Start;Home;Fungsi Utama;Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah;Sistem Pembayaran Ritel;bukan default.aspx

QRIS


Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS

qris-penerapan.jpeg

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI​. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Jadi, ayo pakai QRIS!​​​​

 
 

Info Terkini QRIS​


Ketentuan QRIS

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. 


Para Pihak dalam Pemrosesan Transaksi QRIS

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository. Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.
PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.


Sumber Dana Transaksi QRIS

Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based. Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.


Nominal Transaksi QRIS

Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10.0​00.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.


Ketentuan QRIS


QRIS Unggul

QRIS memiliki karakteristik UNGGUL yang merupakan kepanjangan dari:

UNiversal
QRIS dapat menerima pembayaran aplikasi pembayaran apapun yang menggunakan QR Code, jadi masyarakat tidak perlu memiliki berbagai macam aplikasi pembayaran.

GampanG
Masyarakat: Mudah, tinggal scan dan klik, bayar.
Merchant: Mudah, tidak perlu memajang banyak QR Code, cukup satu QRIS yang dapat dipindai menggunakan aplikasi pembayaran QR apapun.

Untung
Pengguna: Dapat menggunakan akun pembayaran QR apapun untuk membayar.
Merchant: Cukup punya minimal 1 akun untuk menerima semua pembayaran QR Code.

Langsung
Pembayaran dengan QRIS langsung diproses seketika. Pengguna dan merchant langsung mendapat notifikasi transaksi.​​​

 
qris-unggul2.jpeg
 

Manfaat QRIS

 
Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, antara lain:
 

 
Bagi pengguna aplikasi pembayaran: just scan and pay!
 
  • Cepat dan kekinian.
  • Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai.
  • Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang.
  • Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.
 

 
Bagi Merchant:
 
  • Penjualan berpotensi meningkat karena dapat menerima p​embayaran berbasis QR apapun.
  • Meningkatkan branding.
  • Kekinian.
  • Lebih praktis karena cukup menggunakan satu QRIS.
  • Mengurangi biaya pengelolaan kas.
  • Terhindar dari uang palsu.
  • Tidak perlu menyediakan uang kembalian.
  • Transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat.
  • Terpisahnya uang untuk usaha dan personal.
  • Memudahkan rekonsiliasi dan berpotensi mencegah tindak kecurangan dari pembukuan transaksi tunai.
  • Membangun informasi credit profile untuk memudahkan memperoleh kredit kedepan.​

Jenis Pembayaran menggunakan QRIS

1-qris-mpm-statis.jpg 
Merchant Presented Mode (MPM) Statis
 
Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakuk​an scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.​

2. qris-mpm-dinamis.jpg
Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis
 
QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.

3-qris-cpm.jpeg
Consumer Presented Mode (CPM)

Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merch​ant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.


Cara menjadi Pengguna dan Merchant QRIS

qris-penerapan.jpeg
Sebagai Merchant
  • Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang berada terdaftar ​disini​.
  • Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
  • Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
  • PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
  • Install aplikasi sbg merchant QRIS.
  • PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
qris-customer.jpeg
Sebagai Pengguna
  • Apabila belum memiliki akun, maka anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar disini​.
  • Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
  • Isi saldo pada akun anda.
  • Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi anda.
  • Bukan aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, liat notifikasi.

Tanya Jawab seputar QRIS

Pertanyaan Umum
​​

Jawaban:

Jadi sebenarnya, QR Code itu apa sih? QR Code itu adalah sebuah kode matriks 2 (dua) dimensi, terdiri atas penanda tiga pola persegi pada sudut kiri bawah, sudut kiri atas dan sudut kanan atas, memiliki modul hitam berupa persegi, titik atau piksel, dan memiliki kemampuan menyimpan data alfanumerik, karakter dan simbol.

Dalam sistem pembayaran, QR Code adalah pengembangan teknologi yang membantu perangkat dalam mengirim sejumlah data agar kegiatan yang dilakukan bisa terlaksana dengan cepat, efisien, dan simpel khususnya dalam transaksi pembayaran.

Jawaban:

Layanan sektor keuangan dan pembayaran berbasis nontunai bermanfaat dan bagi ekonomi dan masyarakat. Diantara manfaatnya adalah efisiensi dan efektivitas layanan pembayaran non tunai di sektor retail yang inklusif khususnya segmen mikro, mengakselerasi berbagai program terkait keuangan inklusif dan nontunai serta mendorong kolaborasi di ekosistem pembayaran.

Hal tesebut mendorong BI untuk mencari strategi dan cara yang sesuai agar transaksi retail dapat dilakukan secara non tunai dengan cepat dan praktis antara lain dapat dilakukan dengan QR Code.

QR Code payment dapat menjadi salah satu insiatif Indonesia dalam menyongsong ekonomi digital karena banyak turunan transaki digital lainnya yang dapat dikembangkan berdasarkan data transaksi customer dari QR Code payment tersebut.

Jawaban:

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. QRIS bukanlah aplikasi baru, melainkan sebuah standar nasional QR Code yang diwajibkan bagi seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) yang menggunakan QR.

Sebelum terstandarisasi dengan QRIS, aplikasi pembayaran hanya dapat melakukan pembayaran pada merchant yang memiliki akun dari PJSP yang sama karena QR code yang digunakan tidak terstandarisasi. Saat ini, dengan adanya standar QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari PJSP apapun dapat melakukan pembayaran menggunakan QR code di seluruh merchant meskipun PJSP yang digunakan berbeda. Selain itu, standar QRIS juga memudahkan merchant dalam menerima pembayaran dari aplikasi apapun hanya dengan membuka akun pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS. merchant sudah memiliki banyak QR code dari berbagai PJSP juga dimudahkan karena seluruh akun yang dimilikinya dapat menerima pembayaran hanya dengan satu QR code QRIS.

Jawaban:

QRIS memiliki spesifikasi tertentu yang wajib diikuti oleh (PJSP) yang menyediakan sarana pembayaran berbasis QR.

Terdapat 2 (dua) metode pembayaran QRIS yaitu merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Pada metode QRIS MPM, merchant menampilkan QR Code pada media stiker, papan informasi atau LCD yang kemudian di-scan dengan menggunakan ponsel konsumen. Adapun pada metode QR Code Customer Presented Mode, konsumen menampilkan QR Code dari ponselnya kemudian di-scan oleh merchant. Saat ini QRIS MPM sudah secara luas digunakan di Indonesia, sedangkan QRIS CPM masih dalam tahap ujicoba yang dilakukan oleh beberapa PJSP di sebagian merchant. QRIS MPM memiliki 2 (dua) model:

  1. QRIS MPM Statis merupakan model pembayaran QR yang praktis dan murah karena tidak membutuhkan device khusus untuk menampilkan kode QR. QRIS MPM Statis belum memuat nominal transaksi sehingga konsumen harus menginput nilai pembayaran pada aplikasinya.
  2. QRIS MPM Dinamis merupakan model pembayaran QR yang lebih akurat dan cepat karena kode QR yang dihasilkan sudah memuat nominal transaksi. Konsumen tidak perlu memasukkan nilai pembayaran secara manual. QRIS MPM Dinamis memerlukan device atau aplikasi khusus yang akan membuat QR Code berbeda setiap kali transaksi. Oleh karena itu, QRIS MPM Dinamis lebih cocok digunakan oleh usaha yang berskala menengah besar dengan volume transaksi yang cukup tinggi.​​

Jawaban​:

QRIS pertama diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019. Pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan QR Code pembayaran wajib menyesuaikan QR Code yang digunakan sesuai dengan standarisasi QRIS paling lambat tanggal 31 Desember 2019.


Jawaban:

Proses transaksi dengan QRIS tetap menggunakan aplikasi pembayaran QR yang sudah ada. Yang berbeda hanya QR Code yang digunakan sekarang dapat di-scan menggunakan aplikasi pembayaran QR apapun meskipun disediakan oleh PJSP yang berbeda. Selain itu, setiap merchant QRIS memiliki National merchant ID (NMID unik yang dapat digunakan oleh konsumen sebagai tambahan informasi selain nama merchant, untuk mencocokkan pihak penerima transaksi pada saat membayar.


