RINGKASAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor
18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
|
Tanggal berlaku
|
:
|
Sejak 7 Oktober 2016
|
Ringkasan:
1.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/DKSP tanggal 7 Oktober 2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran
Valuta Asing Bukan Bank, selanjutnya disebut PBI KUPVA BB, diterbitkan dalam rangka penyempurnaan
pengaturan PBI No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
Bukan Bank dan harmonisasi dengan beberapa peraturan lain yang telah
diterbitkan Bank Indonesia.
Tujuan penerbitan PBI
ini adalah untuk memberikan panduan yang lebih jelas dalam penyelenggaraan kegiatan
usaha penukaran valuta asing oleh lembaga bukan bank. Penyempurnaan ketentuan ini
diharapkan dapat meningkatkan tata kelola yang baik serta mendorong
perkembangan industri KUPVA BB menjadi lebih sehat dan efisien. Penyempurnaan yang
dilakukan antara lain terhadap: 1) cakupan kegiatan usaha, 2) underlying transaksi, 3) prosedur dan
persyaratan perizinan, 4) tata kelola dan perlindungan konsumen, dan 5)
kegiatan jual beli UKA di wilayah perbatasan dan kerjasama dengan hotel.
2.
Materi pengaturan pada PBI KUPVA BB meliputi:
a.
cakupan kegiatan usaha yang dapat dilakukan
Penyelenggara KUPVA BB;
b.
persyaratan perizinan Penyelenggara KUPVA BB;
c.
kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan
pembatasan pemberian izin dan evaluasi perizinan;
d.
penetapan kurs jual dan beli UKA oleh
Penyelenggara KUPVA BB;
e.
persyaratan calon pengurus dan pemegang saham
Penyelenggara KUPVA BB;
f.
penerapan perlindungan konsumen;
g.
kerja sama dengan pihak lain dalam penyediaan
layanan pembelian UKA;
h.
pihak lain yang dapat melakukan jual dan beli
UKA di kawasan perbatasan; dan
i.
kewajiban Penyelenggara KUPVA BB untuk
memiliki rekening bank atas nama Penyelenggara KUPVA BB.
3.
Kegiatan usaha penukaran valuta asing terdiri dari kegiatan
penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual beli UKA dan pembelian Cek
Pelawat. Selain itu, Penyelenggara KUPVA BB dapat pula melakukan kegiatan usaha
lain yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan KUPVA sepanjang telah
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia.
4.
Pengaturan mengenai Underlying Transaksi dalam penyelenggaraan KUPVA BB adalah sebagai
berikut:
a.
Pembelian UKA oleh Nasabah
dari Penyelenggara KUPVA BB di atas jumlah tertentu (threshold) per bulan per Nasabah wajib memiliki Underlying Transaksi.
b.
Jumlah tertentu (threshold) per bulan per Nasabah mengacu
pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing
terhadap Rupiah antara bank dengan pihak domestik dan ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara bank
dengan pihak asing.
c.
Dokumen yang harus disampaikan dalam
transaksi yang dikenakan kewajiban Underlying
Transaksi adalah dokumen Underlying
Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dokumen pendukung pembelian UKA.
d.
Penyelenggara KUPVA BB
terkait wajib memastikan Nasabah telah menyampaikan dokumen Underlying Transaksi yang dapat
dipertanggungjawabkan, dokumen pendukung pembelian UKA, dan surat kuasa dalam
hal Nasabah diwakili oleh pihak lain, serta menatausahakan dokumen Underlying Transaksi dan dokumen
pendukung pembelian UKA.
5.
Kewajiban Penyelenggara KUPVA BB dalam
menetapkan kurs adalah sebagai berikut:
a.
memiliki kebijakan dan prosedur tertulis
penetapan kurs;
b.
menggunakan dasar penetapan kurs yang dapat
dipertanggungjawabkan dan diterapkan secara konsisten; dan
c.
membuat catatan dan/atau kertas kerja dalam
penetapan kurs.
6.
