Provinsi Kalimantan Selatan memiliki luas 37.531km² atau hanya sebesar 6,98% dari luas Pulau Kalimantan secara keseluruhan dan dihuni oleh 4,2 juta jiwa penduduk. Secara administratif, Provinsi Kalimantan Selatan meliputi 11 kabupaten dan 2 kota dengan Kota Banjarmasin sebagai ibu kotanya. Berbeda dengan lokasi ibukota, kantor pemerintahan provinsi terletak di Kota Banjarbaru. Kabupaten yang paling muda adalah Kabupaten Balangan (pecahan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada tahun 2003) dan Kabupaten Tanah Bumbu (pecahan Kabupaten Kotabaru pada tahun 2002). Daerah yang terluas adalah Kabupaten Kotabaru (25,11%). Secara geografis, Kalimantan Selatan berada di bagian tenggara pulau Kalimantan, memiliki kawasan dataran rendah di bagian barat dan pantai timur, serta dataran tinggi yang dibentuk oleh Pegunungan Meratus di tengah.
Batas-batas Provinsi Kalimantan Selatan adalah Provinsi Kalimantan Tengah (Barat), Selat Makasar (Timur), Laut Jawa (Selatan), dan Provinsi Kalimantan Timur (Utara). DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No.2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan. Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No.21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani. Terdapat 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota di Kalimantan Selatan yaitu, Kab. Balangan, Kab. Banjar, Kab. Barito Kuala, Kab. hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab Kotabaru, Kab. Tabalong, Kab. Tanah Laut, Kab. Tanah Bumbu, Kab. Tapin, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin.