menyepakati untuk menindaklanjuti koordinasi ini dengan melakukan pertemuan di level teknis, sekaligus dalam rangka penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPATK dan Bank Indonesia.
 
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Bank Indonesia merupakan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) bagi pihak pelapor berupa lembaga selain bank yang bertindak sebagai penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara uang elektronik, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana, serta Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Dalam hal ini, Bank Indonesia memastikan bahwa pihak pelapor yang berada di bawah kewenangannya terlindungi dari upaya pelaku TPPU dan TPPT melalui penerapan PMPJ dan pelaksanaan kewajiban pelaporan ke PPATK, antara lain laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Di era digital saat ini, kewajiban untuk menerapkan program APUPPT tersebut tentunya wajib pula dilakukan oleh penyelenggara fintech. Kebijakan Bank Indonesia untuk mendorong less cash society dan layanan keuangan bagi masyarakat sampai ke seluruh pelosok Indonesia (inklusi keuangan) tentunya perlu didukung dengan langkah strategis agar kegiatan luhur tersebut tidak disusupi oleh pelaku TPPU dan TPPT.
 
Jakarta, 26 Agustus 2020
 
 
 
Narahubung Media: 
Onny Widjanarko
Kepala Departemen Komunikasi
Bank Indonesia
)  021 131
* bicara@bi.go.id
M. Natsir Kongah
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat
PPATK
)  0813 8668 4827
* natsir.kongah@ppatk.go.id
 
 


 

Lampiran
Kontak
​​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 9/12/2020 9:44 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga