Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;Sistem Pembayaran Ritel;bukan default.aspx

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) 

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) adalah kegiatan jual dan beli uang kertas asing serta pembelian cek pelawat (Traveller’s Cheque). Penyelenggara KUPVA Bukan Bank atau dapat disebut money changer adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas yang melakukan KUPVA. Ketentuan mengenai KUPVA Bukan Bank diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/42/DKSP tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Penyelenggara Transfer Dana

Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Penyelenggara Transfer Dana adalah bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank yang menyelenggarakan kegiatan transfer dana (UU Nomor 3 Tahun 2011). Ketentuan mengenai Transfer Dana diatur pada Peraturan Bank Indonesia yakni:

  1. PBI 23/7/PBI/2021​ tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.
  2. PBI No.17/18/PBI/2015​ tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/14/PBI/2017.
  3. PBI No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
  4. PADG Nomor 17 Tahun 2023​ tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment.​

Baca Juga