RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 23 /10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.
Tanggal ditetapkan : -
Tanggal Berlaku : 31 Desember 2021
Ringkasan :
I.
Latar Belakang
Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas merupakan salah satu sarana bagi tercapainya efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan efisiensi sistem pembayaran. Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas tersebut juga mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan yang sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.
Dalam mewujudkan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas tersebut, diperlukan peran Bank Indonesia dalam pengembangan Pasar Uang, berupa pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valuta Asing, dan Pasar Valuta Asing.
Pengaturan oleh Bank Indonesia terhadap pengembangan Pasar Uang perlu dilakukan secara adaptif (agile), memperhatikan kebutuhan industri (industry-friendly), inovatif, dan memenuhi kaidah internasional. PBI Pasar Uang ini mengatur Pasar Uang secara menyeluruh (end-to-end), meliputi pengembangan produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan Infrastruktur Pasar Keuangan yang variatif, sehingga diharapkan Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market).
II.
Materi Pengaturan
1. Pengembangan Pasar Uang
- Tujuan Bank Indonesia melakukan pengembangan Pasar Uang adalah:
- menciptakan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, didukung Infrastruktur Pasar Keuangan yang sesuai dengan standar internasional; dan
- mendukung tersedianya sumber pembiayaan ekonomi nasional.
- Visi Pengembangan Pasar Uang.
- Inisiatif utama dalam mencapai tujuan dan visi Pengembangan Pasar Uang.
- Ruang lingkup pengembangan pasar uang yang dilakukan Bank Indonesia yaitu pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap produk, pelaku pasar (participants), harga (pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan di Pasar Uang.
2. Produk Pasar Uang
- Cakupan dan kegiatan di Pasar Uang adalah:
- Produk Pasar Uang merupakan Instrumen Keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang;
- Kegiatan dalam produk Pasar Uang terdiri atas:
- Penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing; dan/atau
- Transaksi di Pasar Uang; dan
- Kegiatan dalam produk Pasar Uang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
- Kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing.
- Jenis-jenis transaksi di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing.
- Jenis-Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing.
- Cakupan transaksi Derivatif.
- Pelaksanaan transaksi, kliring, dan pelaporan.
- Waktu transaksi di Pasar Uang.
- Penyelesaian transaksi di Pasar Uang.
- Kerja sama dalam penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan otoritas negara mitra.
3. Pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang
- Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang yaitu pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang.
- Pelaku Pasar Uang terdiri atas:
- Penerbit instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing;
- Penerbit Instrumen Keuangan selain instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing yang memenuhi persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang; dan
- pelaku transaksi di Pasar Uang.
- Lembaga Pendukung Pasar Uang mencakup Lembaga Pendukung Pasar Uang di:
- Pasar Uang Rupiah;
- Pasar Uang Valuta Asing; dan
- Pasar Valuta Asing.
- Perizinan bagi pelaku Pasar Uang, Lembaga Pendukung Pasar Uang, dan pihak yang memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang local.
- Sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.
4. Harga Acuan
- Harga acuan di Pasar Uang mencakup:
- Suku Bunga; dan/atau
- Nilai tukar.
- Penetapan harga acuan di Pasar Uang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
5. Infrastruktur Pasar Keuangan
- Jenis-jenis Infrastruktur Pasar Keuangan mencakup:
- sarana pelaksanaan transaksi;
- sarana pelaksanaan kliring;
- sarana penatausahaan dan penyelesaian transaksi;
- sarana penyelesaian dana;
- sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi; dan
- infrastruktur lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank Indonesia dapat menyelenggarakan atau menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan.
- Penunjukan dilakukan melalui mekanisme pemberian izin atau penetapan.
- Jenis-jenis Infrastruktur Pasar Keuangan dibagi atas Infrastruktur Pasar Keuangan yang bersifat kritikal dan/atau sistemik.
6. Data dan/atau Informasi
- Kewajiban pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dalam pengelolaan data dan/atau informasi.
- Kewajiban pelaporan data dan/atau informasi bagi pelaku Pasar Uang dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
- Dalam rangka monitoring transaksi di Pasar Uang, Bank Indonesia dapat melakukan
capturing data dan/atau informasi dari pelaku Pasar Uang.
7. Pengawasan dan manajemen risiko di Pasar Uang.
8. Perlindungan konsumen di Pasar Uang dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen.
9. Koordinasi dalam pengembangan Pasar Uang;
10. Pengecualian ketentuan operasi moneter Bank Indonesia dalam pengaturan PBI Pasar Uang ini dan pengecualian kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing dikecualikan untuk penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sesuai dengan ketentuan undang-undang.
11. Ketentuan penutup
- Pencabutan dan menyatakan tidak berlaku atas:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
- Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari PBI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini;
- Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.