Saat ini, seluruh transaksi pembayaran dapat difasilitasi oleh satu QR
Code Pembayaran yang sama, yaitu QRIS, sekalipun instrumen pembayaran yang digunakan pengguna berbeda-beda.
QRIS merupakan
game changer dalam pembayaran digital yang diarahkan untuk mendorong inklusi dan konektivitas pembayaran lintas negara.
Pertama, QRIS diarahkan sebagai
entry point ke ekosistem digital bagi UMKM untuk mendukung inklusi ekonomi dan keuangan.
Kedua, QRIS dapat memfasilitasi berbagai instrumen dan sumber dana pembayaran. Penyediaan berbagai alternatif metode pembayaran melalui QRIS baik
offline maupun
online diharapkan dapat meningkatkan aktivitas usaha
merchant dan kualitas layanan kepada pengguna didukung dengan biaya yang efisien.
Ketiga, perluasan akses pembayaran digital akan membuka peluang untuk perluasan akses layanan keuangan digital lainnya seperti pembiayaan dan investasi.
Di sisi lain, QRIS juga mendukung konektivitas pembayaran lintas negara melalui QRIS Antarnegara dengan mengedepankan penggunaan mata uang lokal sehingga dapat mendukung stabilitas makroekonomi.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu PJP QRIS yang sudah berizin dari BI . Selanjutnya,
merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QRIS dari aplikasi PJP manapun. Jadi, ayo pakai QRIS!
Para Pihak dalam Pemrosesan Transaksi QRIS
Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Lembaga Switching, Lembaga Standar, dan pengelola National Merchant Repository yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah PJP yang termasuk dalam kelompok PJP
front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer. PJP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Sumber Dana Transaksi QRIS
Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, fasilitas kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan
server based. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.
Nominal Transaksi QRIS
Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.