Berita Terkini (Siaran Pers)

BI Icon

Departemen Komunikasi​

5/31/2021 5:00 PM
Hits: 6880

BI Sempurnakan Ketentuan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah

Siaran Pers
 

No.23/ 135 /DKom

Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR1). Penyempurnaan dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar melalui penguatan terhadap monitoring transaksi valuta asing terhadap Rupiah. Ketentuan ini berlaku efektif 2 Juni 2021.

Area penguatan mencakup penerapan SISMONTAVAR yang semula hanya dilakukan untuk transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antarbank, menjadi ditambahkan dengan transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah untuk (1) transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya, (2) transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini. Sementara itu, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Informasi selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.

 

Jakarta, 31 Mei 2021
Kepala Departemen Komunikasi
Erwin Haryono
Direktur Eksekutif

Informasi tentang Bank Indonesia

Tel.021-131, email : bicara@bi.go.id

 

 

 

1 Sistem Monitoring Transasi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) adalah sistem pemantauan transaksi valuta asing terhadap Rupiah secara langsung dan seketika (real time).


Lampiran
Kontak

​​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 6/4/2021 1:33 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?
Tag :

Baca Juga