​Jawaban:

  • ​Bank Indonesia telah menerbitkan ketentuan PADG No.21/18/PADG/2019 tanggal 16 Agustus 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran yang antara lain mengatur ruang lingkup penggunaan QR Code untuk pembayaran, implementasi QRIS sebagai standar nasional, laporan dan pengawasan.
  • Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per transaksi. PJSP dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko PJSP.​


​Jawaban:

Semua penyelenggara QR Code wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia untuk menerapkan layanan bebasis QR dan mengacu pada ketentuan mengenai QRIS yang berlaku. Syarat utama antara lain kehandalan sistem dan aplikasi, kemampuan mengindentifikasi dan memitigasi risiko, kemampuan melindungi nasabah seperti dispute resolution yang mudah dan tentunya kemampuan memonitor transaksi di merchant dan nasabah yang mumpuni serta proses registrasi (KYC) nasabah dan merchant yang benar.


Jawaban:

QRIS disusun dengan menggunakan standar internasional EMV Co. Standar ini disusun diadopsi untuk mendukung greater interconnection dan bersifat open source serta mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrument, termasuk antar negara. Saat ini format tersebut juga telah digunakan di berbagai negara seperti India, Thailand, Singapore, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dll.

Kedepan, Bank Indonesia akan bekerjasama dengan negara lain untuk mengembangkan interoperabilitas QRIS dengan standar QR code di negara lain.


​Jawaban:

Sampai dengan saat ini QRIS telah tersedia di seluruh provinsi dan hampir seluruh kabupaten kota di Indonesia. QRIS telah digunakan oleh pedagang kecil di pasar tradisional, mall, universitas, sekolah, tempat ibadah, lembaga sosial dan keagamaan, tempat pariwisata, bayar parkir, retribusi pemda, dan lainnya.


​Jawaban:

Siapa saja yang memiliki ponsel dengan kamera dan konektivitas data, serta akun pembayaran elektronik dapat melakukan pembayaran melalui QRIS.


​Jawaban:

Dengan QRIS, konsumen bisa lebih fleksibel dalam memilih aplikasi pembayaran dengan QR code ketika melakukan transaksi. Konsumen yang sebelumnya dihadapkan dengan QR code dari berbagai penyedia aplikasi sebelum melakukan transaksi pembayaran, sekarang hanya dihadapkan dengan satu QR code yaitu QRIS yang dapat dibayar melalui aplikasi pembayaran QR apapun.


Jawaban:

Konsumen dapat memilih dan men-download aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka. Selanjutnya konsumen melakukan registrasi ke salah satu PJSP dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi. Melalui aplikasi selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, meng-otorisasi transaksi dan kemudian mengkonfirmasi pembayaran kepada penyedia barang dan/atau jasa.


​Jawaban:

Konsumen dapat menggunakan aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code dari PJSP penyelenggara QRIS berizin Bank Indonesia.​.


Jawaban:

Tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.


Jawaban:

Jika mengalami masalah dengan pembayaran anda menggunakan QRIS, silahkan hubungi call center PJSP terkait dan penyedia barang/jasa untuk menyampaikan masalahnya terlebih dahulu dengan penyedia barang/jasa atau hubungi PJSP terkait.


Jawaban:

Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan setiap melakukan pembayaran. Saat men-download aplikasi pembayaran menggunakan QRIS, konsumen hanya boleh menggunakan aplikasi PJSP yang authorized sesuai petunjuk masing-masing PJSP. Aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu. Setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran mereka sesuai dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS. Setelah pembayaran berhasil, konsumen akan segera menerima notifikasi pembayaran. Demikian pula, pedagang juga akan menerima notifikasi.

Jika konsumen mencurigai adanya penipuan atau permasalahan dalam melakukan transaksi, segera hubungi PJSP terkait.


