Peraturan

BI Icon

​​​​​​​​​​​​​Departemen Komunikasi​​​​​​

3/21/2025 2:00 PM
Hits: 1288

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank

Peraturan Anggota Dewan Gubernur
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Anggota Dewan Gubernur

 

Peraturan      :
​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank
Berlaku          :27 Maret 2025

 

A.   Latar Belakang

Bank Indonesia dan Bank of Thailand telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan baht untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral antara Indonesia dan Thailand, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan Bank of Thailand dapat berjalan baik dan terstruktur.

Selanjutnya, guna mendukung pelaksanaan kesepakatan tersebut, diperlukan peningkatan fleksibilitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Peningkatan fleksibilitas dan efisiensi tersebut akan dilakukan dalam bentuk penyempurnaan kriteria Bank ACCD, penyesuaian mekanisme pembukaan rekening terkait transaksi bilateral rupiah dan baht, penyesuaian sumber penambahan dan sumber pengurangan saldo rekening terkait transaksi bilateral rupiah dan baht, penyesuaian transaksi rupiah terhadap baht, penetapan threshold, penyesuaian pelaksanaan squaring position, penyesuaian jenis-jenis underlying transaksi, serta penyesuaian mekanisme pengakhiran dan evaluasi Bank ACCD.

Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/34/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht melalui Bank.​


B.  Materi Pengaturan

  1. Penunjukan dan Kriteria Bank ACCD Indonesia
    1. Penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan:
      1. ukuran (size);
      2. keterkaitan (interconnectedness); dan
      3. kompleksitas (complexity).
    2. Selain mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penunjukan Bank ACCD Indonesia, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan:
      1. peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;
      2. rekomendasi dari otoritas Thailand; dan/atau
      3. pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia bersama otoritas Thailand.
  2. Mekanisme Pembukaan Rekening SNA Rupiah
  3. Pembukaan SNA Rupiah dilakukan dengan:
    1. pembukaan rekening baru SNA Rupiah di Bank ACCD Indonesia;
    2. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Thailand di Bank ACCD Indonesia.
  4. Mekanisme Pembukaan Rekening SNA Baht
  5. Pembukaan SNA Baht dilakukan dengan:
    1. pembukaan rekening baru SNA Baht di Bank ACCD Thailand; atau
    2. penunjukan rekening yang telah dimiliki oleh Bank ACCD Indonesia di Bank ACCD Thailand.
  6. Jumlah Saldo di Bank ACCD Indonesia
  7. Jumlah saldo SNA Rupiah dari suatu Bank ACCD Thailand di seluruh Bank ACCD Indonesia dibatasi paling banyak sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) pada akhir Hari.
  8. Jumlah Saldo di Bank ACCD Thailand Jumlah saldo SNA Baht dari suatu Bank ACCD Indonesia di seluruh Bank ACCD Thailand dibatasi paling banyak sebesar THR2,000,000,000 (dua miliar baht) pada akhir Hari.
  9. Transaksi Keuangan
  10. Untuk kepentingan pelaksanaan LCS Rupiah dan Baht, Bank ACCD Indonesia dapat melakukan transaksi rupiah terhadap baht berupa:
    1. transaksi spot;
    2. transaksi forward;
    3. transaksi swap;
    4. transaksi cross-currency swap;
    5. transaksi domestic non-deliverable forward; dan/atau
    6. transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank of Thailand.
  11. Threshold Transaksi Rupiah terhadap Baht
  12. Transaksi rupiah terhadap baht dengan nominal di atas atau sama dengan ekuivalen USD500,000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) per transaksi wajib dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi.
  13. Pelaksanaan Squaring Position
  14. Untuk pelaksanaan squaring position dari Bank ACCD Thailand, Bank ACCD Indonesia dapat melaksanakan transaksi baht terhadap rupiah berupa:
    1. transaksi spot;
    2. transaksi forward;
    3. transaksi swap;
    4. transaksi cross-currency swap;
    5. transaksi domestic non-deliverable forward; dan/atau
    6. transaksi lain yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank Indonesia dan Bank of Thailand.
  15. Underlying Transaksi
  16. Jenis Underlying Transaksi, mencakup:
    1. transaksi berjalan berupa:
      1. transaksi perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dan Thailand;
      2. transaksi pendapatan primer; dan
      3. transaksi pendapatan sekunder;
    2. kegiatan investasi langsung antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Thailand berupa:
      1. investasi antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Thailand, dengan batasan minimum kepemilikan ekuitas 10% (sepuluh persen);
      2. pinjaman antarperusahaan dalam satu grup yang sama; atau
      3. pengeluaran modal oleh Nasabah LCS Indonesia pada entitas di Thailand atau proyek di Thailand berdasarkan suatu perjanjian, dengan kontribusi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari biaya proyek;
    3. kegiatan investasi portofolio antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Thailand berupa:
      1. surat utang;
      2. saham; dan/atau
      3. kegiatan investasi portofolio lain sesuai dengan kesepakatan antara Bank Indonesia dan otoritas Thailand;
    4. kegiatan transaksi modal antara Nasabah LCS Indonesia dan Nasabah LCS Thailand berupa:
      1. transfer modal termasuk hibah modal dan transfer lain yang tidak melibatkan pertukaran barang atau jasa;
      2. pembelian atau penjualan aset bukan finansial berupa hak kekayaan intelektual, tanah, dan aset lain; dan/atau
      3. kegiatan transfer modal lain sesuai dengan kesepakatan antara Bank Indonesia dan otoritas Thailand; dan
      1. pembiayaan dari Bank ACCD Indonesia kepada Nasabah LCS Indonesia.
  17. Pengakhiran Penunjukan Bank ACCD Indonesia
    1. Bank Indonesia dapat mengakhiri penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia yang dilakukan:
      1. berdasarkan hasil evaluasi Bank Indonesia bersama otoritas Thailand;
      2. dalam hal Bank ACCD Indonesia dicabut izin usahanya oleh otoritas yang berwenang;
      3. dalam hal Bank ACCD Indonesia melakukan Aksi Korporasi dan Bank ACCD Indonesia tersebut bukan merupakan Bank hasil Aksi Korporasi; atau
      4. berdasarkan permintaan Bank ACCD Indonesia sendiri.
    2. Bank ACCD Indonesia yang:
      1. sedang dalam proses pencabutan izin usaha; atau
      2. berencana melakukan Aksi Korporasi,
      3. wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bank Indonesia disertai dengan hasil rapat umum pemegang saham terkait rencana pencabutan izin usaha atau rencana Aksi Korporasi.
  18. Evaluasi Bank ACCD Indonesia
  19. Evaluasi terhadap Bank ACCD Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan:
    1. otoritas di Thailand; dan/atau
    2. otoritas terkait di Indonesia.
  20. Korespondensi
    1. Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait penunjukan Bank ACCD Indonesia, pelaksanaan LCS Rupiah dan Baht dan pengakhiran penunjukan Bank ACCD Indonesia disampaikan kepada Dint dan DPPK; dan
    2. Alamat surat-menyurat atau korespondensi terkait pelaporan disampaikan kepada DPKL.
  21. Ketentuan Penutup
  22. Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2025.

Kontak

Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 4/21/2025 8:41 AM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga