Prosedur Permohonan Informasi

Start;Home;Informasi Publik;default.aspx;Bukan Sifibi;Prosedur-Permohonan-Informasi.aspx;Prosedur Permohonan Informasi
Dalam penerapan dan penegakan tata kelola di Bank Indonesia, diperlukan kerangka konseptual yang mengintegrasikan seluruh elemen governance yang mencakup pondasi awal hingga tujuan akhir yang akan dicapai. Untuk itu telah​ disusun kerangka kerja tata kelola (governance framework) Bank Indonesia yang menggambarkan elemen pokok yang diperlukan untuk mengimplementasikan tata kelola yang baik.

Prosedur Permohonan Informasi


  1. Stakeholder (pemohon) mengajukan permohonan informasi kepada petugas informasi melalui media telepon, datang langsung (walk in), surat elektronik (E-mail), media sosial, layanan Bicara daring atau media komunikasi lainnya yang dikelola oleh Bank Indonesia.
  2. Stakeholder (pemohon) mengajukan permohonan informasi kepada petugas informasi melalui media telepon/fax, datang langsung (walk in), surat elektronik (E-mail), media sosial atau media komunikasi lainnya yang dikelola oleh Bank Indonesia.
  3. Petugas informasi menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen terhadap seluruh permohonan informasi.
  4. Petugas informasi mengembalikan permohonan informasi yang belum memenuhi syarat administratif dan memberikan catatan yang menjelaskan alasan permohonan informasi tersebut dikembalikan.
  5. Petugas informasi melakukan pencatatan atau perekaman permohonan informasi paling lambat 1 HK setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif.  
  6. Petugas informasi melakukan pengecekan terhadap ketersedian informasi dan memberikan tanggapan atas permohonan informasi kepada pemohon paling lambat 10 HK sejak permohonan diterima. Dalam hal pemenuhan informasi yang membutuhkan eskalasi kepada solver terkait, pemberian informasi dapat diperpanjang paling lambat 7 HK berikutnya. 
3.prosedur_peromohonan_informasi.jpg

Baca Juga