Maklumat Pelayanan

Start;Home;Informasi Publik;default.aspx;Bukan Sifibi;Maklumat-Pelayanan.aspx;Maklumat Pelayanan
Dalam penerapan dan penegakan tata kelola di Bank Indonesia, diperlukan kerangka konseptual yang mengintegrasikan seluruh elemen governance yang mencakup pondasi awal hingga tujuan akhir yang akan dicapai. Untuk itu telah​ disusun kerangka kerja tata kelola (governance framework) Bank Indonesia yang menggambarkan elemen pokok yang diperlukan untuk mengimplementasikan tata kelola yang baik.

Maklumat Pelayanan

  1. Maklumat pelayanan informasi publik merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan informasi publik yang ditetapkan oleh atasan PPID.
  2. Maklumat Layanan Informasi Publik Bank Indonesia adalah memberikan Layanan Informasi Publik dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk:
    • `Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat waktu.
    • Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
    • Memberikan pelayanan informasi kepada publik dengan efektif dan efisien menggunakan sarana dan prasarana yang memadai.
    • Memaksimalkan pemenuhan permohonan informasi yang wajib disediakan dan disampaikan melalui situs web Bank Indonesia, Contact Center Bank Indonesia yaitu call center, meja informasi (visitor center) atau media lain yang digunakan oleh Bank Indonesia di bawah koordinasi PPID.
    • Menjamin pemenuhan pelayanan informasi publik sesuai dengan UU KIP, kebijakan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Memberikan pelayanan informasi publik melalui contact center untuk mendukung pelaksanaan komunikasi kebijakan Bank Indonesia sesuai dengan best practice dan berbasis kinerja serta mengedepankan nilai-nilai strategis Bank Indonesia.
    • Menerapkan manajemen mutu pelayanan informasi publik melalui contact center Bank Indonesia dengan persyaratan yang sesuai best practice secara nasional dan atau internasional.
    • Melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja internal dalam pelayanan informasi publik.
  3. ​Maklumat pelayanan juga disampaikan melalui informasi tercetak (print out) yang ditempatkan di Layanan Informasi Publik Bank Indonesia, yaitu Contact Center Bank Indonesia (131) ataupun Visitor Center Bank Indonesia.
 
1.maklumat_PPID.jpg

Baca Juga