Alkisah, lapak Bakso Barokah Asli dan Bakso Barokah Lama yang menjajakan sajian bakso dengan resep warisan turun-temurun sudah sangat dikenal di Kota Baru. Lokasi yang berdekatan tak menjadikan mereka terlalu bersaing mengambil hati pelanggan, malah pelanggan dibuat antre untuk dapat menyantapnya. Setiap hari, mulai dari pukul 09.00-19.00 WIB, kegiatan dagang berjalan apa adanya. Namun yang berbeda, sejak seminggu terakhir lapak Bakso Barokah Asli telah terdaftar menjadi merchant QRIS, artinya, pembeli dapat dengan mudah melakukan pembayaran dengan memindai kode QR di kasir. Sedangkan, Lapak Bakso Barokah Lama masih menggunakan cara pembayaran manual, hitung-menghitung kembalian tak elak dilakukan. Dalam seminggu itu juga, omzet yang diperoleh Bakso Barokah Asli melesat beberapa kali lipat. Bagi yang tidak mengetahui tren pembayaran digital, kisah tersebut bisa disalah artikan sebagai pesugihan. Tetapi, bagi kita yang telah teredukasi, kemudahan pembayaran menggunakan QRIS dengan segudang keuntungannya, hal tersebut tampak lumrah. Setidaknya 5 (lima) keuntungan yang akan didapat pedagang atau pelapak ketika bergabung menjadi merchant QRIS.
Pertama, pembayaran menjadi lebih cepat, sehingga dapat meningkatkan jumlah transaksi, karena waktu tunggu untuk melakukan pembayaran yang berkurang. Betapa tidak, jika pada kasus lapak Bakso Barokah Lama, dalam 10 jam rata-rata bisa melayani kurang lebih 300 pelanggan dengan waktu tunggu transaksi di kasir sekitar 2 menit. Berbeda halnya dengan kasus lapak Bakso Barokah Asli, mereka berhasil meminimalisir waktu tunggu untuk transaksi pembayaran di kasir yang semula melayani rata-rata 300 pelanggan dalam sehari dapat meningkat menjadi 400-600 pelanggan per-harinya. Coba saja dikalikan seminggu, makin untung bukan? Kedua, pembayaran lebih mudah karena dapat dilakukan hanya dengan memindai (scan) kode QR dan tidak perlu repot mencari uang kembalian.
Ketiga, transaksi dengan QRIS tentu lebih murah. Terang saja, Bank Indonesia (BI) telah memperpanjang kembali masa berlaku ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) yang seharusnya dikenakan 0,7% bagi merchant, kini menjadi sebesar 0% saja. Diskon istimewa yang diberikan BI kepada merchant pengguna QRIS diperpanjang dari sebelumnya sampai dengan akhir Desember 2021 menjadi 31 Desember 2022, dan saat ini BI melonggarkan kembali masa berlaku ketentuan MDR menjadi sampai dengan 30 Juni 2023.
Keuntungan keempat, merchant dan pengguna pasti paham betapa amannya transaksi menggunakan QRIS. Juga, kita tidak perlu khawatir mendapat pembayaran atau kembalian uang yang masih diragukan keasliannya. Selain itu, pembayaran nirsentuh melalui pemindaian (scan) kode QR mendukung protokol kesehatan dengan meminimalisir sentuhan.
Kelima, keandalan transaksi dengan QRIS dapat dilakukan kapan saja (24/7) tanpa batasan jam operasional dan di mana saja. Bahkan, sekarang QRIS dapat digunakan tidak hanya di Indonesia saja, melainkan juga lintas negara.
Agar dapat merasakan berbagai keuntungan yang ditawarkan dan diskon terbatas yang diberikan BI, penggiat usaha, pedagang, pelapak disarankan untuk segera mendaftarkan diri menjadi merchant QRIS sebelum 30 Juni 2023. Nikmati cara baru pembayaran yang CEpat, MUdah, MUrah, Aman dan Andal hanya dengan memindai kode QR.