Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;Sistem Pembayaran Ritel;Kanal dan Layanan;Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS);bukan default.aspx

QRIS Tanpa Pindai (TAP)​​​​



QRIS TAP merupakan pengembangan terbaru dalam ekosistem QRIS yang menawarkan kemudahan transaksi dengan memanfaatkan teknologi Near Field Communication (NFC), sehingga memungkinkan pengguna melakukan pembayaran hanya dengan mendekatkan perangkat smartphone ke terminal pembayaran.  

Kehadiran QRIS TAP menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pengalaman transaksi digital yang semakin modern. Inovasi ini memberikan alternatif metode pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal bagi masyarakat. Implementasinya tidak hanya meningkatkan kenyamanan bertransaksi, tetapi juga memperluas inklusivitas dalam ekosistem pembayaran digital yang efisien. QRIS TAP turut mendukung optimalisasi berbagai layanan publik seperti transportasi umum dan ritel. ​
QRIS TAP dilengkapi dengan dua fitur, yaitu fitur Single Tap untuk transaksi sekali bayar pada sektor rite serta fitur Tap In Tap Out untuk pembayaran tarif dinamis berdasarkan jarak, waktu dan profil pengguna pada layanan transportasi umum dan parkir. Integrasi sistem pembayaran digital dengan layanan publik ini menegaskan komitmen Bank Indonesia dalam menghadirkan transaksi yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik. 


PJP QRIS TAP ​

Berikut merupakan PJP yang telah memfasilitasi QRIS TAP dan secara berkala akan dilakukan perluasan terhadap PJP lainnya (per Desember 2025):

​​No​
Nama Bank
​1
Bank Mandiri 
​2
Bank Negara Indones​i​​​a  
​3
Bank Central Asia  
​4
Bank Rakyat Indonesia 
​5
Bank CIMB Niaga 
​6
Bank Permata 
​7
Bank Sinarmas 
​8
Bank Mega 
​9
Bank DKI 
​10
Bank BPD Bali 
​11
Bank National Nobu 
​​12
DANA  
​​13
ShopeePay 
​​14
GoPay 
​15
Bayarind 
​16
​Netzme


Cara Menggunakan QRIS TAP​

  1. Cara-Penggunaan-Qris-Tap.png 

  2. Frequently Asked Questions​​

    FAQ QRIS Tanpa Pindai (TAP)​


QRIS TAP adalah standar nasional untuk pemrosesan transaksi pembayaran yang memanfaatkan teknologi Near Field Communication (NFC), sekaligus menjadi bentuk inovasi dalam pengembangan QRIS guna memperkuat transformasi digital nasional sesuai arah BSPI 2030. Melalui fitur ini, pengguna cukup membuka aplikasi PJP lalu mendekatkan smartphone ke terminal pembayaran untuk bertransaksi.

Perbedaan utama antara QRIS TAP dan QRIS yang telah digunakan saat ini terletak pada metode transaksinya. Pada QRIS CPM, pengguna menampilkan QR code untuk dipindai oleh merchant, sedangkan pada QRIS TAP, pengguna cukup mendekatkan (tap) smartphone ke terminal pembayaran melalui teknologi Near Field Communication (NFC). Pendekatan ini memungkinkan proses transaksi berlangsung lebih cepat dan praktis karena tidak memerlukan pemindaian QR code secara manual. Meskipun memiliki metode transaksi yang berbeda, jenis data yang diproses melalui QRIS TAP tetap sejalan dengan transaksi QRIS berbasis pemindaian.

QRIS TAP pada tahap awal telah tersedia pada 16 PJP dimana keterlibatan PJP ini telah mewakili sebagian besar pangsa pasar industri SP baik dari sisi issuer maupun acquirer. Adapun PJP tersebut adalah sbb.: BRI, Bank Mega, CIMB Niaga, BCA, BNI, Bank Mandiri, Bank DKI, Permata Bank, Gopay, Netzme, Bank Nobu, ShopeePay, Dana, Bank Sinarmas, BPD Bali, Bayarind. Ke depan jumlah PJP yang mendukung QRIS TAP akan terus diperluas.

