Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi​

5/25/2021 5:00 PM
Hits: 79712

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/5/PBI/2021 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Berlaku

 

:2 Juni 2021

 

 I.         Latar Belakang dan Tujuan

Integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global memunculkan berbagai tantangan dan risiko bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter sehingga perlu strategi pengelolaan nilai tukar yang antisipatif dan responsif. Untuk meningkatkan pelaksanaan strategi pengelolaan nilai tukar yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar, diperlukan penguatan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR). Untuk itu, perlu menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah.

 

II.         Materi Pengaturan

  1. Bank Indonesia menerapkan SISMONTAVAR atas:
    1. transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank untuk seluruh nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan melalui Sistem Transaksi Valuta Asing;
    2. transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah untuk:
      1. transaksi spot dengan nilai paling sedikit USD 250,000 atau ekuivalennya;
      2. transaksi derivatif dengan nilai paling sedikit USD 1,000,000 atau ekuivalennya.
  2. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat mengubah besaran batasan nilai transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan Antara Bank dengan Nasabah di atas. Perubahan besaran batasan nilai transaksi tersebut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
  3. Kewajiban Bank dalam penerapan SISMONTAVAR:
    1. Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank melalui Sistem Transaksi Valuta Asing wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing tersebut dengan SISMONTAVAR.
    2. Bank yang melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah wajib melakukan koneksi Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang digunakan dalam transaksi dengan SISMONTAVAR. Sistem pendukung transaksi valuta asing merupakan sistem tresuri dan/atau sistem setelmen yang digunakan oleh Bank.
  4. Bank yang melanggar ketentuan kewajiban koneksi dikenai sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis; dan
    2. penyampaian rencana tindak (action plan).
  5. Bank harus melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing yang telah terhubung dengan SISMONTAVAR, untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan AntarBank dan Antara Bank dengan Nasabah. Prosedur Konfirmasi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah AntarBank termasuk yang dilakukan melalui Pialang Pasar Uang. Prosedur Konfirmasi dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah transaksi selesai dilakukan.
  6. Dalam hal terdapat kesalahan data transaksi valuta asing terhadap rupiah setelah Prosedur Konfirmasi, Bank harus menyampaikan koreksi atas data transaksi kepada Bank Indonesia.
  7. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Bank terkait penerapan SISMONTAVAR yang meliputi pengawasan tidak langsung berupa pemantauan dan/atau pemeriksaan dalam hal diperlukan. Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengaturan dan pengawasan moneter.
  8. Dalam hal terjadi keadaan tidak normal yang menyebabkan gangguan pada Sistem Transaksi Valuta Asing dan/atau sistem pendukung transaksi valuta asing sehingga tidak terkoneksi dengan SISMONTAVAR, pengenaan sanksi administratif tidak berlaku. Keadaan tidak normal tersebut berupa SISMONTAVAR terkendala, jaringan data terganggu, Sistem Transaksi Valuta Asing tidak dapat dioperasikan, sistem pendukung transaksi valuta asing tidak dapat dioperasikan, dan/atau kejadian luar biasa (force majeure).
  9. Bank harus menyusun rencana tindak (action plan) terkait pemenuhan kewajiban pada angka 3 huruf b dan menyampaikannya ke Bank Indonesia paling lambat tanggal 2 Juli 2021. Pemenuhan kewajiban pada angka 3 huruf b dilakukan Bank paling lambat tanggal 31 Januari 2022.
  10. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:
    1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini;
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  11. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2021.

 

 

--------888-------

 

 

Lampiran
Kontak

​​​​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 5/31/2021 5:13 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga