Peraturan

BI Icon

​Departemen Komunikasi

11/16/2023 12:00 AM
Hits: 8193

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Bank Indonesia

Peraturan           : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang

Berlaku               : 16 November 2023

 

 ALatar Belakang 

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai salah satu upaya dalam melakukan reformasi sektor keuangan di Indonesia. Undang-Undang tersebut bertujuan untuk menata peraturan perundang-undangan di sektor keuangan sehingga dapat mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh. Salah satu muatan pengaturan dalam Undang-Undang tersebut adalah penguatan kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Penguatan kewenangan dalam pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang tersebut sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mewujudkan Pasar Uang yang modern dan maju sebagaimana dimuat dalam Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU). Pasar Uang yang modern dan maju akan berkontribusi dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, yang selanjutnya akan mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi nasional.

Pasar Uang yang modern dan maju dapat diwujudkan melalui pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang secara menyeluruh (end-to end) yang meliputi:​

  1. Instrumen Pasar Uang dan Transaksi di Pasar Uang (product) yang juga mencakup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap instrumen keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memiliki:
    1. lebih dari 1 (satu) karakteristik antara Pasar Uang dengan pasar modal, dan/atau pasar komoditi misalnya transaksi repo (repurchase agreement); dan/atau
    2. karakteristik risiko, hak, dan manfaat yang setara terhadap investor atau penerbit;
  2. harga acuan (pricing) yang dapat digunakan dalam penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi di Pasar Uang, dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya;
  3. pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi di Pasar Uang; dan
  4. penggunaan infrastruktur pasar keuangan di Pasar Uang,
    sehingga Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik (well-functioning money market). 

B. Materi Pengaturan

  1. Ketentuan Umum 
    Istilah-istilah yang digunakan dalam ketentuan pengaturan terkait Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang.
  2. Ruang Lingkup 
    Mengatur ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Bank Indonesia di Pasar Uang yang mencakup:
    1. Produk (product) yang terdiri dari:
      1. Instrumen Pasar Uang; dan
      2. Transaksi Pasar Uang;
    2. harga acuan (pricing) yang dapat digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, penerbitan instrumen keuangan, dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya;
    3. pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan
    4. penggunaan infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang.
  3. Produk Pasar Uang 
    Pengaturan mengenai produk Pasar Uang mencakup:
    1. Penerbitan Instrumen Pasar Uang;
    2. Transaksi Pasar Uang;
    3. Waktu Transaksi Pasar Uang;
    4. Penyelesaian Transaksi Pasar Uang;
    5. Mata uang dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang termasuk penyelesaian Transaksi Pasar Uang; dan
    6. Kontrak pintar (smart contract).
  4. Harga Acuan 
    Pengaturan mengenai harga acuan mencakup antara lain:
    1. Penggunaan harga acuan dalam Penerbitan Instrumen Pasar Uang, Transaksi Pasar Uang, penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi di pasar keuangan lainnya;
    2. Jenis-jenis harga acuan di Pasar Uang yang mencakup suku bunga, yield atau harga instrumen, dan harga acuan di Pasar Uang lainnya;
    3. Kewenangan Bank Indonesia untuk dapat menyediakan informasi harga acuan dan/atau menetapkan pihak lain untuk mendukung penyediaan harga acuan;
    4. Publikasi harga acuan;
    5. Penetapan kontributor harga acuan baik bank sebagai kontributor maupun pihak lainnya;
    6. Penetapan metode penetapan dan/atau perhitungan suku bunga; dan
    7. Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur kebijakan tertentu terkait harga acuan. 
  5. Pelaku Pasar Uang 
    Pengaturan mengenai pelaku Pasar Uang, mencakup:
    1. Jenis pelaku Pasar Uang;
    2. Pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan;
    3. Perizinan dan kewajiban penerbit Instrumen Pasar Uang, yang terdiri dari ketentuan mengenai:
      1. Perizinan Instrumen Pasar Uang; dan
      2. Kewajiban penerbit Instrumen Pasar Uang;
    4. Kewajiban pelaku Transaksi Pasar Uang;
    5. Perizinan dan kewajiban Lembaga Pendukung Pasar Uang, yang terdiri dari ketentuan mengenai:
      1. Perizinan Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan
      2. Kewajiban Lembaga Pendukung Pasar Uang;
    6. Perizinan dan kewajiban PPSK PUVA, yang terdiri dari ketentuan mengenai:
      1. Perizinan PPSK PUVA; dan
      2. Kewajiban PPSK PUVA;
    7. Penetapan larangan dan/atau pembatasan bagi penerbit Instrumen Pasar Uang, pelaku Transaksi Pasar Uang, dan Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan
    8. Penerapan keuangan berkelanjutan.
  6. Infrastruktur Pasar Keuangan 
    Pengaturan mengenai infrastruktur pasar keuangan, mencakup antara lain:
    1. Cakupan infrastruktur pasar keuangan; dan
    2. Penggunaan infrastruktur pasar keuangan di Pasar Uang yang meliputi infrastruktur pasar keuangan yang kegiatan usahanya diselenggarakan, diatur dan/atau diawasi oleh Bank Indonesia dan infrastruktur pasar keuangan yang digunakan dalam penyelenggaraan antarpasar.
  7. Data dan Informasi 
    Pengaturan mengenai data dan informasi, mencakup antara lain:
    1. Pengaturan data dan/atau informasi secara umum;
    2. Pelaporan; dan
    3. Pengelolaan data dan/atau informasi.
  8. Penerapan Prinsip Kehati-hatian dan manajemen risiko 
    Pengaturan mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
  9. Pelindungan Konsumen 
    Pengaturan mengenai pelindungan konsumen antara lain:
    1. Prinsip pelindungan konsumen;
    2. Penerapan prinsip dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa dari pelaku pasar (participants) yang berkaitan dengan Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan/atau Transaksi Pasar Uang; dan
    3. Cakupan pihak, penerapan pelindungan konsumen, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan mengenai pelindungan konsumen dilaksanakan sesuai Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelindungan konsumen Bank Indonesia.
  10. Pengawasan 
    Pengaturan mengenai pengawasan oleh Bank Indonesia di Pasar Uang.
  11. Koordinasi
    Pengaturan mengenai koordinasi Bank Indonesia dengan otoritas, kementerian, dan/atau pihak terkait dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang termasuk dalam pengembangan pasar keuangan Indonesia.
  12. Ketentuan Lain-Lain 
    Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini dikecualikan untuk:
    1. Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia;
    2. Penerbitan Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan
    3. Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dengan Bank Indonesia dan/atau Pemerintah Republik
  13. Ketentuan Peralihan 
    ​Pengaturan mengenai ketentuan peralihan antara lain:
    1. Lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang meliputi:
      1. bank dan perusahaan efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; dan
      2. lembaga pemeringkat, yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Penerbitan Instrumen Pasar Uang;
    2. Lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial yang meliputi:
      1. konsultan hukum;
      2. akuntan publik; dan
      3. notaris, yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai PPSK PUVA;
    3. Lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito berupa perusahaan efek yang telah terdaftar di Bank Indonesia, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang;
    4. Lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial dan/atau perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito berupa perusahaan pialang yang telah:
      1. terdaftar di Bank Indonesia; dan/atau
      2. mendapatkan izin usaha dari Bank Indonesia sebagai perusahaan pialang, ditetapkan sebagai lembaga pendukung Transaksi Pasar Uang;
    5. Lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian transaksi surat berharga komersial dan/atau kustodian yang menatausahakan sertifikat deposito yang ditransaksikan di Pasar Uang, berupa:
      1. bank yang melaksanakan kegiatan kustodian; atau
      2. perusahaan efek,yang telah terdaftar di Bank Indonesia, dan/atau menjadi pemegang rekening dari lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal, ditetapkan sebagai lembaga pendukung penatausahaan dan penyelesaian Transaksi Pasar Uang;
    6. Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses pengajuan izin:
      1. penerbitan surat berharga komersial; dan/atau
      2. permohonan pendaftaran sebagai:
        1. lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial; dan/atau
        2. lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial; sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100);
      3. Persetujuan izin bagi lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial dan lembaga pendukung transaksi surat berharga komersial menggunakan nomenklatur Lembaga Pendukung Pasar Uang; dan
    7. Pihak yang telah mengajukan atau sedang dalam proses pengajuan permohonan izin sebagai perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap diproses sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6034); Persetujuan izin bagi permohonan izin sebagai perantara pelaksanaan transaksi sertifikat deposito menggunakan nomenklatur Lembaga Pendukung Pasar Uang.
  14. Ketentuan Penutup

    Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Lampiran




Kontak
Contact Center Bank Indonesia Bicara: (62 21) 131
e-mail : bicara@bi.go.id
​​​​​Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB​​
Halaman ini terakhir diperbarui 11/23/2023 2:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga