Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) adalah kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (Traveller’s Cheque). Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau dapat disebut money changer adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA. Ketentuan mengenai KUPVA Bukan Bank diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Penyelenggara Transfer Dana adalah bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana. Ketentuan mengenai Transfer Dana diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, Surat Edaran Bank Indonesia No.15/23/DASP perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Surat Edaran Bank Indonesia No.16/1/DKSP perihal Laporan Penyelenggaraan Transfer Dana oleh Badan Usaha Berbadan Hukum Indonesia Bukan Bank Secara On-Line.