I.
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman, Bank Indonesia menyempurnakan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional
Bank Indonesia yang telah digunakan sejak 2005 antara lain dengan melakukan:
a.
perluasan akses kepesertaan
yang tidak terbatas pada Bank Umum;
b.
penambahan jasa layanan
transaksi yang bersifat rutin;
c.
sentralisasi penyelenggaraan Layanan Kliring Warkat Debit; dan
d.
peningkatan perlindungan kepada nasabah Peserta
SKNBI.
Dengan adanya penyempurnaan tersebut, Bank Indonesia
mengatur kembali pengaturan dalam penyelenggaraan SKNBI dengan menerbitkan Peraturan
Bank Indonesia No. 17/9/PBI/2015
tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
II.
Materi Pengaturan
1.
Penyelenggara SKNBI
adalah Bank Indonesia c.q.
Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
2.
Penyelenggaraan SKNBI
terdiri atas 4 (empat) layanan yaitu:
a.
Layanan Transfer
Dana, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan
sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu)
pengirim kepada 1 (satu) penerima.
b.
Layanan Kliring Warkat Debit, yaitu layanan
dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada 1 (satu)
penerima tagihan, disertai dengan fisik Warkat Debit.
c.
Layanan Pembayaran
Reguler, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan
sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) atau
beberapa pengirim kepada 1 (satu) atau beberapa penerima.
d.
Layanan Penagihan
Reguler, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan
sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu)
pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.
3.
Pihak
yang dapat menjadi Peserta SKNBI adalah: (i) Bank Indonesia; (ii) Bank Umum; dan (iii) Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank. Khusus
untuk Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank, keikutsertaannya
dalam SKNBI hanya terbatas pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran
Reguler.
4.
Berdasarkan jenis
kepesertaan, Peserta SKNBI terdiri atas:
a.
Peserta Langsung
Utama (PLU), yaitu Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara
secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI dan Setelmen Dana
dilakukan ke Rekening Setelmen Dana
Peserta yang bersangkutan.
b.
Peserta Langsung
Afiliasi (PLA), yaitu Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara
secara langsung dengan menggunakan
infrastruktur SKNBI dan pelaksanaan Setelmen
Dana dilakukan melalui bank
pembayar.
c.
Peserta Tidak
Langsung (PTL), yaitu Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara dan pelaksanaan
Setelmen Dana dilakukan melalui bank penerus
5.
Status Peserta SKNBI
dibedakan menjadi 4 (empat),
yaitu:
a.
aktif, yaitu Peserta dapat melakukan
seluruh kegiatan dalam layanan SKNBI sesuai hak dan akses dari Peserta yang
bersangkutan;
b.
ditangguhkan, yaitu Peserta dibatasi kegiatannya
dalam layanan SKNBI dan dapat diberlakukan secara independen;
c.
dibekukan, yaitu Peserta dihentikan sementara
kegiatannya dalam seluruh layanan SKNBI; dan
d.
dihentikan, yaitu Peserta dihentikan keikutsertaannya secara
tetap dan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai Peserta.
6.
Peserta wajib penyediaan Prefund dalam rangka memenuhi
kewajibannya dalam penyelenggaraan SKNBI, yang terdiri atas:
a.
Prefund Kredit, untuk memenuhi
kewajiban dalam Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler; dan
b.
Prefund Debit untuk memenuhi
kewajiban dalam Layanan Kliring Warkat Debit dan Layanan Penagihan Reguler.
7.
Dengan dilakukannya sentralisasi pada
penyelenggaraan Kliring Debit maka Penyelenggara Kliring Lokal beralih fungsi
menjadi pihak yang melakukan pertukaran Warkat Debit.
8.
Dalam rangka
meningkatkan perlindungan kepada nasabah penguna SKNBI, antara lain diatur
hal-hal sebagai berikut:
a.
menetapkan batas
paling banyak biaya transaksi
yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah;
b.
kewajiban Peserta
pengirim untuk meneruskan perintah transfer dana kepada Peserta penerima
melalui Layanan Transfer Dana paling lama 2 (dua) jam setelah Peserta pengirim
melakukan pengaksepan;
c.
kewajiban Peserta
penerima untuk meneruskan dana kepada nasabah penerima paling lama 2 (dua) jam
setelah Penyelenggara melakan Setelmen Dana.
9.
Implementasi
penyelenggaraan layanan dalam SKNBI dilakukan secara bertahap. Tahapan implementasi akan diatur dalam Surat Edaran
Bank Indonesia
10. Bank
Indonesia menetapkan sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii)
kewajiban membayar; dan/atau (iii) penurunan status kepesertaan, apabila
Peserta tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PBI ini.
11. Penyelenggara melakukan pemantau kepatuhan Peserta dan
pihak selain kantor Bank Indonesia yang melaksanakan pertukaran Warkat Debit
terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
12. Khusus
untuk pengenaan sanksi kewajiban membayar atas
pelanggaran:
a.
Pengisian kode kota
awal pada saat pembuatan DKE oleh Peserta pengirim;
b.
batas waktu penerusan
perintah transfer dana oleh Peserta pengirim dalam Layanan Transfer Dana; dan
c.
batas waktu penerusan
dana kepada nasabah Penerima oleh Peserta penerima dalam Layanan Transfer Dana.
diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2016.