Peraturan

BI Icon

Departemen Komunikasi​​​

12/28/2021 9:00 PM
Hits: 9820

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

 RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA

 

Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021 tentang Pengendalian Moneter

Berlaku

 

:31 Desember 2021

 

 I.           Latar Belakang dan Tujuan

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui pengendalian moneter. Guna membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek pengendalian moneter di pasar uang, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengendalian Moneter.

 

II.           Materi Pengaturan

  1. Pengendalian moneter bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang meliputi:
    1. pengendalian moneter di pasar uang (pengelolaan suku bunga, pengelolaan nilai tukar, dan pengelolaan likuiditas);
    2. pengembangan pasar uang (pengaturan, perizinan, dan pengawasan dan pengenaan sanksi di pasar uang); dan
    3. pengendalian moneter lainnya yang diperlukan guna pelaksanaan kebijakan moneter.

      Pengendalian moneter di pasar uang dilakukan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang.
  2. Pengendalian moneter dapat dilakukan juga berdasarkan prinsip syariah.
  3. Pengendalian moneter di pasar uang dilaksanakan melalui pelaksanaan transaksi, pengaturan, perizinan, pemantauan, pengawasan, dan pengenaan sanksi terhadap:
    1. transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang,
    2. kepesertaan dan pelaku transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang,
    3. harga yang ditetapkan dan/atau acuan harga yang digunakan dalam pengendalian moneter di pasar uang,
    4. sarana yang digunakan dalam pengendalian moneter di pasar uang; dan/atau
    5. aspek lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  4. Transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang terdiri atas:
    1. operasi moneter, transaksi lindung nilai kepada Bank Indonesia, transaksi bank dengan Bank Indonesia sebagai tindak lanjut implementasi perjanjian kerja sama keuangan internasional antara Bank Indonesia dengan bank sentral negara mitra atau lembaga internasional, dan transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    2. penerbitan instrumen dalam pengendalian moneter di pasar uang dan jual beli instrumen keuangan yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.
  5. Bank Indonesia menetapkan kepesertaan dan pelaku transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang. Peserta dan pelaku transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia terkait pengendalian moneter di pasar uang.
  6. Bank Indonesia menetapkan harga dan/atau acuan harga yang digunakan dalam pengendalian moneter di pasar uang dan sarana yang digunakan dalam pengendalian moneter di pasar uang yang terdiri atas sarana yang digunakan pada pelaksanaan transaksi (trading platform), sarana yang digunakan pada penyelesaian transaksi (settlement platform), sarana yang digunakan dalam pemantauan, dan sarana lainnya.
  7. Dalam pengendalian moneter di pasar uang, Bank Indonesia melakukan pemantauan pasar uang dan perkembangan pasar keuangan. Selain itu Bank Indonesia juga melakukan pengawasan pengendalian moneter di pasar uang dan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung pengendalian moneter di pasar uang.
  8. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada peserta dan pelaku transaksi dalam pengendalian moneter di pasar uang atas pelanggaran kewajiban.

 

 

 

--------888-------

 

 


Lampiran
Kontak

​Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB

Halaman ini terakhir diperbarui 12/30/2021 10:23 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga