Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

Start;Home;Informasi Publik;default.aspx;Bukan Sifibi;Prosedur-Permohonan-Penyelesaian-Sengketa-Informasi.aspx;Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Dalam penerapan dan penegakan tata kelola di Bank Indonesia, diperlukan kerangka konseptual yang mengintegrasikan seluruh elemen governance yang mencakup pondasi awal hingga tujuan akhir yang akan dicapai. Untuk itu telah​ disusun kerangka kerja tata kelola (governance framework) Bank Indonesia yang menggambarkan elemen pokok yang diperlukan untuk mengimplementasikan tata kelola yang baik.

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. ​Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan stakeholder.
  2. Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 HK setelah diterimanya tanggapan dari atasan PPID.
  3. Komisi Informasi harus mulai mengupayalan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau Ajudikasi Nonlitigasi paling lambat 14 HK setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
  4. Proses penyelesaian sengketa informasi publik paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 HK. 
4.prosedur_sengketa.jpg 


Baca Juga