QRIS TAP dapat digunakan melalui aplikasi pembayaran milik PJP yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara QRIS TAP dan tersedia pada perangkat yang mendukung teknologi NFC. Pada tahap awal, QRIS TAP terbatas hanya dapat digunakan pada pada mobile banking dan aplikasi pembayaran di smartphone dengan sistem operasi Android. Adapun ponsel dengan sistem operasi lainnya akan diumumkan apabila telah tersedia.

QRIS TAP dapat digunakan oleh seluruh masyarakat yang memiliki perangkat dengan teknologi NFC, serta memiliki akun simpanan, kartu kredit, atau uang elektronik server-based pada PJP penyelenggara QRIS TAP. Layanan ini dapat dimanfaatkan pada merchant yang telah menggunakan terminal pembayaran atau perangkat kasir yang mendukung teknologi NFC QRIS TAP.
Untuk menggunakan fitur QRIS TAP, pengguna terlebih dahulu membuka aplikasi mobile banking atau aplikasi pembayaran lainnya, kemudian masuk ke menu QRIS dan memilih opsi QRIS TAP. Selanjutnya, pengguna menentukan sumber dana yang akan digunakan (simpanan, uang elektronik, atau fasilitas kredit/KKI), melakukan otorisasi transaksi, dan kemudian mendekatkan perangkat ke terminal pembayaran pada merchant untuk menyelesaikan pembayaran.
Fitur Single Tap ditujukan untuk mengakomodasi kebutuhan transaksi sekali bayar dengan harga tetap. Sementara itu, fitur Tap In Tap Out digunakan untuk memfasilitasi perhitungan tarif dinamis berdasarkan jarak perjalanan, waktu, serta profil pengguna. Fitur Tap In Tap Out umumnya diterapkan pada sektor transportasi, seperti pembayaran tiket moda transportasi umum maupun parkir, yang memerlukan pencatatan titik awal (keberangkatan) dan titik akhir (kedatangan) sebagai dasar perhitungan tarif.
QRIS TAP dapat digunakan di seluruh merchant yang memiliki terminal pembayaran berteknologi NFC (a.I mesin EDC, reader moda transportasi) dan telah memiliki fitur QRIS TAP.
Apabila terjadi kendala dalam penggunaan QRIS TAP, pengguna dapat menghubungi PJP penerbit sumber dana yang terhubung dengan aplikasi pembayaran yang digunakan pada saat transaksi. Sementara itu, dari sisi penjual, kasir atau merchant dapat menghubungi PJP acquirer yang menyediakan kanal pembayaran QRIS TAP untuk memperoleh bantuan penyelesaian.

Pengguna tidak dikenakan biaya dalam melakukan transaksi menggunakan QRIS TAP, sedangkan merchant akan dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk dukungan terhadap ASTA CITA dalam penyediaan layanan publik yang terjangkau, MDR untuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) ditetapkan sebesar 0%.

Batas nominal transaksi QRIS TAP mengikuti kebijakan batas nominal transaksi QRIS yang berlaku. Saat ini batas nominal transaksi QRIS yang berlaku adalah Rp10 juta/transaksi.
Transaksi menggunakan QRIS TAP hanya dapat dilakukan apabila perangkat pengguna terhubung dengan jaringan internet. Pengguna harus terlebih dahulu membuka aplikasi pembayaran di perangkat nasabar agar transaksi bisa diproses.

QRIS TAP, sebagaimana fitur pembayaran lainnya, memerlukan otorisasi dari pengguna sebelum transaksi diproses. Ketentuan ini diterapkan sebagai langkah pengamanan untuk melindungi pengguna dari potensi penyalahgunaan maupun transaksi tidak sah. 


Dasar hukum QRIS TAP mengacu kepada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 3 Tahun 2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang lmplementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.

QRIS TAP memanfaatkan teknologi Near Field Communication (NFC), dengan standar messaging berbasis QRIS Consumer Presented Mode (CPM) yang tidak ditampilkan dalam bentuk QR melainkan melainkan dikirimkan melalui gelombang NFC. Selain itu penggunaan logo dan identitas merek QRIS juga bertujuan menjaga konsistensi visual serta memastikan pengguna memahami bahwa QRIS TAP merupakan bagian dari ekosistem QRIS yang selama ini telah dikenal luas.



Baca Juga