Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
11/12/2015 3:00 AM
Hits: 21684

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN
 
Peraturan                      :  Peraturan Bank Indonesia No.17/ 18 /PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Tanggal Berlaku             :  16 November 2015
 
I.         Latar Belakang
Latar belakang penerbitan PBI ini antara lain:
1.         Adanya menyempurnakan penyelenggaraan Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS dalam rangka peningkatan efisiensi dan kemampuan mitigasi risiko dengan menerapkan prinsip-prinsip pada Principles for Financial Market Infrastructures  (PFMI’s) yang dikeluarkan oleh Committee on Payment and Financial Market Infrastructures dan International Organization of Securities Commission (CPMI-IOSCO).
2.         Memperkuat infrastruktur sistem pembayaran dan sistem keuangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia melalui implementasi Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform (Sistem BI-ETP) yang terintegrasi dengan Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
3.         Menyempurnakan pengaturan mengenai kewajiban dan tanggung jawab Peserta pengirim dalam meneruskan perintah transfer dana melalui Sistem BI-RTGS serta kewajiban dan tanggung jawab Peserta penerima untuk meneruskan dana kepada nasabahnya dalam rangka pengingkatan perlindungan kepada nasabah penguna Sistem BI-RTGS.
Untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika.
II.        Materi Pengaturan
1.         Penyelenggaraan transaksi, penatausahaan Surat Berharga, dan setelmen dana seketika dilakukan melalui 3 (tiga) sistem yaitu Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS.
2.         Pokok-pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan Sistem BI-ETP antara lain sebagai berikut:
a.         Sistem BI-ETP merupakan infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transaksi yang dilakukan secara elektronik.
b.         Transaksi melalui Sistem BI-ETP terdiri atas:
1)         Transaksi Dengan Bank Indonesia, yaitu transaksi yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam rangka kegiatan operasi moneter, operasi moneter syariah, dan/atau transaksi Surat Berharga Negara untuk dan atas nama Pemerintah, serta transaksi lainnya yang dilakukan dengan Bank Indonesia.
2)         Transaksi Pasar Keuangan, yaitu transaksi Surat Berharga dan transaksi pinjam meminjam secara konvensional atau yang dipersamakan berdasarkan prinsip syariah dalam rangka transaksi pasar uang dan/atau transaksi Surat Berharga di pasar sekunder.
c.         Penyelenggara Sistem BI-ETP adalah Bank Indonesia c.q. Departemen Pengelolaan Moneter.
d.         Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-ETP adalah Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing, perusahaan efek, dan lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
3.         Pokok-pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan BI-SSSS antara lain sebagai berikut:
a.         BI-SSSS merupakan infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan Transaksi Dengan Bank Indonesia, penatausahaan Transaksi Pasar Keuangan, dan penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan secara elektronik.
b.         Kegiatan penatausahaan melalui BI-SSSS mencakup kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan nilai pokok/nominal atas hasil transaksi Surat Berharga dan hasil transaksi tanpa Surat Berharga.
c.         Penyelenggara BI-SSSS adalah Bank Indonesia c.q. Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
d.         Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS adalah Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Bank, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
4.         Pokok-pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan Sistem BI-RTGS antara lain sebagai berikut:
a.         Sistem BI-RTGS merupakan infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
b.         Penyelenggara BI-SSSS adalah Bank Indonesia c.q. Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
c.         Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia, Bank, penyelenggara kliring dan/atau penyelenggaraan setelmen, dan lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
d.         Dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada nasabah pengguna Sistem BI-RTGS, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut:
1)         menetapkan batas paling banyak biaya transaksi yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah;
2)         adanya kewajiban Peserta pengirim untuk mengirimkan instruksi Setelmen dana paling lama 1 (satu) jam sejak Peserta pengirim melakukan pengaksepan atas perintah transfer dana dari nasabah.
3)         adanya kewajiban Peserta penerima untuk meneruskan dana kepada nasabah penerima sesegera mungkin atau paling lama 1 (satu) jam sejak instruksi Setelmen dana diterima oleh Peserta penerima.
e.         Dalam rangka memitigasi risiko penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, di dalam Sistem BI-RTGS menyediakan fasilitas pengelolaan risiko likuiditas dan risiko kredit untuk Peserta Sistem BI-RTGS.
5.         Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii) kewajiban membayar; dan/atau (iii) penurunan status kepesertaan, apabila Peserta tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PBI ini.
6.         Terdapat beberapa ketentuan dalam PBI ini yang akan diberlakukan pada tahun 2016, yaitu:
a.         kewajiban penyampaian laporan berkala oleh Peserta dan sanksi atas kewajiban penyampaian laporan berkala mulai berlaku untuk periode laporan tahun 2016.
b.         ketentuan mengenai sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran:
1)        batas waktu pengiriman instruksi Setelmen dana oleh Peserta pengirim kepada Peserta penerima;
2)        batas waktu penerusan dana oleh Peserta penerima kepada nasabah penerima; dan
dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
c.         Ketentuan batas paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraa Sistem BI-RTGS mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.

Lampiran
Kontak
​Departemen Komunikasi
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga