RINGKASAN
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.17/ 18 /PBI/2015
tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen
Dana Seketika
Tanggal Berlaku : 16
November 2015
I.
Latar Belakang
Latar belakang
penerbitan PBI ini antara lain:
1.
Adanya menyempurnakan
penyelenggaraan Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS dalam rangka peningkatan efisiensi
dan kemampuan mitigasi risiko dengan menerapkan prinsip-prinsip pada Principles for Financial Market
Infrastructures (PFMI’s) yang
dikeluarkan oleh Committee on Payment and
Financial Market Infrastructures dan International
Organization of Securities Commission (CPMI-IOSCO).
2.
Memperkuat
infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan yang diselenggarakan oleh
Bank Indonesia melalui implementasi Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (Sistem BI-ETP) yang terintegrasi
dengan Bank Indonesia-Scripless
Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (Sistem
BI-RTGS).
3.
Menyempurnakan
pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab Peserta pengirim dalam
meneruskan perintah transfer dana melalui Sistem BI-RTGS serta kewajiban dan
tanggung jawab Peserta penerima untuk meneruskan dana kepada nasabahnya dalam
rangka pengingkatan perlindungan kepada nasabah penguna Sistem BI-RTGS.
Untuk memberikan
landasan hukum yang komprehensif dalam
penyelenggaraan
Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS, Bank
Indonesia menerbitkan Peraturan
Bank Indonesia No. 17/18/PBI/2015
tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen
Dana Seketika.
II.
Materi Pengaturan
1.
Penyelenggaraan transaksi,
penatausahaan Surat Berharga, dan setelmen dana seketika dilakukan melalui 3 (tiga) sistem yaitu Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS.
2.
Pokok-pokok
pengaturan mengenai penyelenggaraan Sistem BI-ETP antara lain sebagai berikut:
a.
Sistem BI-ETP merupakan infrastruktur yang
digunakan sebagai sarana transaksi
yang dilakukan secara elektronik.
b.
Transaksi melalui
Sistem BI-ETP terdiri atas:
1)
Transaksi Dengan Bank
Indonesia, yaitu transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka
kegiatan operasi moneter, operasi moneter syariah, dan/atau transaksi Surat
Berharga Negara untuk dan atas nama Pemerintah, serta transaksi lainnya yang
dilakukan dengan Bank Indonesia.
2)
Transaksi Pasar
Keuangan, yaitu transaksi Surat Berharga dan transaksi pinjam meminjam secara
konvensional atau yang dipersamakan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka
transaksi pasar uang dan/atau transaksi Surat Berharga di pasar sekunder.
c.
Penyelenggara Sistem
BI-ETP adalah Bank Indonesia c.q. Departemen Pengelolaan
Moneter.
d.
Pihak yang dapat
menjadi Peserta Sistem BI-ETP adalah Bank Indonesia, Kementerian Keuangan,
Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, perusahaan pialang pasar uang rupiah dan
valuta asing, perusahaan efek, dan lembaga lain yang disetujui oleh
Penyelenggara.
3.
Pokok-pokok
pengaturan mengenai penyelenggaraan BI-SSSS antara lain sebagai berikut:
a.
BI-SSSS
merupakan infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan Transaksi
Dengan Bank Indonesia, penatausahaan Transaksi
Pasar Keuangan, dan penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan
secara elektronik.
b.
Kegiatan penatausahaan
melalui BI-SSSS mencakup kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen,
serta pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan nilai pokok/nominal atas hasil
transaksi Surat Berharga dan hasil transaksi tanpa Surat Berharga.
c.
Penyelenggara BI-SSSS
adalah Bank Indonesia c.q. Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
d.
Pihak yang dapat
menjadi Peserta BI-SSSS adalah Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Bank,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan lembaga lain yang
disetujui oleh Penyelenggara.
4.
Pokok-pokok
pengaturan mengenai penyelenggaraan Sistem BI-RTGS antara lain sebagai berikut:
a.
Sistem BI-RTGS merupakan infrastruktur yang
digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan
seketika per transaksi secara individual.
b.
Penyelenggara BI-SSSS
adalah Bank Indonesia c.q. Departemen Penyelenggaraan Sistem
Pembayaran.
c.
Pihak yang dapat
menjadi Peserta Sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia, Bank, penyelenggara
kliring dan/atau penyelenggaraan setelmen, dan lembaga lain yang disetujui oleh
Penyelenggara.
d.
Dalam
rangka meningkatkan perlindungan kepada nasabah pengguna Sistem BI-RTGS, antara
lain diatur hal-hal sebagai berikut:
1)
menetapkan batas paling banyak biaya
transaksi yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah;
2)
adanya kewajiban Peserta pengirim untuk mengirimkan
instruksi Setelmen dana paling lama 1 (satu) jam sejak Peserta pengirim
melakukan pengaksepan atas perintah transfer dana dari nasabah.
3)
adanya kewajiban Peserta penerima untuk
meneruskan dana kepada nasabah penerima sesegera mungkin atau paling lama 1
(satu) jam sejak instruksi Setelmen dana
diterima oleh Peserta penerima.
e.
Dalam rangka memitigasi risiko
penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, di dalam Sistem BI-RTGS menyediakan fasilitas pengelolaan
risiko likuiditas dan risiko kredit untuk Peserta Sistem BI-RTGS.
5.
Bank Indonesia menetapkan sanksi
administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii) kewajiban membayar; dan/atau
(iii) penurunan status kepesertaan, apabila Peserta tidak memenuhi ketentuan
yang diatur dalam PBI ini.
6.
Terdapat beberapa
ketentuan dalam PBI ini yang akan diberlakukan pada tahun 2016, yaitu:
a.
kewajiban penyampaian
laporan berkala oleh Peserta dan sanksi atas kewajiban penyampaian laporan berkala mulai berlaku untuk periode laporan tahun 2016.
b.
ketentuan mengenai sanksi
kewajiban membayar atas pelanggaran:
1)
batas waktu pengiriman instruksi
Setelmen dana oleh Peserta pengirim kepada
Peserta penerima;
2)
batas waktu penerusan dana oleh Peserta penerima kepada
nasabah penerima; dan
dalam penyelenggaraan Sistem
BI-RTGS mulai berlaku
pada
tanggal 1 Juli 2016.
c.
Ketentuan batas
paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraa Sistem
BI-RTGS mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.