IKHTISAR KETENTUAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
-
Peraturan | :
| Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
|
Berlaku | : | Tanggal 1 April 2025 |
A. Latar Belakang:
Bauran kebijakan Bank Indonesia diarahkan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Bank Indonesia melakukan upaya guna mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan dari sisi penawaran perbankan dan dari sisi permintaan yang tersinergi dengan kebijakan Pemerintah. Selanjutnya, guna mencapai pertumbuhan yang semakin berkualitas, kesuksesan program Asta Cita Pemerintah termasuk di sektor perumahan, dan penciptaan lapangan kerja perlu terus didukung sehingga dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan dan program Asta Cita Pemerintah tersebut yaitu melalui penguatan dan peningkatan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM), yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan perbankan khususnya pada sektor perumahan, termasuk sektor perumahan rakyat.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian pada RDG Februari 2025 ditetapkan untuk menambah besaran insentif KLM dari paling besar 4% menjadi paling besar 5% dari DPK, yang efektif berlaku mulai tanggal 1 April 2025. KLM diberikan ke bank berupa pelonggaran dari kewajiban pemenuhan GWM Rupiah secara rata-rata. Oleh karena itu, peningkatan besaran KLM yang diterima bank memengaruhi besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi GWM atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) pada bank.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.
B. Substansi Pengaturan:
Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi penyesuaian besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi GWM bagi BUK, atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) bagi BUS dan UUS setelah memperhitungkan besaran pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM, yakni KLM.
Besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diberikan remunerasi GWM bagi BUK, atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) bagi BUS dan UUS ditetapkan menjadi sebagai berikut :
- secara harian sebesar 0% (nol persen), dan secara rata-rata paling sedikit sebesar selisih antara besaran persentase pemenuhan GWM secara rata-rata dengan besaran maksimal pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM, dan paling banyak sebesar 7% (tujuh persen) untuk Bank Umum Konvensional (BUK), dan
- secara harian sebesar 0% (nol persen), dan secara rata-rata paling sedikit sebesar selisih antara besaran persentase pemenuhan GWM secara rata-rata dengan besaran maksimal pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM, dan paling banyak sebesar 5,5% (lima koma lima persen) untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Penyesuaian ini dijelaskan lebih lanjut melalui ilustrasi berikut:
Jenis Bank
| Presentase Kewajiban Pemenuhan GWM Averaging (a)
| Pengaturan Sebelumnya (PADG Nomor 12 Tahun 2023) | Pengaturan Saat ini |
Besaran KLM Paling Besar (b)
| Bagian GWM yang mendapat remunerasi GWM / insentif GWM ('athaya)
| Besaran KLM Paling Besar (e) | Bagian GWM yang mendapat remunerasi GWM / insentif GWM ('athaya) |
Paling Banyak (c) | Paling Sedikit (d) | | Paling Banyak (f= c) | Paling Sedikit (g = a - e) |
BUK | 9% | 4% | 7% | 5% | 5% | 7% | 9%-5% = 4% |
BUS / UUS | 7,5% | 4% | 5,5% | 3,5% | 5% | 5,5% | 7,5%-5% = 2,5% |