​Jawaban:

merchant harus mendaftarkan diri dengan pihak PJSP penyelenggara QRIS yang berizin Bank Indonesia​. Apabila merchant sudah bekerjasama dengan penyedia aplikasi pembayaran, merchant tinggal menunggu instruksi / informasi selanjutnya dari pihak penyedia pembayaran untuk QRIS yang siap digunakan pada merchant.


​Jawaban:

Skema dan biaya dalam melakukan transaksi QRIS ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan rekomendasi dari perwakilan penyedia aplikasi pembayaran dengan QR code. Lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada penyedia aplikasi saat mendaftar menjadi merchant QRIS.


​​Jawaban:

Semua QR code dari penyedia pembayaran elektronik yang telah ada saat ini wajib menggunakan QRIS mulai 1 Januari 2020. merchant akan menggunakan QR yang berlogo QRIS yang disediakan oleh PSJP menggantikan QR Code yang lama. Jika belum diganti, segera hubungi PJSP yang penyedia QR pembayaran anda.


Jawaban:

Dengan QRIS, merchant cukup memiliki satu QR Code yang dapat memuat seluruh PJSP yang digunakan. Transaksi akan diteruskan ke akun merchant di PJSP-PJSP tersebut sesuai dengan aplikasi pembayaran yang digunakan oleh pengguna. Untuk itu, apabila telah menerima QRIS dari salah satu PJSP, informasikan nomer National Merchant ID (NMID) yang telah dimiliki kepada PJSP lainnya yang akan mengganti QR code lamanya menjadi QRIS.​​


Jawaban:

Tidak ada persyaratan untuk bukti fisik dari transaksi QRIS, tetapi merchant dapat menyediakannya jika konsumen menginginkannya. Konsumen yang melakukan pembayaran QR code akan menerima notifikasi di aplikasinya begitu pula dengan merchant.


​Jawaban:

Arahkan konsumen untuk menghubungi aplikasi PJSP konsumen, sementara merchant menghubungi PJSP yang membuat QRIS di merchantnya


Pelajari lebih jauh tentang QRIS


QR Code-nya Satu Untungnya Banyak!
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS)
Yang Belum Pakai QRIS Wajib Nonton Ini
QRIS: Satu QR, Semua Bisa Bayar

 
 

​​Dompet Elektronik

Definisi
Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat menampung dana untuk melakukan pembayaran.
 
Penyelenggara Dompet Elektronik
Penyelenggara Dompet Elektronik merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.

​Batas Dana dalam Dompet Elektronik
Batas dana yang dapat ditampung di dalam Dompet Elektronik sebanyak Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).

​Penggunaan Dana dalam Dompet Elektronik
Dana yang ditampung di dalam Dompet Elektronik hanya dapat digunakan untuk tujuan pembayaran yang mencakup:
a. Pembayaran transaksi belanja
b. Pembayaran tagihan
Dana yang ditampung di dalam Dompet Elektronik tidak dapat dipindahkan ke Dompet Elektronik lain.

​Penambahan dan Penarikan Dana dalam Dompet Elektronik
Penambahan dana pada Dompet Elektronik dapat dilakukan antara lain dengan penyetoran tunai, transfer, atau auto debet rekening simpanan atau uang elektronik. Penarikan dana hanya dapat dilakukan dengan cara memindahkan dana ke rekening simpanan pengguna di Bank yang telah didaftarkan atau menarik dana secara tunai dalam rangka redeem.

​Ketentuan Dompet Elektronik
Ketentuan mengenai Dompet Elektronik diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

​Payment Gateway

​Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memroses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel. Penyelenggara Payment Gateway merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Ketentuan mengenai Payment Gateway diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.


Switching

Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.  Penyelenggara Switching merupakan salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia. Ketentuan mengenai Switching diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

​​

Proprietary Channel


Proprietary Channel adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short message service, mobile, web, subscriber identity module tool kit, dan/atau unstructured supplementary service data. ​Penyelenggaraan Proprietary Channel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Bank wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia. Ketentuan mengenai Proprietary Channel diatur pada Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/41/DKSP tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.​



Baca Juga