Penyelenggara KUPVA BB wajib memastikan
penerapan prinsip perlindungan konsumen yang paling sedikit berupa:
a.
penyampaian informasi kurs kepada Nasabah
secara transparan;
b.
perlindungan data dan/atau informasi Nasabah;
dan
c.
penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah
yang efektif.
7.
Perizinan sebagai Penyelenggara KUPVA BB
diatur sebagai berikut:
a.
Badan usaha BB harus
memenuhi persyaratan:
1) berbadan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh warga negara Indonesia;
2) mencantumkan dalam anggaran dasar perseroan bahwa maksud dan
tujuan perseroan adalah melakukan kegiatan jual beli UKA dan pembelian Cek
Pelawat; dan
3) memenuhi jumlah modal disetor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
modal disetor tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan pencucian uang.
b.
Bank Indonesia memberikan
izin sebagai Penyelenggara KUPVA BB dengan melalui tahapan:
1) penelitian pemenuhan persyaratan kelembagaan;
2) penelitian pemenuhan persyaratan sebagai anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham;
3) pemeriksaan lokasi tempat usaha calon Penyelenggara KUPVA BB; dan
4) penyuluhan ketentuan.
8.
Izin sebagai Penyelenggara
KUPVA BB yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berlaku selama 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin dan dapat diperpanjang berdasarkan
permohonan kepada Bank Indonesia. Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap
izin yang telah diterbitkan kepada Penyelenggara KUPVA BB.
9.
Pengaturan mengenai rekening bank
Penyelenggara KUPVA BB
adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggara
KUPVA BB wajib memiliki rekening pada bank atas nama Penyelenggara KUPVA BB.
b. Rekening
bank dimaksud hanya dapat digunakan untuk kegiatan usaha maupun kegiatan
operasional sebagai Penyelenggara KUPVA BB.
10. Pembukaan
kantor cabang Penyelenggara KUPVA BB
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank Indonesia dengan memenuhi
persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan kesiapan pembukaan kantor cabang.
11. Pengaturan
mengenai pengawasan dan laporan penyelenggaraan KUPVA BB adalah sebagai
berikut:
a. Bank
Indonesia melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung terhadap kegiatan
yang dilakukan Penyelenggara KUPVA BB.
b. Penyelenggara
KUPVA BB wajib menyampaikan laporan berkala maupun insidental kepada Bank
Indonesia.
12. Pada
wilayah tertentu, Penyelenggara KUPVA BB dapat bekerja sama dengan hotel atau
badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan sejenis dengan hotel untuk melakukan
kegiatan layanan pembelian UKA dengan persetujuan Bank Indonesia.
13. Pihak
selain Penyelenggara KUPVA BB berupa badan usaha yang melakukan jual beli UKA
di kawasan perbatasan Indonesia wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia.
14. Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan
penukaran valuta asing namun
belum memperoleh izin dari Bank Indonesia, wajib
mengajukan izin sebagai Penyelenggara KUPVA BB dengan diberikan kemudahan
berupa persyaratan perizinan yang mengacu pada ketentuan lama, yaitu PBI No. 16/15/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha
Penukaran Valuta Asing BB. Selain itu, terhadap pihak-pihak tersebut belum akan
dikenakan sanksi selama periode kemudahan pemrosesan izin. Pemberian
kemudahan dimaksud untuk jangka waktu 6 (enam) bulan yang berlaku sejak tanggal
diundangkannya PBI KUPVA BB.
15. Dalam hal setelah jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut Bank
Indonesia mengetahui bahwa terdapat pihak yang melakukan kegiatan penukaran
valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia, maka Bank Indonesia dapat
merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha,
dan/atau menghentikan kegiatan usaha atau mengambil langkah yang lebih tegas
sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
16. PBI KUPVA BB ini mencabut PBI Nomor 16/15/DKSP
tanggal 11 September 2014 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing BB.
17. PBI KUPVA BB ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2016.
----oo00oo----