Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
5/29/2015 3:00 AM
Hits: 35789

​Peraturan Bank Indonesia No.17/9/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Peraturan ​: Peraturan Bank Indonesia No.17/9/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Berlaku ​: 5 Juni 2015

 

I.          Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman, Bank Indonesia menyempurnakan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang telah digunakan sejak 2005 antara lain dengan melakukan:
a.          perluasan akses kepesertaan yang tidak terbatas pada Bank Umum;
b.          penambahan jasa layanan transaksi yang bersifat rutin;
c.          sentralisasi penyelenggaraan Layanan Kliring Warkat Debit; dan
d.          peningkatan perlindungan kepada nasabah Peserta SKNBI.
Dengan adanya penyempurnaan tersebut, Bank Indonesia mengatur kembali pengaturan dalam penyelenggaraan SKNBI dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
II.         Materi Pengaturan
1.          Penyelenggara SKNBI adalah Bank Indonesia c.q. Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
2.          Penyelenggaraan SKNBI terdiri atas 4 (empat) layanan yaitu:
a.         Layanan Transfer Dana, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) pengirim kepada 1 (satu) penerima.
b.          Layanan Kliring Warkat Debit, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada 1 (satu) penerima tagihan, disertai dengan fisik Warkat Debit.
c.         Layanan Pembayaran Reguler, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) atau beberapa pengirim kepada 1 (satu) atau beberapa penerima.
d.         Layanan Penagihan Reguler, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.
3.         Pihak yang dapat menjadi Peserta SKNBI adalah: (i) Bank Indonesia; (ii) Bank Umum; dan (iii) Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank. Khusus untuk Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank, keikutsertaannya dalam SKNBI hanya terbatas pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler.
4.         Berdasarkan jenis kepesertaan, Peserta SKNBI terdiri atas:
a.         Peserta Langsung Utama (PLU), yaitu Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI dan Setelmen Dana dilakukan ke Rekening Setelmen Dana Peserta yang bersangkutan.
b.         Peserta Langsung Afiliasi (PLA), yaitu Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI dan pelaksanaan Setelmen Dana dilakukan melalui bank pembayar.
c.         Peserta Tidak Langsung (PTL), yaitu Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara dan pelaksanaan Setelmen Dana dilakukan melalui bank penerus
5.         Status Peserta SKNBI dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu:
a.         aktif, yaitu Peserta dapat melakukan seluruh kegiatan dalam layanan SKNBI sesuai hak dan akses dari Peserta yang bersangkutan;
b.         ditangguhkan, yaitu Peserta dibatasi kegiatannya dalam layanan SKNBI dan dapat diberlakukan secara independen;
c.         dibekukan, yaitu Peserta dihentikan sementara kegiatannya dalam seluruh layanan SKNBI; dan
d.         dihentikan, yaitu Peserta dihentikan keikutsertaannya secara tetap dan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai Peserta.
6.         Peserta wajib penyediaan Prefund dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan SKNBI, yang terdiri atas:
a.         Prefund Kredit, untuk memenuhi kewajiban dalam Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler; dan
b.         Prefund Debit untuk memenuhi kewajiban dalam Layanan Kliring Warkat Debit dan Layanan Penagihan Reguler.
7.         Dengan dilakukannya sentralisasi pada penyelenggaraan Kliring Debit maka Penyelenggara Kliring Lokal beralih fungsi menjadi pihak yang melakukan pertukaran Warkat Debit.
8.         Dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada nasabah penguna SKNBI, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
a.         menetapkan batas paling banyak biaya transaksi yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah;
b.         kewajiban Peserta pengirim untuk meneruskan perintah transfer dana kepada Peserta penerima melalui Layanan Transfer Dana paling lama 2 (dua) jam setelah Peserta pengirim melakukan pengaksepan;
c.         kewajiban Peserta penerima untuk meneruskan dana kepada nasabah penerima paling lama 2 (dua) jam setelah Penyelenggara melakan Setelmen Dana.
9.         Implementasi penyelenggaraan layanan dalam SKNBI dilakukan secara bertahap. Tahapan implementasi akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia
10.       Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii) kewajiban membayar; dan/atau (iii) penurunan status kepesertaan, apabila Peserta tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PBI ini.
11.       Penyelenggara melakukan pemantau kepatuhan Peserta dan pihak selain kantor Bank Indonesia yang melaksanakan pertukaran Warkat Debit terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
12.       Khusus untuk pengenaan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran:
a.         Pengisian kode kota awal pada saat pembuatan DKE oleh Peserta pengirim;
b.         batas waktu penerusan perintah transfer dana oleh Peserta pengirim dalam Layanan Transfer Dana; dan
c.         batas waktu penerusan dana kepada nasabah Penerima oleh Peserta penerima dalam Layanan Transfer Dana.
diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2016.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 500 131 Fax.: (62 21) 386-4884,
e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga