Prosedur Pengajuan Keberatan

Start;Home;Informasi Publik;default.aspx;Bukan Sifibi;Prosedur-Pengajuan-Keberatan.aspx;Prosedur Pengajuan Keberatan
Dalam penerapan dan penegakan tata kelola di Bank Indonesia, diperlukan kerangka konseptual yang mengintegrasikan seluruh elemen governance yang mencakup pondasi awal hingga tujuan akhir yang akan dicapai. Untuk itu telah​ disusun kerangka kerja tata kelola (governance framework) Bank Indonesia yang menggambarkan elemen pokok yang diperlukan untuk mengimplementasikan tata kelola yang baik.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Stakeholder mengajukan keberatan atas proses permohonan informasi yang didasarkan pada alasan:
    • Penola​kan atas permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian.
    • Tidak disediakannya informasi yang masuk kategori wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
    • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
    • Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
    • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam UU KIP.
  2. ​Petugas informasi berhak menolak keberatan yang diajukan bukan karena alasan sebagaimana dimaksud pada poin 1.
  3. Petugas informasi melakukan pencatatan atau perekaman terhadap pengajuan keberatan yang telah memenuhi syarat dan meneruskan kepada PPID.
  4. PPID membuat kronologi keberatan sebagai bahan pertimbangan atasan PPID paling lambat 5 HK sejak keberatan diterima.
  5. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diterima paling lambat 30 HK sejak diterimanya keberatan.
2.alur_permohonan_informasi.jpg 

Baca Juga